Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Cjr Hj. NURHASANAH 1.IROD SYARIF HIDAYAT
2.H. AHMAD SANUSI
3.UTIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 14 Mei 2026
Nomor Surat 053/G/RHP/V/2026
Penggugat
NoNama
1Hj. NURHASANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wisnu Bayu Aji, S.H.Hj. NURHASANAH
Tergugat
NoNama
1IROD SYARIF HIDAYAT
2H. AHMAD SANUSI
3UTIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum transaksi dan Perjanjian Jual Beli tertanggal 06 Februari 2006 antara H. Sudrajat (Alm.) selaku penjual dengan H. Kadarusman (Alm.) selaku pembeli dengan objek tanah yang diperjualbelikan yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan Nomor SPPT : 032.05.120.010.033-0084.0 atas nama H. Sudrajat (Alm.), yang terletak di Kampung Bolang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan luas kurang lebih ± 534 M?2; dengan batas-batas sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Gang;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Cibaregbeg;
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bp. H. Nurdin;
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bp. Lili dan Bp. Ucun.

3. Menyatakan H. Kadarusman (Alm.) dan PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik;

4. Menyatakan PARA TERGUGAT selaku ahli waris sah dari H. Sudrajat (Alm.) terikat secara hukum terhadap seluruh kewajiban pewarisnya yang berkaitan dengan transaksi jual beli objek sengketa a quo;

5. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;

6. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang tetap menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan mendirikan bangunan di atas objek sengketa tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menerima pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp. 9.686.200,- (Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah) dari PENGGUGAT;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk hadir dan menandatangani Akta Jual Beli atas objek sengketa di hadapan PPAT yang berwenang;

10. Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya untuk menandatangani Akta Jual Beli dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka putusan dalam perkara ini dapat dijadikan dasar hukum untuk pelaksanaan peralihan hak atas objek sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai oleh PARA TERGUGAT;

12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo;

13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

15. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);

16. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo..

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak