| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa ia terdakwa Apriano Agung Laksono Bin Dedi Lesmana pada Hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Kp. Rancagoong Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr. Rizal dengan maksud dan tujuan untuk memesan obat jenis tramadol sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis hexymer sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 8 (delapan) butir dengan harga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian sdr. Rizal menyuruh terdakwa untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu secara transfer lalu sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mengirimkan uangnya kenomor rekening yang sudah tidak dapat diingat oleh terdakwa kemudian sdr. Rizal mengatakan barangnya akan dikirim melalui ekspedisi JNT ke alamat rumah kontrakan terdakwa tepatnya di Kp. Rancagoong RT 001 RW 001 Desa Rancagoong Kec. Cilaku Kab. Cianjur ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa menerima paket berisikan 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat jenis Tramadol dan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 8 (delapan) butir obat jenis Hexymer lalu terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut didalam kantong plastik warna hitam yang disembunyikan di bawah kursi halaman belakang rumah dengan maksud agar mempermudah terdakwa untuk menjualnya kembali kepada orang-orang yang datang kerumah terdakwa dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) perbutir untuk obat jenis Tramadol dan dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) untuk 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer ;
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar jam 18.00 WIB saksi Brent Calvin dan saksi Irfan Mulya Janur yang sebelumnya mendapat informasi perihal tentang peredaran obat-obatan jenis tertentu yang dilakukan oleh terdakwa kemudian mendatangi rumah kontrakan terdakwa tepatnya di Kp. Rancagoong Desa Rancagoong Kec. Cilaku Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir obat jenis Tramadol sisa pembelian pertama yang tersimpan di dalam bekas dus paket, 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat jenis Tramadol dan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 8 (delapan) butir obat jenis Hexymer yang tersimpan didalam kantong plastik warna hitam dibawah kursi halaman belakang rumah ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7616/NOF/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sadhy Santosa, S.Farm,Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:
|
-
|
1 (satu) bungkus potongan kemasan warna putih masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1890 gram
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol
|
|
-
|
5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7350 gram
|
:
|
Tablet berwarna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
|
- Bahwa perbuatan terdakwa Apriano Agung Laksono Bin Dedi Lesmana dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa 350 (tiga ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 8 (delapan) butir obat jenis Hexymer secara bebas tanpa resep dokter ke masyarakat.
- Bahwa perbuatan terdakwa Apriano Agung Laksono Bin Dedi Lesmana dalam menyimpan, mempromosikan dan/ atau mengedarkan sediaan obat/farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, serta tidak memiliki keahlian dan izin dari instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------
A T A U
KEDUA
------Bahwa ia terdakwa Apriano Agung Laksono Bin Dedi Lesmana pada Hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Kp. Rancagoong Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr. Rizal dengan maksud dan tujuan untuk memesan obat jenis tramadol sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis hexymer sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 8 (delapan) butir dengan harga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian sdr. Rizal menyuruh terdakwa untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu secara transfer lalu sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mengirimkan uangnya kenomor rekening yang sudah tidak dapat diingat oleh terdakwa kemudian sdr. Rizal mengatakan barangnya akan dikirim melalui ekspedisi JNT ke alamat rumah kontrakan terdakwa tepatnya di Kp. Rancagoong RT 001 RW 001 Desa Rancagoong Kec. Cilaku Kab. Cianjur ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa menerima paket berisikan 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat jenis Tramadol dan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 8 (delapan) butir obat jenis Hexymer lalu terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut didalam kantong plastik warna hitam yang disembunyikan di bawah kursi halaman belakang rumah dengan maksud agar mempermudah terdakwa untuk menjualnya kembali kepada orang-orang yang datang kerumah terdakwa dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) perbutir untuk obat jenis Tramadol dan dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) untuk 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer ;
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar jam 18.00 WIB saksi Brent Calvin dan saksi Irfan Mulya Janur yang sebelumnya mendapat informasi perihal tentang peredaran obat-obatan jenis tertentu yang dilakukan oleh terdakwa kemudian mendatangi rumah kontrakan terdakwa tepatnya di Kp. Rancagoong Desa Rancagoong Kec. Cilaku Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir obat jenis Tramadol sisa pembelian pertama yang tersimpan di dalam bekas dus paket, 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat jenis Tramadol dan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 8 (delapan) butir obat jenis Hexymer yang tersimpan didalam kantong plastik warna hitam dibawah kursi halaman belakang rumah ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7616/NOF/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sadhy Santosa, S.Farm,Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:
|
-
|
1 (satu) bungkus potongan kemasan warna putih masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1890 gram
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol
|
|
-
|
5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7350 gram
|
:
|
Tablet berwarna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
|
- Bahwa terdakwa Apriano Agung Laksono Bin Dedi Lesmana tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperti meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------ |