| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.B/2026/PN Cjr | Willy Febri Ganda, S.H. | ANGGA ADITYA SAPUTRA Bin DONI EKA PUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.B/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1076 /M.2.27.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa ia terdakwa ANGGA ADITYA SAPUTRA Bin DONI EKA PUTRA pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Villa Bumi Ciherang RT.001 RW.011 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili tindak pidana, “melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerangan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
Tiba-tina saksi AI masuk ke dalam Villa tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa bersembunyi dibelakang pintu kamar saksi AI, pada saat Saksi AI masuk ke dalam kamar, Terdakwa menodongkan golok ke arah leher Saksi AI dari arah belakang mengatakan kepada korban, “mau harta mau nyawa”, karna ketakutn aaksi AI menjawab “mau nyawa”, selanjutnya Saksi AI melakukan perlawanan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa menggigit tangan kanan bagian bahwa Saksi AI, tetapi Saksi AI tetap melakukan perlawan, hingga membuat saksi AI terjatuh dan berusaha merangkak keluar kamar, kemudian Terdakwa menahan korban, dan menutup pintu Villa tersebut, lalu Saksi AI mengatakan untuk mengambil kunci motor dan menyuruh untuk membawa pergi motor milik saksi AI, namun Terdakwa kembali mendongkan golok kepada Saksi AI dan menyuruh Saksi AI untuk berdiri, dan Terdakwa mengambil Hp milik Saksi AI yang mana HP tersebut menggunakan pelindung Hp berwarna merah, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi AI membuka kunci Hp milik Saksi AI tersebut dan membuka M-Banking yang berada di Hp milik korban, pada saat itu Saksi AI mengatakan bahwa di mbanking tersebut tidak ada saldo, dan kalau mau Saksi AI akan mengambilkan uang di Villa sebelah milik orang tua saksi AI, selanjutnya Saksi AI memberontak kembali dan memaksa mau ke Villa orang tua Saksi AI untuk mengambil uang, kemudian Terdakwa memukuli Saksi AI dengan tangan kosong kea rah wajah kiri saksi AI dan mendorong Saksi AI hingga terjatuh, lalu Terdakwa membacok kepala Saksi AI sebanyak 4 (empat) kali karena Saksi AI berteriak minta tolong, lalu pada saat Terdakwa melayangkan kembali golok yang ia pegang ke arah Saksi AI, namun Saksi AI menahan golok tersebut dengan menggunakan kedua tangan saksi AI sehingga menyebabkan luka pada jari saksi AI, lalu Terdakwa menyuruh Saksi AI untuk berdiri dan tanpa Terdakwa sadari masker yang Terdakwa pakai terlepas, lalu Terdakwa sempat ingin kabur karena masker yang Terdakwa gunakan terlepas dan Terdakwa melihat kain, yang awalnya Terdakwa ingin menggunakan kain tersebut untuk menutup wajah Terdakwa tetapi tidak jadi karena Saksi AI memberontak terus menerus, lalu Terdakwa berusaha mendorong Saksi AI ke kamar dengan niat untuk mengunci Saksi AI di kamar, setelah Saksi AI masuk ke dalam kamar, Saksi AI langsung keluar dari Villa tersebut melalui jendela kamar, dan karena Terdakwa panik, Terdakwa pergi dari Villa tersebut dan Terdakwa menyimpan golok tersebut di sekitaran Villa yang Terdakwa tempati, dan berusaha kabur, dan pergi dari Villa Bumi Ciherang tersebut sambil membawa Hp milik korban, pada saat ingin keluar gerbang Villa Bumi Ciherang, Terdakwa mendengar Saksi AI berteriak “itu pelakunya” lalu Saksi AI bersama pihak keamanan Villa Bumi Ciherang mengehentikan Terdakwa, dan Terdakwa dibawa pos gerbang Villa Bumi Ciherang, setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor pemasaran Villa Bumi Ciherang;
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
