Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. RENDI ARYANTO Bin ENDANG PARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1410 /M.2.27.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI ARYANTO Bin ENDANG PARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Tunggal :

---------- Bahwa ia terdakwa Rendi Aryanto Bin Endang Partono pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Kayumanis Desa Sukatani Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya mmilik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum  pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berjalan kaki dari rumah saksi Oki Riyanto Alias Bogel menuju gapura yang berada dipinggir jalan raya  dengan maksud dan tujuan menghampiri sdr. Obet dan sdr. Anjani mengingat sebelumnya mereka bermain bersama di rumah saksi Oki Riyanti Alias Bogel lalu mau pulang bersama kemudian saat diperjalanan menuju gapura tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda beat No. Pol FP4087-XJ milik saksi Iwan yang terparkir dihalaman rumah dengan kunci kontak yang menancap di bagian pembuka bagasi lalu Terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan mendorongnya kearah gapura tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Iwan kemudian setelah jauh dari tempat sepeda motor tersebut terparkir lalu terdakwa menghidupkannya dengan menggunakan kunci yang menancap kemudian membawa sepeda motor tersebut kekontrakannya yang berada di gang Tengkorak Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Iwan mengalami  kerugian sebesar Rp. 8.000.00,- (delapan juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHPidana .

Pihak Dipublikasikan Ya