| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa INSAN BIN ALM DAYAT pada Hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Sipon RT.002 RW.005 Desa Karangwangi Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotorng, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian secara bersama – sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman di atas, awalnya Terdakwa menerima telpon dari Sdr. DEDE IPAN (DPO) untuk mengajak ketemuan di daerah Citampele, Setelah bertemu dengan Sdr. DEDE IPAN, Terdakwa dan Sdr. DEDE IPAN merencanakan untuk melakukan pencurian dengan sasaran di daerah Kecamatan Sukaluyu, Kecamatan Ciranjang, dan didaerah Kecamatan Haurwangi, Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. DEDE IPAN mencari target dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik sdr. DEDE IPAN, dan pada saat itu melihat ada sepeda motor merek HONDA BEAT STREET warna hitam Nopol F 3918 WAW yang terparkir disamping rumah makan nasi padang milik saksi korban SUDIRMAN, Terdakwa langsung mendekati motor HONDA BEAT tersebut, sedangkan sdr. DEDE IPAN menunggu diatas motor sekaligus memantau keadaan, setelah Terdakwa berada didekat sepeda motor yang akan dicuri, Terdakwa langsung merusak kunci kontak menggunakan kunci astag / kunci T yang telah Terdakwa persiapkan, setelah berhasil merusak kunci kontak motor tersebut, Terdakwa langsung mendorong motor tersebut ke arah jalan raya sambil dinyalakan dan langsung Terdakwa bawa kabur, ketika sedang kabur Terdakwa sempat melihat sepintas ada orang berlari mengejar Terdakwa, Ketika Terdakwa hendak keluar dari jalan raya dan berbelok ke jalan Cikoronjo, Terdakwa kehilangan keseimbangan dan terjatuh, kemudian Terdakwa berusaha berdiri lagi tetapi tidak lama setelah itu Terdakwa mendengar ada pengendara motor yang berteriak maling, sehingga Terdakwa di tangkap oleh warga sekitar, sedangkan Sdr. DEDE IPAN berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi SUDIRMAN BIN LABU ZAINI mengalami kerugian sekitar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana |