Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
147/Pdt.P/2025/PN Cjr Imas Maspupah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 147/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Imas Maspupah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor K029913 tertulis dan terbaca Imas Maspupah BT Suparman Bin, lahir di Cianjur, 15 April 1962 diperbaiki menjadi Imas Maspupah, lahir di Cianjur, 15 April 1976.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak