| Dakwaan |
Kesatu
---- Bahwa ia Terdakwa I Liwaul Hamdi Bin Mayiddin bersama dengan Terdakwa II Fajri Bin (alm) Abdullah pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Terminal Rawabango Jl. Lingkar Selatan Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar jam 22.00 WIB sdr. Ramadan (belum tertangkap) datang kekontrakan terdakwa I yang beralamat di Kampung Caringin Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dan bertemu dengan terdakwa I kemudian sdr. Ramadan menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 700 (tujuh ratus) butir, 30 (tiga puluh) bungkus plastic klip bening berisikan 5 (lima) butir obat jenis Hexymer dan 80 (delapan puluh) butir obat Trihexyphenidyil kepada Terdakwa I jual kembali bersama Terdakwa II dengan upah per harinya sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa I menyetujuinya kemudian pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa obat-obat tersebut ke terminal rawabango dengan menggunakan angkutan umum untuk yang mana obat – obat tersebut dimasukan kedalalam kardus dan di simpan di grobak yang ada di terminal kemudian para Terdakwa menjual obat kepada setiap orang yang mencarinya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir obat Tramadol, Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) butir obat hexymer dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir obat Trihexyphenidyl selanjutnya sekira Jam 17.00 WIb Sdr. Ramadan datang menghampiri untuk meminta semua uang hasil penjualan lalu terdakwa I menyerahkannya kemudian terdakwa I bersama terdakwa II melanjutnya menjual obat-obat tersebut lalu sekira pukul 17.30 WIB para Terdakwa di hampiri oleh anggota Kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 112 (seratus dua belas) butir obat tramadol, 13 (tiga belas) butir Trihexiphenidyl, 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening masing- masing berisikan 5 (lima) butir obat hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) yang posisi di dalam kardus yang tersimpan di gerobak, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hijau milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru milik Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I diminta untuk menunjukan tempat tinggal para Terdakwa dan sekira pukul 18.00 WIB di tempat Terdakwa I ditemukan barang bukti obat Trihexyphenidyl sebanyak 60 (enam puluh) butir di dalam laci meja yang ada di dapur ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 1752/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 17 April 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 1226/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
- Barang Barang bukti dengan nomor 1227/2026/OF dan 1228/2026/OF berupa tablet warna putih dan kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol dan obat jenis rihexyphenidyl tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf C KUHPidana .----------------
Atau
Kedua
---- Bahwa ia Terdakwa I Liwaul Hamdi Bin Mayiddin bersama dengan Terdakwa II Fajri Bin (alm) Abdullah pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Terminal Rawabango Jl. Lingkar Selatan Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar jam 22.00 WIB sdr. Ramadan (belum tertangkap) datang kekontrakan terdakwa I yang beralamat di Kampung Caringin Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dan bertemu dengan terdakwa I kemudian sdr. Ramadan menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 700 (tujuh ratus) butir, 30 (tiga puluh) bungkus plastic klip bening berisikan 5 (lima) butir obat jenis Hexymer dan 80 (delapan puluh) butir obat Trihexyphenidyil kepada Terdakwa I jual kembali bersama Terdakwa II dengan upah per harinya sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa I menyetujuinya kemudian pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa obat-obat tersebut ke terminal rawabango dengan menggunakan angkutan umum untuk yang mana obat – obat tersebut dimasukan kedalalam kardus dan di simpan di grobak yang ada di terminal kemudian para Terdakwa menjual obat kepada setiap orang yang mencarinya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir obat Tramadol, Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) butir obat hexymer dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir obat Trihexyphenidyl selanjutnya sekira Jam 17.00 WIb Sdr. Ramadan datang menghampiri untuk meminta semua uang hasil penjualan lalu terdakwa I menyerahkannya kemudian terdakwa I bersama terdakwa II melanjutnya menjual obat-obat tersebut lalu sekira pukul 17.30 WIB para Terdakwa di hampiri oleh anggota Kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 112 (seratus dua belas) butir obat tramadol, 13 (tiga belas) butir Trihexiphenidyl, 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening masing- masing berisikan 5 (lima) butir obat hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) yang posisi di dalam kardus yang tersimpan di gerobak, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hijau milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru milik Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I diminta untuk menunjukan tempat tinggal para Terdakwa dan sekira pukul 18.00 WIB di tempat Terdakwa I ditemukan barang bukti obat Trihexyphenidyl sebanyak 60 (enam puluh) butir di dalam laci meja yang ada di dapur ;
- Bahwa Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 1752/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 17 April 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 1226/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
- Barang Barang bukti dengan nomor 1227/2026/OF dan 1228/2026/OF berupa tablet warna putih dan kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KesehatanJp Pasal 20 Huruf c KUHPidana. ----------------------------- |