Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2026/PN Cjr 1.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
2.MOHAMMAD AKBAR DATAU, S.H.
1.NERA HERAWATI
2.MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1875 /M.2.27.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
2MOHAMMAD AKBAR DATAU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NERA HERAWATI[Penahanan]
2MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------  Bahwa mereka Terdakwa I NERA HERAWATI dan Terdakwa II MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak ingat lagi dalam tahun 2022 sampai dengan hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kampung Sedong Kulon RT 002 RW 022 Kelurahan Bojongjerang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta (dengan ANGGI AMARULLOH Bin EL SALIM KALIMATULLOH, ALDI ALFARIZI Bin SUHERMAN, MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), Lk. RESTA NOPIANDI, dan Lk. AWALUDIN (masing-masing termasuk Daftar Pencarian Orang/DPO) dalam perusahaan perjudian, perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa pada bulan Oktober 2025, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama dengan saksi HARRY PRIYANTO LARENSIUS MALAU, dan saksi LINGKOLN YOHANSEN SITORUS merupakan anggota Polri yang bertugas di Bareskrim Polri melakukan patroli siber diberbagai platform media sosial dan website, lalu saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim menemukan website yang diduga bermuatan konsen perjudian online yakni 1XBET. Selanjutnya saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai pemain, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim mengklik 1XBET pada mesin pencarian google, selanjutnya pada mesin google menampilkan beberapa hasil kata, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim memilih dan mengklik https://1x-bet-id.com/id. Setelah masuk pada website tersebut, akan menampilkan dasboard yang menampilkan tulisan 1XBET. -----------
  • Bahwa untuk dapat melakukan permainan pada website 1xbet tersebut, pemain harus terlebih dahulu log in, dengan memasukan akun yang telah dibuat, atau jika belum memiliki akun, pemain harus membuat akun terlebih dahulu, dalam hal ini saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim telah memiliki akun dengan nama “numpangbang”, dan setelah log in saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan deposit dengan memilih opsi yang disediakan yakni melalui USDT, QR Pay, Transfer Bank, ATM-VA, IDE Direct, dan Dompet Digital. --------------------------------------------
  • Bahwa saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan deposit dengan cara transfer bank, dan rekening deposit yang disedikan oleh penyelenggara 1xbet yakni rekening Bank BCA nomor 402-052-5776 atas nama NENDEN NURHAYATI dan rekening Bank BCA nomor 437-347-6393 atas nama MANARUL HIDAYAT, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan deposit ke rekening Bank BCA nomor 402-052-5776 atas nama NENDEN NURHAYATI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan rekening Bank BCA nomor 437-347-6393 atas nama MANARUL HIDAYAT sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). ---------------------------------
  • Bahwa setelah melakukan deposit tersebut, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim memilih permainan yang disediakan oleh penyelenggara yakni live Casino dengan nama permainan Gemz Bonanza, dimana dalam permainan tersebut menampilkan seseorang host host yang akan memutar roda besar yang dibagian depan roda besar yang dibagian depan roda tersebut berisi angka-angka dan tulisan “1, 2, 5, BUBBLE SUPRISE, CANDY DROP dan SWEET SPINS” dan pada bagian atas roda terpasang anak panah yang berfungsi sebagai penanda pada roda berhenti berputar, adapun proses permainan judi online tersebut sebagai berikut: -----------------------------------------------
  • Pasangan minimum dalam permainan ini sebesar Rp 10.000 dan pasangan maksimum tidak ditentukan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya dalam tampilan monitor terdapat pilihan pemasangan misalnya pasangan angka 1 pemain akan mendapatkan 1x dari jumlah pasangan, pasangan angka 2 pemain mendapatkan 2x dari jumlah pasangan, pasangan angka 5 pemain mendapatkan 5x dari jumlah pasangan, pasangan BUBBLE SUPRISE pemain akan mendapatkan 10x dari jumlah pasangan, pasangan CANDY DROP pemain akan mendapatkan 20x dari jumlah pasangan dan pasangan SWEET SPINS pemain akan mendapatkan 30x dari jumlah pasangan; ----------------------------------
  • Setelah pasangan dikunci, host memutar roda besar tersebut dan roda dibiarkan berputar sampai dengan berhenti lalu setelah roda berhenti maka panah akan menunjuk angka atau tulisan yang ada pada bagian depan roda besar sehingga pemain akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan pasangan yang telah ditentukan di awal; ---------------------------------------------------
  • Setelah mendapat keuntungan dari permainan judi tersebut, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim menarik uang kemenangan (withdraw) dan mengklik pilihan akun withdraw pada tampilan panel dan muncul pilihan pembayaran withdraw yang akan digunakan oleh pemain yaitu dengan cara e-wallet, internet banking, bank transfer dan mata uang crypto (USDT), dalam hal ini saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim memilih withdraw dengan cara transfer Bank dan tidak lama berselang admin 1XBET mengirim uang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan rekening BCA nomor 437-347-6393 atas nama MANARUL HIDAYAT sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan penyelidikan dengan menggunakan teknik khusus dan menelusuri orang-orang yang berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan situs 1xbet, setelah terkumpul data dan alat bukti, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL membuat laporan polisi, lalu saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan penindakan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan situs 1xbet, yakni pada tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB secara serentak di 3 (tiga) tempat berbeda di wilayah hukum Kabupaten Cianjur, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim mengamankan 5 (lima) orang dengan peran-peran sebagai berikut: --------------------------
  1. NERA HERAWATI, selaku admin keuangan yang diamankan di Kp. Sedong Kulon RT 002 RW 022, Kel. Bojongherang, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat; ------------------
  2. MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM, selaku admin keuangan yang diamankan di Kp. Sedong Kulon RT 002 RW 022, Kel. Bojongherang, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat;   
  3. ALDI AL ALFARIZI, selaku operator panel keuangan yang diamankan di Kp. Paratag RT 004 RW 005, Kel. Sukanagara, Kec. Sukanagara, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat; --------
  4. ANGGI AMARULLOH, selaku operator panel keuangan yang diamankan di Kp. Paratag RT 004 RW 005, Kel. Sukanagara, Kec. Sukanagara, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
  5. MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL, selaku operator keuangan yang diamankan di Kp. Ciheulang RT 004 RW 004, Kel. Mekarjaya, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat. ---
  • Bahwa selain itu, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim telah mengamankan barang bukti terkait kegiatan penyelenggaraan perjudian online, yakni: -------------------------------------------
  1. NERA HERAWATI, diamankan barang bukti berupa: -------------------------------------------
  1. 1 (satu) unit Notebook ASUS warna hitam; -------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit Iphone 15+ warna hitam, Nomor IMEI 352072543084407, Nomor IMEI2 352072543138740, Nomor Simcard +6287821945320; ---------------------------------
  3. 1 (satu) unit handphone Oppo A16 warna silver, Nomor IMEI (slot sim 1) 863965066152992, Nomor IMEI (slot sim 2) 863965066152984, Nomor Simcard +6281211500731; ---------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) unit handphone Redmi 15c, Nomor IMEI (slot sim 1) 868050070195181, Nomor IMEI (slot sim 2) 868050070195199, Nomor simcard +6283137378922; ------------
  5. Kartu Tahapan Xpress BCA Nomor Kartu 6019005092299614; -----------------------
  6. Kartu Tahapan Xpress BCA Nomor Kartu 5379413067470390; -----------------------
  7. Kartu Tahapan Xpress BCA Nomor Kartu 6019005100218077; -----------------------
  8. Kartu ATM Bank BNI Gold Debit Nomor Kartu 5371761030215468; -----------------
  9. Kartu ATM Bank BNI Gold Debit Nomor Kartu 5371769813212081; -----------------
  10. Kartu ATM Bank BNI Nomor kartu 5264229819718367; --------------------------------
  11. Kartu ATM Bank BNI Nomor kartu 5198931031276428; --------------------------------
  12. Kartu ATM Tabungan BRI Simpedes 6013014272235022; -----------------------------
  13. Kartu ATM Tabungan BRI Simpedes 6013014207990139; -----------------------------
  14. Kartu ATM Bank Mandiri Debit Silver Nomor Kartu 6032987211857401; -----------
  15. Kartu ATM Maybank Nomor Kartu 5104812702311673; --------------------------------
  16. Buku Tabungan BRI Simpedes Nomor Rekening 408001048155532 atas nama EGI WIDYATAMA. --------------------------------------------------------------------------------------  

 

  1. MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM, diamankan barang bukti berupa: -----------------
  1. 1 (satu) unit Handphone Vivo Y17e, Nomor IMEI 868304062138117, Nomor Simcard +6281994042480; ---------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit Handphone Vivo Y27, Nomor IMEI (slot 1) 865977069172677,
  3. Kartu ATM Bank Mandiri Debit Silver Nomor Kartu 6032987277800246; -----------
  4. Kartu ATM Bank Mandiri Debit Silver Nomor Kartu 6032987277799836; -----------
  5. Kartu ATM Bank BCA Gold Debit Silver Nomor Kartu 5307952106048656;
  6. Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA Nomor Kartu 6019005101042377; -----------------
  7. Kartu ATM Bank BCA TabunganKu Nomor Kartu 0144000103218055; -------------
  8. Kartu ATM Bank BRI Tabungan Simpedes Nomor Kartu 6013014272235097;-----
  9. Kartu ATM Bank BNI Nomor Kartu 5371761034588431; --------------------------------
  10. Kartu ATM Bank Permata Nomor Kartu 4262543294095215; --------------------------
  11. Kartu Tabunganku Bank Mandiri Nomor Rekening 1640003944875 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM;----------------------------------------------------------------------
  12. Buku Tabunganku Bank BCA Nomor Rekening 1831151591 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM; ---------------------------------------------------------------------
  13. Buku Tabunganku Bank BRI Nomor Rekening 408001048126522 atas nama ERWIN SULTANIA; -----------------------------------------------------------------------------------------
  14. Buku Tabunganku Bank BNI Taplus Nomor Rekening 176335938 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM; ---------------------------------------------------------------------
  15. Buku Tabungan TAHAPAN BCA Nomor Rekening 4020525776 atas nama NENDEN NURHAYATI; --------------------------------------------------------------------------------------
  16. 2 (dua) buah Buku Tabungan BRI BritAma Nomor Rekening 207101017154502 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERAL ANAM. -----------------------------------------------------

 

  1. ALDI ALFARIZI, diamankan barang bukti berupa: -----------------------------------------------
  1. 1 (satu) unit Laptop Merek Lenovo Type Ideapad Slim 3 14/GL 05 warna Biru Navy;
  2. 1 (satu) unit Hp Merek Iphone 11 Pro Max 256 GB, nomor IMEI 353925104246278 warna silver; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) unit Hp merek Oppo A3s, nomor IMEI1: 8660660477196773, nomor IMEI2: 866066047769678, warna hitam; -------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) lembar Kartu Debit Platinum Bank Mandiri Nomor Kartu 4617 0060 3003 6580; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) lembar Kartu Debit BNI Nomor kartu 5264 2210 3169 1936; ----------------
  6. 1 (satu) lembar Kartu Debit Tahapan Xpresi BCA nomor kartu 6019 0050 9246 0794; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. 1 (satu) buah Kartu Debit Gold Bank Mandiri nomor kartu 6032 9889 5851 9766;
  8. 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 182-00-1609055-7 atas nama Aldi Alfraizi, AH 4400086. -----------------------------------------------------------------------

 

  1. ANGGI AMARULLOH, diamankan barang bukti berupa: ---------------------------------------
  1. 1 (satu) unit Handphone Iphone 11, Imei1: 354039669739468, Imei2: 354039669782021, warna Green (hijau tosca); ----------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit handphone Iphone 7 Plus, Imei: 359153074087044, Nomor seri: C39S9CG8HG06, warna Silver; ---------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) unit Ipad Apple A.16, dengan No. Model: MD4E4PA1A, Nomor Seri: CPVWF7596V, warna Merah muda; ---------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah Laptop Merek HP dengan Model 14e-dk0158AU, Warna Abu-Abu.

 

  1. MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL, diamankan barang bukti berupa: -----------------------
  1. 1 (satu) unit Laptop Hp Elitebook 840 GS warna Silver; ---------------------------------
  2. 1 (satu) unit Handphone Samsung A55 warna biru dengan nomor IMEI 1: 355326631372903 dan IMEI 2: 355823341372908; --------------------------------------
  3. 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 5 warna hitam dengan IMEI 1: 869792032564629 dan IMEI 2: 869792032564637; ---------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama RIKI ANGGARA dengan nomor NIK: 320311905950009; -------------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah Kartu Debit BRI Britama warna abu-abu dengan nomor kartu 5221 8402 5462 9851 masa berlaku hingga 02/30; -------------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) buah Kartu Debit BRI Britama warna putih biru dengan nomor kartu 5221 8421 3060 5691 masa berlaku hingga 10/24; -----------------------------------------------------
  7. 1 (satu) buah kartu Debit Mandiri Platinium warna hitam dengan nomor kartu 4617 0037 5750 1193 masa berlaku hingga 03/26; -----------------------------------------------------
  8. 1 (satu) unit buku rekening Tabungan BRI Simpedes Unit Ciranjang Baru dengan nomor 4069-01-020301-53-1 atas nama AI RIKA YULIANTI; -----------------------------------
  9.  1 (satu) unit buku rekening Tabungan Mandiri KC Cianjur dengan nomor 132-00-1723242-3 atas nama AI RIKA YULIANTI; --------------------------------------------------------------
  10. 1 (satu) unit buku rekening Tabungan BJB Tandamata KCP Ciranjang dengan nomor 0111592462100 atas nama AI RIKA YULIANTI; ------------------------------------------
  11. 1 (satu) unit buku rekening Tabungan Bank BCA KCU Cianjur dengan nomor 1832569130 atas nama AI RIKA YULIANTI; ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa I NERA HERAWATI menerangkan sejak bulan Oktober 2023 Terdakwa I NERA HERAWATI bekerja sebagai admin judi online dan mendapatkan gaji sebesar                        Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan, uang makan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, uang kos sebesar Rp 1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dari Lk. AWALUDIN (DPO). ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I tergabung dalam Kasir 1 diberi nama “BELKO” yang beranggotakan Terdakwa I, Terdakwa II MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM, ANGGI AMARULLOH dan KAY, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab: ------------------------------------------------------------------
  1. Bila ada deposit masuk saya memproses approve pada situs tersebut; ---------------------
  2. Bila ada pemenang pada withdraw melakukan pembayaran; ----------------------------------
  3. Merekap keuntungan per 1 jam pada situs 1Xbet; ------------------------------------------------
  4. Mengecek kembali proses deposit yang terpending; ---------------------------------------------
  5. Merekap hasil keuntungan harian berdasarkan keuntungan per 1 jam pada situs 1Xbet tersebut.                                                                                                                                              

Terdakwa I berkomunikasi dengan Lk. AWALUDIN (DPO) melalui aplikasi Threema untuk membahas pekerjaan berkaitan dengan judi online. ------------------------------------------------------------------

Dalam menjalankan pekerjaan Terdakwa I sebagai admin judi online dilakukan dari rumah Terdakwa I. ----

  • Bahwa dalam melakukan kegiatan sebagai admin judi online tersebut, Terdakwa I menggunakan 6 (enam) rekening, yakni sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
  • Dari akun M-Banking yang terdapat pada Handphone Iphone 15+ warna hitam, Nomor IMEI 352072543084407, Nomor IMEI2 352072543138740, Nomor Simcard +6287821945320, yakni:                                                                                                                                              
  1. Rekening BCA dengan nomor rekening 765-183-4035 atas nama RIRI AZ ZAHRAWI, dipergunakan untuk menampung uang masuk dari para pemain judi online dan pembayaran withdraw dari para pemain judi online; ---------------------------------------------------------
  2. Rekening BNI dengan nomor rekening 178-798-3247 atas nama NERA HERAWATI, dipergunakan untuk memindahkan dana; -----------------------------------------------------
  3. Rekening BNI dengan nomor rekening 195-692-6436 atas nama NERA HERAWATI, dipergunakan untuk tabungan dan keperluan diri Terdakwa I. ---------------------------
  • Dari akun M-Banking yang terdapat pada Handphone Oppo A16 warna silver, Nomor IMEI (slot sim 1) 863965066152992, Nomor IMEI (slot sim 2) 863965066152984, Nomor Simcard +6281211500731, yakni: Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 182-0015-308-778 atas nama BUHORI MUSLIM, dipergunakan untuk menampung uang masuk dari para pemain judi online dan pembayaran withdraw dari para pemain judi online. -------------------------------
  • Dari akun M-Banking yang terdapat pada Handphone Redmi 15c, Nomor IMEI (slot sim 1) 868050070195181, yakni: ------------------------------------------------------------------------------
  1. Rekening BRI dengan nomor rekening 4080-0104-8155-532 atas nama EGI WIDYATAMA, dipergunakan untuk menampung uang masuk dari para pemain judi online dan pembayaran withdraw dari para pemain judi online; ---------------------------------------------------------
  2. Rekening BNI dengan nomor rekening 2014-0931-01 atas nama DANI, dipergunakan untuk menampung uang masuk dari para pemain judi online dan pembayaran withdraw dari para pemain judi online. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sisfem operasional keuangan yang dijalankan ketika pemain melakukan deposit dalam situs judi online dengan cara para pemain memasukkan uang deposit ke rekening yang Terdakwa I kelola, yakni diantaranya: ----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Rekening BCA dengan nomor rekening 765-183-4035 atas nama RIRI AZ ZAHRAWI; -
  2. Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 182-0015-308-778 atas nama BUHORI MUSLIM; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Rekening BRI dengan nomor rekening 4080-0104-8155-532 atas nama EGI WIDYATAMA;                                                                                                                                              
  4. Rekening BNI dengan nomor rekening 2014-0931-01 atas nama DANI. --------------------

Ketika pemain melakukan withdraw dalam situs judi online, Terdakwa I mendapatkan pemberitahuan dari doc.google.com/spreadsheet untuk melakukan withdraw kepada para pemain dengan menggunakan laptop merk ASUS Model S430U warna hitam milik                Terdakwa I, kemudian Terdakwa I melakukan withdraw sebesar jumlah yang telah ditentukan dengan cara mentransfer uang menggunakan rekening-rekening yang Terdakwa I kelola tersebut diatas kepada para pemain judi online. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa selanjutnya saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa II MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM, menerangkan sekitar bulan Februari 2025 Terdakwa II berkenalan dengan Lk. AWALUDIN (DPO) melalui chatting aplikasi Microsoft Excel Online dan Terdakwa II menanyakan kepada MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) untuk dapat bekerja di situs judi online 1XBet. ---------------------

Terdakwa II mendapatkan gaji sebagai admin/operator situs 1XBet sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dari Lk. AWALUDIN (DPO), dengan rincian: --------------

  • Gaji sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------------------
  • Uang makan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------
  • Akomodasi (uang kos) sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); ----------

Dalam mengoperasikan situs judi online 1XBet tersebut, Terdakwa II diajari oleh Terdakwa I.

  • Bahwa Terdakwa I berperan sebagai admin/operator pada situs judi online 1XBet mempunyai tugas yakni menunggu orang yang melakukan deposit sejumlah uang ke rekening yang terdaftar di situs judi online 1XBet, selanjutnya deposit tersebut Terdakwa I setujui/approve.

Apabila ada pemain yang menang judi di situs judi online 1XBet tersebut, Terdakwa I membayarnya dengan cara mentransfer ke rekening pemain tersebut yang sebelumnya telah didaftarkan oleh pemain tersebut ke dalam situs judi online 1XBet. -----------------------------------------------------

  • Bahwa dalam mengelola situs judi online 1XBet tersebut, Terdakwa II bekerja dalam tim, dengan anggota yakni: --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • ANGGI AMARULLOH Alias VITO (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), sebagai leader tim dan menghandel penggajian tim dan sebagai admin/operator pada situs judi online 1XBet. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa I NERA HERAWATI Alias CANDY, sebagai admin/operator pada situs judi online 1XBet. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • KAY, sebagai admin/operator pada situs judi online 1XBet. --------------------------------------

Terdakwa I berkomunikasi dengan anggota tim melalui aplikasi chatting Threma. -------------

  • Bahwa Terdakwa II melakukan pekerjaan sebagai admin/operator situs judi online 1XBet tersebut di Apartemen Cicadas Gateaway, Bandung yang dijadikan basecamp Terdakwa II bersama dengan ANGGI AMARULLOH dan ANLD ALFARIZI (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) yang merupakan admin/operator situs judi onlie 1XBet. -----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa II mengelola dan mempergunakan rekening untuk menerima deposit maupun withdraw pada situs judi online 1XBet, yakni: ------------------------------------------------------------
  1. Rekening Bank Seabank dengan nomor rekening 901925392998 atas nama MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM; -----------------------------------------------------------------------------
  2. Rekening Bank Allobank dengan nomor rekening 087797799592 atas nama MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM; -----------------------------------------------------------------------------
  3. Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4020525776 atas nama NENDEN NURHAYATI, yang Terdakwa II beli pada bulan Juni 2025 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1820017304486 atas nama MUHAMMAD BILAL, yang Terdakwa II beli pada bulan Desember 2025 sebesar                        Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Mobile Banking Bank BRI dengan nomor rekening 408001047776539 atas nama HIDAYAT, telah terinstal pada Handphone merk VIVO Y17s yang diserahkan dari ANGGI AMARULLOH Alias VITO pada bulan Februari 2025; ----------------------------------------------------------------------
  6. Mobile Banking Bank BNI dengan nomor rekening 1905998854 atas nama BUCHORI MUSLIM, telah terinstal pada Handphone merk VIVO Y17s yang diserahkan dari ANGGI AMARULLOH Alias VITO pada bulan Februari 2025. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa menurut pendapat Ahli DR. BAMBANG PRATAMA, S.H., M.H, menerangkan: sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, maka sub unsur dari perjudian adalah sebagai berikut: -------------------------------------------------------
  • Permainan dalam sistem elektronik (aplikasi/perangkat lunak/software). ---------------------
  • Melibatkan peruntungan yang tidak pasti. ------------------------------------------------------------
  • Untuk memainkannya tidak memerlukan keahlian tertentu. --------------------------------------
  • Melibatkan uang untuk mata pencaharian. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa menurut pendapat Ahli JAWARA WAHYU AL FARADAY, S.Kom., CHFI, menerangkan: secara teknis suatu website terindikasi memiliki muatan konten perjudian jika:
  • Mengandung kata-kata yang menggambarkan perjudian, seperti slot, jackpot, deposit, withdraw, togel (toto gelap), toto, lottery, casino, RTP (Return To Player), sabung ayam, buku mimpi, lotto; ---
  • Memfasilitasi deposit dan withdraw melalui perbankan maupun e-wallet untuk memulai bermain judi online; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdapat fitur live chat yang secara otomatis mengirimkan pesan kepada pengunjung situs/pengguna untuk menawarkan deposit dan withdrawal, serta mencantumkan link website yang redirect menuju laman situs yang diduga perjudian; -----------------------------------------------
  • Ditemukan adanya hyperlink yang disematkan pada keyword tertentu, yang apabila setelah di klik maka akan dialihkan menuju laman situs yang menawarkan dan memfasilitasi perjudian;     
  • Memperlihatkan iklan perjudian yang mengarahkan kepada pengalihan link menuju website perjudian; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdapat permainan interaktif berupa gambar bergerak seperti spinwheel, mesin slot, permainan angka, yang menawarkan kemenangan dengan deposit jumlah uang tertentu.

Sesuai dengan penjelasan indikasi muatan perjudian tersebut diatas, maka situs 1XBET dengan link url https://1x-bet-id.com/id merupakan website yang bermuatan konten perjudian.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I NERA HERAWATI dan Terdakwa II MUHAMMAD DENDA CHERUL ANAM dengan sadar sebagai admin keuangan (admin approve) dengan cara mengoperasikan panel situs perjudian 1XBet dari perangkat elektronik yang digunakan dan mempersiapkan rekening, mengendalikan rekening untuk dapat memainkan perjudian pada sistem elektronik 1XBet tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melanggar hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. ---------------------------------------------------------------------

 

-----------  Perbuatan mereka Terdakwa I NERA HERAWATI dan Terdakwa II MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM diatur dan diancam pidana dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

-----------  Bahwa mereka Terdakwa I NERA HERAWATI dan Terdakwa II MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak ingat lagi dalam tahun 2022 sampai dengan hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kampung Sedong Kulon RT 002 RW 022 Kelurahan Bojongjerang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta (dengan ANGGI AMARULLOH Bin EL SALIM KALIMATULLOH, ALDI ALFARIZI Bin SUHERMAN, MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), Lk. RESTA NOPIANDI, dan Lk. AWALUDIN (masing-masing termasuk Daftar Pencarian Orang/DPO) dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------- ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Oktober 2025, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama dengan saksi HARRY PRIYANTO LARENSIUS MALAU, dan saksi LINGKOLN YOHANSEN SITORUS merupakan anggota Polri yang bertugas di Bareskrim Polri melakukan patroli siber diberbagai platform media sosial dan website, lalu saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim menemukan website yang diduga bermuatan konsen perjudian online yakni 1XBET. Selanjutnya saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai pemain, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim mengklik 1XBET pada mesin pencarian google, selanjutnya pada mesin google menampilkan beberapa hasil kata, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim memilih dan mengklik https://1x-bet-id.com/id. Setelah masuk pada website tersebut, akan menampilkan dasboard yang menampilkan tulisan 1XBET. -----------
  • Bahwa untuk dapat melakukan permainan pada website 1xbet tersebut, pemain harus terlebih dahulu log in, dengan memasukan akun yang telah dibuat, atau jika belum memiliki akun, pemain harus membuat akun terlebih dahulu, dalam hal ini saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim telah memiliki akun dengan nama “numpangbang”, dan setelah log in saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan deposit dengan memilih opsi yang disediakan yakni melalui USDT, QR Pay, Transfer Bank, ATM-VA, IDE Direct, dan Dompet Digital. --------------------------------------------
  • Bahwa saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan deposit dengan cara transfer bank, dan rekening deposit yang disedikan oleh penyelenggara 1xbet yakni rekening Bank BCA nomor 402-052-5776 atas nama NENDEN NURHAYATI dan rekening Bank BCA nomor 437-347-6393 atas nama MANARUL HIDAYAT, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan deposit ke rekening Bank BCA nomor 402-052-5776 atas nama NENDEN NURHAYATI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan rekening Bank BCA nomor 437-347-6393 atas nama MANARUL HIDAYAT sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). ---------------------------------
  • Bahwa setelah melakukan deposit tersebut, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim memilih permainan yang disediakan oleh penyelenggara yakni live Casino dengan nama permainan Gemz Bonanza, dimana dalam permainan tersebut menampilkan seseorang host host yang akan memutar roda besar yang dibagian depan roda besar yang dibagian depan roda tersebut berisi angka-angka dan tulisan “1, 2, 5, BUBBLE SUPRISE, CANDY DROP dan SWEET SPINS” dan pada bagian atas roda terpasang anak panah yang berfungsi sebagai penanda pada roda berhenti berputar, adapun proses permainan judi online tersebut sebagai berikut: -----------------------------------------------
  • Pasangan minimum dalam permainan ini sebesar Rp 10.000 dan pasangan maksimum tidak ditentukan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya dalam tampilan monitor terdapat pilihan pemasangan misalnya pasangan angka 1 pemain akan mendapatkan 1x dari jumlah pasangan, pasangan angka 2 pemain mendapatkan 2x dari jumlah pasangan, pasangan angka 5 pemain mendapatkan 5x dari jumlah pasangan, pasangan BUBBLE SUPRISE pemain akan mendapatkan 10x dari jumlah pasangan, pasangan CANDY DROP pemain akan mendapatkan 20x dari jumlah pasangan dan pasangan SWEET SPINS pemain akan mendapatkan 30x dari jumlah pasangan; ----------------------------------
  • Setelah pasangan dikunci, host memutar roda besar tersebut dan roda dibiarkan berputar sampai dengan berhenti lalu setelah roda berhenti maka panah akan menunjuk angka atau tulisan yang ada pada bagian depan roda besar sehingga pemain akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan pasangan yang telah ditentukan di awal; ---------------------------------------------------
  • Setelah mendapat keuntungan dari permainan judi tersebut, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim menarik uang kemenangan (withdraw) dan mengklik pilihan akun withdraw pada tampilan panel dan muncul pilihan pembayaran withdraw yang akan digunakan oleh pemain yaitu dengan cara e-wallet, internet banking, bank transfer dan mata uang crypto (USDT), dalam hal ini saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim memilih withdraw dengan cara transfer Bank dan tidak lama berselang admin 1XBET mengirim uang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan rekening BCA nomor 437-347-6393 atas nama MANARUL HIDAYAT sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan penyelidikan dengan menggunakan teknik khusus dan menelusuri orang-orang yang berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan situs 1xbet, setelah terkumpul data dan alat bukti, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL membuat laporan polisi, lalu saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan penindakan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan situs 1xbet, yakni pada tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB secara serentak di 3 (tiga) tempat berbeda di wilayah hukum Kabupaten Cianjur, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim mengamankan 5 (lima) orang dengan peran-peran sebagai berikut: --------------------------
  1. NERA HERAWATI, selaku admin keuangan yang diamankan di Kp. Sedong Kulon RT 002 RW 022, Kel. Bojongherang, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat; ------------------
  2. MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM, selaku admin keuangan yang diamankan di Kp. Sedong Kulon RT 002 RW 022, Kel. Bojongherang, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat;   
  3. ALDI AL ALFARIZI, selaku operator panel keuangan yang diamankan di Kp. Paratag RT 004 RW 005, Kel. Sukanagara, Kec. Sukanagara, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat; --------
  4. ANGGI AMARULLOH, selaku operator panel keuangan yang diamankan di Kp. Paratag RT 004 RW 005, Kel. Sukanagara, Kec. Sukanagara, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
  5. MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL, selaku operator keuangan yang diamankan di Kp. Ciheulang RT 004 RW 004, Kel. Mekarjaya, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat. ---
  • Bahwa selain itu, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim telah mengamankan barang bukti terkait kegiatan penyelenggaraan perjudian online, yakni: -------------------------------------------
  1. NERA HERAWATI, diamankan barang bukti berupa: -------------------------------------------
  1. 1 (satu) unit Notebook ASUS warna hitam; -------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit Iphone 15+ warna hitam, Nomor IMEI 352072543084407, Nomor IMEI2 352072543138740, Nomor Simcard +6287821945320; ---------------------------------
  3. 1 (satu) unit handphone Oppo A16 warna silver, Nomor IMEI (slot sim 1) 863965066152992, Nomor IMEI (slot sim 2) 863965066152984, Nomor Simcard +6281211500731; ---------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) unit handphone Redmi 15c, Nomor IMEI (slot sim 1) 868050070195181, Nomor IMEI (slot sim 2) 868050070195199, Nomor simcard +6283137378922; ------------
  5. Kartu Tahapan Xpress BCA Nomor Kartu 6019005092299614; -----------------------
  6. Kartu Tahapan Xpress BCA Nomor Kartu 5379413067470390; -----------------------
  7. Kartu Tahapan Xpress BCA Nomor Kartu 6019005100218077; -----------------------
  8. Kartu ATM Bank BNI Gold Debit Nomor Kartu 5371761030215468; -----------------
  9. Kartu ATM Bank BNI Gold Debit Nomor Kartu 5371769813212081; -----------------
  10. Kartu ATM Bank BNI Nomor kartu 5264229819718367; --------------------------------
  11. Kartu ATM Bank BNI Nomor kartu 5198931031276428; --------------------------------
  12. Kartu ATM Tabungan BRI Simpedes 6013014272235022; -----------------------------
  13. Kartu ATM Tabungan BRI Simpedes 6013014207990139; -----------------------------
  14. Kartu ATM Bank Mandiri Debit Silver Nomor Kartu 6032987211857401; -----------
  15. Kartu ATM Maybank Nomor Kartu 5104812702311673; --------------------------------
  16. Buku Tabungan BRI Simpedes Nomor Rekening 408001048155532 atas nama EGI WIDYATAMA. --------------------------------------------------------------------------------------  

 

  1. MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM, diamankan barang bukti berupa: -----------------
  1. 1 (satu) unit Handphone Vivo Y17e, Nomor IMEI 868304062138117, Nomor Simcard +6281994042480; ---------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit Handphone Vivo Y27, Nomor IMEI (slot 1) 865977069172677,
  3. Kartu ATM Bank Mandiri Debit Silver Nomor Kartu 6032987277800246; -----------
  4. Kartu ATM Bank Mandiri Debit Silver Nomor Kartu 6032987277799836; -----------
  5. Kartu ATM Bank BCA Gold Debit Silver Nomor Kartu 5307952106048656;
  6. Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA Nomor Kartu 6019005101042377; -----------------
  7. Kartu ATM Bank BCA TabunganKu Nomor Kartu 0144000103218055; -------------
  8. Kartu ATM Bank BRI Tabungan Simpedes Nomor Kartu 6013014272235097;-----
  9. Kartu ATM Bank BNI Nomor Kartu 5371761034588431; --------------------------------
  10. Kartu ATM Bank Permata Nomor Kartu 4262543294095215; --------------------------
  11. Kartu Tabunganku Bank Mandiri Nomor Rekening 1640003944875 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM;----------------------------------------------------------------------
  12. Buku Tabunganku Bank BCA Nomor Rekening 1831151591 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM; ---------------------------------------------------------------------
  13. Buku Tabunganku Bank BRI Nomor Rekening 408001048126522 atas nama ERWIN SULTANIA; -----------------------------------------------------------------------------------------
  14. Buku Tabunganku Bank BNI Taplus Nomor Rekening 176335938 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM; ---------------------------------------------------------------------
  15. Buku Tabungan TAHAPAN BCA Nomor Rekening 4020525776 atas nama NENDEN NURHAYATI; --------------------------------------------------------------------------------------
  16. 2 (dua) buah Buku Tabungan BRI BritAma Nomor Rekening 207101017154502 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERAL ANAM. -----------------------------------------------------

 

  1. ALDI ALFARIZI, diamankan barang bukti berupa: -----------------------------------------------
  1. 1 (satu) unit Laptop Merek Lenovo Type Ideapad Slim 3 14/GL 05 warna Biru Navy;
  2. 1 (satu) unit Hp Merek Iphone 11 Pro Max 256 GB, nomor IMEI 353925104246278 warna silver; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) unit Hp merek Oppo A3s, nomor IMEI1: 8660660477196773, nomor IMEI2: 866066047769678, warna hitam; -------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) lembar Kartu Debit Platinum Bank Mandiri Nomor Kartu 4617 0060 3003 6580; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) lembar Kartu Debit BNI Nomor kartu 5264 2210 3169 1936; ----------------
  6. 1 (satu) lembar Kartu Debit Tahapan Xpresi BCA nomor kartu 6019 0050 9246 0794; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. 1 (satu) buah Kartu Debit Gold Bank Mandiri nomor kartu 6032 9889 5851 9766;
  8. 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 182-00-1609055-7 atas nama Aldi Alfraizi, AH 4400086. -----------------------------------------------------------------------

 

  1. ANGGI AMARULLOH, diamankan barang bukti berupa: ---------------------------------------
  1. 1 (satu) unit Handphone Iphone 11, Imei1: 354039669739468, Imei2: 354039669782021, warna Green (hijau tosca); ----------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit handphone Iphone 7 Plus, Imei: 359153074087044, Nomor seri: C39S9CG8HG06, warna Silver; ---------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) unit Ipad Apple A.16, dengan No. Model: MD4E4PA1A, Nomor Seri: CPVWF7596V, warna Merah muda; ---------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah Laptop Merek HP dengan Model 14e-dk0158AU, Warna Abu-Abu.

 

  1. MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL, diamankan barang bukti berupa: -----------------------
  1. 1 (satu) unit Laptop Hp Elitebook 840 GS warna Silver; ---------------------------------
  2. 1 (satu) unit Handphone Samsung A55 warna biru dengan nomor IMEI 1: 355326631372903 dan IMEI 2: 355823341372908; --------------------------------------
  3. 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 5 warna hitam dengan IMEI 1: 869792032564629 dan IMEI 2: 869792032564637; ---------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama RIKI ANGGARA dengan nomor NIK: 320311905950009; -------------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah Kartu Debit BRI Britama warna abu-abu dengan nomor kartu 5221 8402 5462 9851 masa berlaku hingga 02/30; -------------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) buah Kartu Debit BRI Britama warna putih biru dengan nomor kartu 5221 8421 3060 5691 masa berlaku hingga 10/24; -----------------------------------------------------
  7. 1 (satu) buah kartu Debit Mandiri Platinium warna hitam dengan nomor kartu 4617 0037 5750 1193 masa berlaku hingga 03/26; -----------------------------------------------------
  8. 1 (satu) unit buku rekening Tabungan BRI Simpedes Unit Ciranjang Baru dengan nomor 4069-01-020301-53-1 atas nama AI RIKA YULIANTI; -----------------------------------
  9.  1 (satu) unit buku rekening Tabungan Mandiri KC Cianjur dengan nomor 132-00-1723242-3 atas nama AI RIKA YULIANTI; --------------------------------------------------------------
  10. 1 (satu) unit buku rekening Tabungan BJB Tandamata KCP Ciranjang dengan nomor 0111592462100 atas nama AI RIKA YULIANTI; ------------------------------------------
  11. 1 (satu) unit buku rekening Tabungan Bank BCA KCU Cianjur dengan nomor 1832569130 atas nama AI RIKA YULIANTI; ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa I NERA HERAWATI menerangkan sejak bulan Oktober 2023 Terdakwa I NERA HERAWATI bekerja sebagai admin judi online dan mendapatkan gaji sebesar                        Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan, uang makan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, uang kos sebesar Rp 1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dari Lk. AWALUDIN (DPO). ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I tergabung dalam Kasir 1 diberi nama “BELKO” yang beranggotakan Terdakwa I, Terdakwa II MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM, ANGGI AMARULLOH dan KAY, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab: ------------------------------------------------------------------
  1. Bila ada deposit masuk saya memproses approve pada situs tersebut; ---------------------
  2. Bila ada pemenang pada withdraw melakukan pembayaran; ----------------------------------
  3. Merekap keuntungan per 1 jam pada situs 1Xbet; ------------------------------------------------
  4. Mengecek kembali proses deposit yang terpending; ---------------------------------------------
  5. Merekap hasil keuntungan harian berdasarkan keuntungan per 1 jam pada situs 1Xbet tersebut.                                                                                                                                              

Terdakwa I berkomunikasi dengan Lk. AWALUDIN (DPO) melalui aplikasi Threema untuk membahas pekerjaan berkaitan dengan judi online. ------------------------------------------------------------------

Dalam menjalankan pekerjaan Terdakwa I sebagai admin judi online dilakukan dari rumah Terdakwa I. ----

  • Bahwa dalam melakukan kegiatan sebagai admin judi online tersebut, Terdakwa I menggunakan 6 (enam) rekening, yakni sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
  • Dari akun M-Banking yang terdapat pada Handphone Iphone 15+ warna hitam, Nomor IMEI 352072543084407, Nomor IMEI2 352072543138740, Nomor Simcard +6287821945320, yakni:                                                                                                                                              
  1. Rekening BCA dengan nomor rekening 765-183-4035 atas nama RIRI AZ ZAHRAWI, dipergunakan untuk menampung uang masuk dari para pemain judi online dan pembayaran withdraw dari para pemain judi online; ---------------------------------------------------------
  2. Rekening BNI dengan nomor rekening 178-798-3247 atas nama NERA HERAWATI, dipergunakan untuk memindahkan dana; -----------------------------------------------------
  3. Rekening BNI dengan nomor rekening 195-692-6436 atas nama NERA HERAWATI, dipergunakan untuk tabungan dan keperluan diri Terdakwa I. ---------------------------
  • Dari akun M-Banking yang terdapat pada Handphone Oppo A16 warna silver, Nomor IMEI (slot sim 1) 863965066152992, Nomor IMEI (slot sim 2) 863965066152984, Nomor Simcard +6281211500731, yakni: Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 182-0015-308-778 atas nama BUHORI MUSLIM, dipergunakan untuk menampung uang masuk dari para pemain judi online dan pembayaran withdraw dari para pemain judi online. -------------------------------
  • Dari akun M-Banking yang terdapat pada Handphone Redmi 15c, Nomor IMEI (slot sim 1) 868050070195181, yakni: ------------------------------------------------------------------------------
  1. Rekening BRI dengan nomor rekening 4080-0104-8155-532 atas nama EGI WIDYATAMA, dipergunakan untuk menampung uang masuk dari para pemain judi online dan pembayaran withdraw dari para pemain judi online; ---------------------------------------------------------
  2. Rekening BNI dengan nomor rekening 2014-0931-01 atas nama DANI, dipergunakan untuk menampung uang masuk dari para pemain judi online dan pembayaran withdraw dari para pemain judi online. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sisfem operasional keuangan yang dijalankan ketika pemain melakukan deposit dalam situs judi online dengan cara para pemain memasukkan uang deposit ke rekening yang Terdakwa I kelola, yakni diantaranya: ----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Rekening BCA dengan nomor rekening 765-183-4035 atas nama RIRI AZ ZAHRAWI; -
  2. Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 182-0015-308-778 atas nama BUHORI MUSLIM; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Rekening BRI dengan nomor rekening 4080-0104-8155-532 atas nama EGI WIDYATAMA;                                                                                                                                              
  4. Rekening BNI dengan nomor rekening 2014-0931-01 atas nama DANI. --------------------

Ketika pemain melakukan withdraw dalam situs judi online, Terdakwa I mendapatkan pemberitahuan dari doc.google.com/spreadsheet untuk melakukan withdraw kepada para pemain dengan menggunakan laptop merk ASUS Model S430U warna hitam milik                Terdakwa I, kemudian Terdakwa I melakukan withdraw sebesar jumlah yang telah ditentukan dengan cara mentransfer uang menggunakan rekening-rekening yang Terdakwa I kelola tersebut diatas kepada para pemain judi online. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa selanjutnya saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa II MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM, menerangkan sekitar bulan Februari 2025 Terdakwa II berkenalan dengan Lk. AWALUDIN (DPO) melalui chatting aplikasi Microsoft Excel Online dan Terdakwa II menanyakan kepada MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) untuk dapat bekerja di situs judi online 1XBet. ---------------------

Terdakwa II mendapatkan gaji sebagai admin/operator situs 1XBet sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dari Lk. AWALUDIN (DPO), dengan rincian: --------------

  • Gaji sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------------------
  • Uang makan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------
  • Akomodasi (uang kos) sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); ----------

Dalam mengoperasikan situs judi online 1XBet tersebut, Terdakwa II diajari oleh Terdakwa I.

  • Bahwa Terdakwa I berperan sebagai admin/operator pada situs judi online 1XBet mempunyai tugas yakni menunggu orang yang melakukan deposit sejumlah uang ke rekening yang terdaftar di situs judi online 1XBet, selanjutnya deposit tersebut Terdakwa I setujui/approve.

Apabila ada pemain yang menang judi di situs judi online 1XBet tersebut, Terdakwa I membayarnya dengan cara mentransfer ke rekening pemain tersebut yang sebelumnya telah didaftarkan oleh pemain tersebut ke dalam situs judi online 1XBet. -----------------------------------------------------

  • Bahwa dalam mengelola situs judi online 1XBet tersebut, Terdakwa II bekerja dalam tim, dengan anggota yakni: --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • ANGGI AMARULLOH Alias VITO (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah), sebagai leader tim dan menghandel penggajian tim dan sebagai admin/operator pada situs judi online 1XBet. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa I NERA HERAWATI Alias CANDY, sebagai admin/operator pada situs judi online 1XBet. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • KAY, sebagai admin/operator pada situs judi online 1XBet. --------------------------------------

Terdakwa I berkomunikasi dengan anggota tim melalui aplikasi chatting Threma. -------------

  • Bahwa Terdakwa II melakukan pekerjaan sebagai admin/operator situs judi online 1XBet tersebut di Apartemen Cicadas Gateaway, Bandung yang dijadikan basecamp Terdakwa II bersama dengan ANGGI AMARULLOH dan ANLD ALFARIZI (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) yang merupakan admin/operator situs judi onlie 1XBet. -----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa II mengelola dan mempergunakan rekening untuk menerima deposit maupun withdraw pada situs judi online 1XBet, yakni: ------------------------------------------------------------
  1. Rekening Bank Seabank dengan nomor rekening 901925392998 atas nama MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM; -----------------------------------------------------------------------------
  2. Rekening Bank Allobank dengan nomor rekening 087797799592 atas nama MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM; -----------------------------------------------------------------------------
  3. Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4020525776 atas nama NENDEN NURHAYATI, yang Terdakwa II beli pada bulan Juni 2025 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1820017304486 atas nama MUHAMMAD BILAL, yang Terdakwa II beli pada bulan Desember 2025 sebesar                        Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Mobile Banking Bank BRI dengan nomor rekening 408001047776539 atas nama HIDAYAT, telah terinstal pada Handphone merk VIVO Y17s yang diserahkan dari ANGGI AMARULLOH Alias VITO pada bulan Februari 2025; ----------------------------------------------------------------------
  6. Mobile Banking Bank BNI dengan nomor rekening 1905998854 atas nama BUCHORI MUSLIM, telah terinstal pada Handphone merk VIVO Y17s yang diserahkan dari ANGGI AMARULLOH Alias VITO pada bulan Februari 2025. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa menurut pendapat Ahli DR. BAMBANG PRATAMA, S.H., M.H, menerangkan: sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, maka sub unsur dari perjudian adalah sebagai berikut: -------------------------------------------------------
  • Permainan dalam sistem elektronik (aplikasi/perangkat lunak/software). ---------------------
  • Melibatkan peruntungan yang tidak pasti. ------------------------------------------------------------
  • Untuk memainkannya tidak memerlukan keahlian tertentu. --------------------------------------
  • Melibatkan uang untuk mata pencaharian. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa menurut pendapat Ahli JAWARA WAHYU AL FARADAY, S.Kom., CHFI, menerangkan: secara teknis suatu website terindikasi memiliki muatan konten perjudian jika:
  • Mengandung kata-kata yang menggambarkan perjudian, seperti slot, jackpot, deposit, withdraw, togel (toto gelap), toto, lottery, casino, RTP (Return To Player), sabung ayam, buku mimpi, lotto; ---
  • Memfasilitasi deposit dan withdraw melalui perbankan maupun e-wallet untuk memulai bermain judi online; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdapat fitur live chat yang secara otomatis mengirimkan pesan kepada pengunjung situs/pengguna untuk menawarkan deposit dan withdrawal, serta mencantumkan link website yang redirect menuju laman situs yang diduga perjudian; -----------------------------------------------
  • Ditemukan adanya hyperlink yang disematkan pada keyword tertentu, yang apabila setelah di klik maka akan dialihkan menuju laman situs yang menawarkan dan memfasilitasi perjudian;     
  • Memperlihatkan iklan perjudian yang mengarahkan kepada pengalihan link menuju website perjudian; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdapat permainan interaktif berupa gambar bergerak seperti spinwheel, mesin slot, permainan angka, yang menawarkan kemenangan dengan deposit jumlah uang tertentu.

Sesuai dengan penjelasan indikasi muatan perjudian tersebut diatas, maka situs 1XBET dengan link url https://1x-bet-id.com/id merupakan website yang bermuatan konten perjudian.

  • Bahwa situs 1XBET dengan link url https://1x-bet-id.com/id dapat diakses oleh khalayak umum, dimana untuk dapat melakukan permainan pada website 1XBet tersebut harus terlebih dahulu log ini dengan memasukkan akun yang telah dibuat, atau jika belum memiliki akun, pemain harus membuat akun terlebih dahulu. Setelah log in, pemain melakukan deposit dengan memilih opsi deposit yakni transfer bank atau e-wallet. Apabila pemain akan menarik (withdrawal) dengan cara mengklik withdraw pada tampilan panel dan muncul pilihan pembayaran withdraw yakni e-wallet, internet banking, bank transfer dan mata uang crypto (USDT). ------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I NERA HERAWATI dan Terdakwa II MUHAMMAD DENDA CHERUL ANAM dengan sadar sebagai admin keuangan (admin approve) dengan cara mengoperasikan panel situs perjudian 1XBet dari perangkat elektronik yang digunakan dan mempersiapkan rekening, mengendalikan rekening untuk dapat memainkan perjudian pada sistem elektronik 1XBet tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melanggar hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. ---------------------------------------------------------------------

 

-----------  Perbuatan mereka Terdakwa I NERA HERAWATI dan Terdakwa II MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM diatur dan diancam pidana dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya