| Dakwaan |
Kesatu
---- Bahwa ia Terdakwa Aonulloh Bin Ahmad Daerobi pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desmber 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Villa Bougenville 2 yang beralamat di Kampung Geduk Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan ”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib sdr. Agus (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan maksud dan tujuan menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Villa Bougenville 2 yang beralamat di Kampung Geduk Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur kemudian menyimpan kembali narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan arahan sdr. Agus dengan upah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengiyakannya lalu sdr. Agus mengirimkan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) melalui akun dana terdakwa untuk ongkos kelokasinya lalu sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa berangkat menunju tempat tersebut menggunakan ojek online kemudian di perjalanan sdr. Agus mengirimkan foto map/lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang berada di halaman sebuah villa tepatnya di bawah sebuah pohon, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIb Terdakwa sampai dilokasi sebagaimana dimaksud sdr. Agus lalu saat mencari pohon yang dimaksud sdr. Agus kemudian dari arah belakang Terdakwa diamankan oleh saksi Brenct Calvin dan saksi Irfan Mulyana selaku anggota kepolisian Polres Cianjur lalu saat penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan foto map/lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu pada HP terdakwa, setelah itu Terdakwa mengarahkan ke lokasi narkotika jenis sabu yang ada pada bekas bungkus rokok merk sampoerna mild yang berisikan 1 ( Satu ) bungkus plastik bening/klip berisikan sabu, selanjutnya dirumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Ciwalen Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ( Satu ) buah kantong kain warna hitam berisikan 1 ( Satu ) pack sedotan plastik warna hitam, 1 ( Satu ) pack sedotan plastik warna hijau, 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik dan 1 ( Satu ) pack plastik klip/bening.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 4,41 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7954/ NNF / 2025 tertanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K, M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0144 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II angka 11 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---- Bahwa ia Terdakwa Aonulloh Bin Ahmad Daerobi pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desmber 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Villa Bougenville 2 yang beralamat di Kampung Geduk Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib sdr. Agus (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan maksud dan tujuan menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Villa Bougenville 2 yang beralamat di Kampung Geduk Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur kemudian menyimpan kembali narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan arahan sdr. Agus dengan upah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengiyakannya lalu sdr. Agus mengirimkan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) melalui akun dana terdakwa untuk ongkos kelokasinya lalu sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa berangkat menunju tempat tersebut menggunakan ojek online kemudian di perjalanan sdr. Agus mengirimkan foto map/lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang berada di halaman sebuah villa tepatnya di bawah sebuah pohon, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIb Terdakwa sampai dilokasi sebagaimana dimaksud sdr. Agus lalu saat mencari pohon yang dimaksud sdr. Agus kemudian dari arah belakang Terdakwa diamankan oleh saksi Brenct Calvin dan saksi Irfan Mulyana selaku anggota kepolisian Polres Cianjur lalu saat penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan foto map/lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu pada HP terdakwa, setelah itu Terdakwa mengarahkan ke lokasi narkotika jenis sabu yang ada pada bekas bungkus rokok merk sampoerna mild yang berisikan 1 ( Satu ) bungkus plastik bening/klip berisikan sabu, selanjutnya dirumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Ciwalen Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ( Satu ) buah kantong kain warna hitam berisikan 1 ( Satu ) pack sedotan plastik warna hitam, 1 ( Satu ) pack sedotan plastik warna hijau, 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik dan 1 ( Satu ) pack plastik klip/bening.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 4,41 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7954/ NNF / 2025 tertanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K, M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0144 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------- |