Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Bth/2026/PN Cjr 1.DEDE PRI NURLELA
2.YANDI SEPTIADI
3.RAIKI ANUGRAH ILLAHI
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur cq. Kejaksaan Negeri Cianjur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 48/Pdt.Bth/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat 175-1/SSG-MHR/Pdt-Adv/VII/2026
Penggugat
NoNama
1DEDE PRI NURLELA
2YANDI SEPTIADI
3RAIKI ANUGRAH ILLAHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Safrin samsudin gafarDEDE PRI NURLELA
2Safrin samsudin gafarYANDI SEPTIADI
3Safrin samsudin gafarRAIKI ANUGRAH ILLAHI
Tergugat
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur cq. Kejaksaan Negeri Cianjur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan Terlawan dan Turut Terlawan IV (KPKNL) untuk menangguhkan/menunda pelaksanaan survei, penilaian (appraisal), dan/atau pelelangan -- termasuk pelelangan yang dijadwalkan pada tanggal 11 Agustus 2026 sebagaimana dimaksud dalam Surat Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor B-2770/M.2.27/Kpa.5/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 -- atas Rumah Blok A No. 8 (SHM No. 1266), Gudang Blok B No. 11 dan No. 12 (Buku Tanah Hak Milik No. 1316 dan No. 1317), Rumah Blok B No. 13 (SHM No. 1311), dan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Camry Nomor Polisi B-1913-SAJ, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  2. Memerintahkan Turut Terlawan III (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur) untuk melakukan pencatatan status sengketa pada Buku Tanah Sertipikat Hak Milik No. 1266, Buku Tanah Hak Milik No. 1316, Buku Tanah Hak Milik No. 1317, dan Sertipikat Hak Milik No. 1311 guna mencegah peralihan hak dan/atau penerbitan sertifikat pengganti atas objek-objek tersebut selama pemeriksaan perkara ini berlangsung;

PRIMER — DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan sah menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa Rumah Blok A No. 8 (SHM No. 1266), Gudang Blok B No. 11 dan No. 12 (Buku Tanah Hak Milik No. 1316 dan No. 1317), dan Rumah Blok B No. 13 (SHM No. 1311) merupakan bagian dari boedel waris Almarhum U. Majudin yang sampai saat ini belum pernah dilakukan pembagian yang sah kepada seluruh ahli waris;
  4. Menyatakan bahwa khusus mengenai Gudang Blok B No. 11 dan No. 12 (Buku Tanah Hak Milik No. 1316 dan No. 1317) sebagaimana dimaksud angka 3 di atas, pencatatan Pembagian Hak Bersama serta pencatatan kedua objek tersebut atas nama Turut Terlawan I merupakan sebatas data administratif yang tidak menghapuskan hak keperdataan Pelawan I, Pelawan II, dan Pelawan III selaku ahli waris, sepanjang Terlawan dan/atau Turut Terlawan I tidak dapat membuktikan bahwa akta Pembagian Hak Bersama tersebut dibuat dengan melibatkan dan mendapat persetujuan tertulis dari seluruh ahli waris;
  5. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 1311 (Rumah Blok B No. 13) terdaftar sebagai harta bersama 4 (empat) ahli waris yang sah dari Almarhum U. Majudin, yakni Pelawan I, Pelawan II, Pelawan III, dan Turut Terlawan I, sehingga Turut Terlawan I hanya memiliki bagian 1/4 (satu perempat) yang tidak terbagi (undivided share) atas objek tersebut, tanpa mengurangi keabsahan dan mengikatnya Hak Tanggungan Peringkat I yang telah dibebankan secara sah kepada Turut Terlawan V berdasarkan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 67 tanggal 25 Januari 2019 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 375/2019 tanggal 25 Maret 2019; dan menyatakan bahwa hanya bagian 1/4 (satu perempat) milik Turut Terlawan I atas Rumah Blok B No. 13 yang dapat dijadikan objek pelaksanaan barang rampasan negara, sedangkan bagian 3/4 (tiga perempat) milik Pelawan I, Pelawan II, dan Pelawan III harus dikecualikan dari pelaksanaan lelang barang rampasan negara a quo;
  6. Menyatakan bahwa penempatan Rumah Blok A No. 8 oleh Turut Terlawan I adalah berdasarkan izin pinjam pakai dari keluarga, dan bukan merupakan alas hak kepemilikan;
  7. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 1266 atas Rumah Blok A No. 8 hingga saat ini masih tercatat atas nama Alm. Ir. Muhammad Dicky Hendarsyah dan tidak pernah beralih menjadi hak milik pribadi Turut Terlawan I dalam bentuk maupun tahap apa pun;
  8. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala tindakan survei, penilaian (appraisal), sita eksekusi, dan/atau pelelangan yang telah maupun akan dilakukan oleh Terlawan dan/atau Turut Terlawan IV atas Rumah Blok A No. 8, Gudang Blok B No. 11 dan No. 12, dan Rumah Blok B No. 13, sepanjang menyangkut hak-hak Para Pelawan dan Turut Terlawan II yang belum pernah dipisahkan haknya dari boedel waris/status pendaftaran a quo;
  9. Melarang Terlawan dan Turut Terlawan IV untuk melanjutkan dan/atau melaksanakan tindakan survei, penilaian (appraisal), sita eksekusi, dan/atau pelelangan dalam bentuk apa pun atas Rumah Blok A No. 8, Gudang Blok B No. 11 dan No. 12, dan Rumah Blok B No. 13, sebelum status pembagian boedel waris dan status balik nama Sertipikat Hak Milik No. 1266 diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan/atau sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  10. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini mengikat pula Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV, dan Turut Terlawan V, termasuk setiap pihak yang memperoleh dan/atau menerima peralihan hak atas objek sengketa dari Terlawan setelah gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianjur, dengan ketentuan bahwa putusan dalam perkara ini tidak dimaksudkan untuk menghapuskan Hak Tanggungan yang telah didaftarkan secara sah oleh Turut Terlawan V, melainkan semata-mata untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan mengetahui dan tunduk pada status hukum objek sengketa sebagaimana diputus dalam perkara ini;
  11. Menyatakan bahwa hubungan hukum jual beli atas Kavling Blok A No. 8 antara Almarhum U. Majudin dengan (Alm.) Ir. Muhammad Dicky Hendarsyah masih terikat suatu hubungan hutang piutang yang belum lunas, dan bahwa hal tersebut sama sekali tidak mengurangi maupun membatalkan peralihan hak yang telah terjadi sejak tahun 2012, sehingga tindakan appraisal, penilaian, maupun perampasan terhadap Rumah Blok A No. 8 tidak dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hubungan hukum keperdataan tersebut;
  12. Menyatakan bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Camry, Nomor Polisi B-1913-SAJ, adalah milik sah Pelawan I (Dede Pri Nurlela) dan bukan merupakan barang milik Turut Terlawan I, sehingga tidak dapat dijadikan objek barang rampasan negara dan harus dikeluarkan dari daftar barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud dalam Surat Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor B-2770/M.2.27/Kpa.5/07/2026 tanggal 21 Juli 2026;
  13. Memerintahkan Terlawan dan Turut Terlawan IV untuk menunda pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang dijadwalkan pada tanggal 11 Agustus 2026 sebagaimana dimaksud dalam Surat Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor B-2770/M.2.27/Kpa.5/07/2026, sepanjang menyangkut objek sengketa dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam gugatan ini, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  14. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

PETITUM ALTERNATIF (APABILA PETITUM PRIMER ANGKA 3 TIDAK DIKABULKAN SELURUHNYA UNTUK RUMAH BLOK B NO. 13) :

Apabila Majelis Hakim berpendapat Turut Terlawan I tetap mempunyai bagian hak atas Rumah Blok B No. 13 (SHM No. 1311), maka memerintahkan agar terlebih dahulu dilakukan pembagian warisan (splitsing) atas objek tersebut menurut hukum yang berlaku, dan menyatakan bahwa tindakan hukum Terlawan hanya dapat dikenakan terhadap bagian hak Turut Terlawan I yang secara nyata diperoleh dari pembagian warisan tersebut, dan tidak terhadap keseluruhan objek maupun bagian hak Pelawan I, Pelawan II, dan Pelawan III;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Cianjur cq. Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Para Pelawan dengan penuh hormat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak