Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. ASEP MUHARAM Bin M. H HIDAYAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1928/M.2.27.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP MUHARAM Bin M. H HIDAYAT (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:        

------ Bahwa Terdakwa ASEP MUHARAM BIN M H HIDAYAT (ALM) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Cibogo 2 RT.004 RW. 001 Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursur narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya berhasil diamankan oleh saksi ARI TRIWAHYU, S.H dan Saksi M RIDWAN SURYANA, S.H beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/12/II/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 02 Februari 2026, saksi ARI TRIWAHYU, S.H dan Saksi M RIDWAN SURYANA, S.H melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah hp merk Samsung warna biru yang mana pada saat dilakukan pengecekan ditemukan maps/ titik penyimpanan narkotika jenis sabu, kemudian saksi ARI dan saksi RIDWAN membawa Terdakwa menuju Lokasi penyimpanan sabu yang berada di Desa mekargalih Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, dan ditemukan di bawah pohon pinggir jalan sebanyak 2 (dua) paket ukuran kecil, kemudian Terdakwa Kembali menunjukan Lokasi penyimpanan yang berada di Jl. Dr. Mangku daerah kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, pada saat di Lokasi ditemukan 2 (dua) paket ukurang sedang, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur;
  • Bahwa Awalnya pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB saat itu Sdr. YUKI (Daftar Pencarian Orang) datang ketempat tanggal Terdakwa yang berada BTN Cibogo Bumi Ciranjang Damai Kp. Cibogo 2 RT 004 RW 001 Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur yang mana saat itu Sdr. YUKI mengajak Terdakwa untuk mengkonusmi Narkotika jenis Sabu kemudian saat itu Sdr. YUKI memberitahukan/menawarkan kepada Terdakwa apabila Terdakwa mau membeli sabu untuk menghubunginya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa sedang bersama dengan Sdr. YUKI, saat itu Terdakwa diajak untuk ikut ke suatu tempat nanti oleh Sdr. YUKI dengan menjanjikan imbalan yang mana saat itu ia berkata ”nanti anter saya ya, nanti saya kasih buat ngopi”, kemudian tersangkapun mengiyakan ajakan Sdr. YUKI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB dan Sdr. YUKI  mengajak Terdakwa untuk pergi dengan Terdakwa mengedarai sepeda motor milik Sdr. YUKI untuk memboncengnya, pada saat itu Terdakwa diarahkan oleh Sdr. YUKI untuk pergi ke daerah Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang, pada saat sampai dilokasi Sdr. YUKI menyuruh Terdakwa berhenti karena Sdr. YUKI akan menyimpan/menempelkan sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang disimpan terpisah, setiap kali ia menempelkan sabu tersebut Terdakwa disuruh Sdr. YUKI untuk membuat Lokasi Maps untuk dikirm, selanjutnya Terdakwa dan sdr. YUKI meneruskan perjalanan ke Jl. dr. Mangku Daerah Kecamatan Bojongpicung saat itu Sdr. YUKI kembali menyimpan/menempelkan sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket disepanjang jalan tersebut, setelah selesai membantu Sdr. YUKI menempelkan sabu tersebut, sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa langsung berangkat kerja sedangkan Sdr. YUKI saat itu masih berada dirumah Terdakwa. kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 18.20 WIB dirumah Terdakwa, tiba -tiba datang saksi ARI, saksi RIDWAN, dan anggota dari SatResNarkoba mengamankan Terdakwa saat itu tidak ada barangbukti yang ditemukan, namun saat itu petugas melakukan introgasi kepada Terdakwa yang mana saat itu menanyakan mengenai apakah masih ada narkotika yang tersimpan di tempat lain, kemudian petugas melakukan pengecekan HP Terdakwa dan didapati lokasi Maps penyimpanan barangbukti Sabu, kemudian Terdakwa dibawa untuk menunjukan lokasi penyimpanan sabu sebagaimana yang ada di HP tersangka, yang mana pada saat itu hasil penelusuran ditemukan sebanyak 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 03 Februari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa ASEP MUHARAM BIN M H HIDAYAT (ALM) adalah sebesar 0,71 gram (nol koma tujuh puluh satu) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1049/ NNF / 2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani Sunhot P Silalahi, S.I.K.M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 0725/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,0680 gram  

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II angka 11 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana;---------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                ATAU

      KEDUA:     

------ Bahwa Terdakwa ASEP MUHARAM BIN M H HIDAYAT (ALM) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Cibogo 2 RT.004 RW. 001 Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya berhasil diamankan oleh saksi ARI TRIWAHYU, S.H dan Saksi M RIDWAN SURYANA, S.H beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/12/II/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 02 Februari 2026, saksi ARI TRIWAHYU, S.H dan Saksi M RIDWAN SURYANA, S.H melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah hp merk Samsung warna biru yang mana pada saat dilakukan pengecekan ditemukan maps/ titik penyimpanan narkotika jenis sabu, kemudian saksi ARI dan saksi RIDWAN membawa Terdakwa menuju Lokasi penyimpanan sabu yang berada di Desa mekargalih Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, dan ditemukan di bawah pohon pinggir jalan sebanyak 2 (dua) paket ukuran kecil, kemudian Terdakwa Kembali menunjukan Lokasi penyimpanan yang berada di Jl. Dr. Mangku daerah kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, pada saat di Lokasi ditemukan 2 (dua) paket ukurang sedang, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 03 Februari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa ASEP MUHARAM BIN M H HIDAYAT (ALM) adalah sebesar 0,71 gram (nol koma tujuh puluh satu) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1049/ NNF / 2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani Sunhot P Silalahi, S.I.K.M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 0725/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,0680 gram;

 

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana Jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;        

Pihak Dipublikasikan Ya