Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Cjr DERIS SENTOSA Bin MIHARDI KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR CIANJUR Cq KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES CIANJUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DERIS SENTOSA Bin MIHARDI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR CIANJUR Cq KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES CIANJUR
Advokat
Petitum Permohonan

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon (DERIS SENTOSA Bin MIHARDI) sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum, dan karenanya penetapan tersangka a quo batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/60/III/RES.1.11./2026/SATRESKRIM tanggal 19 Maret 2026 dan seluruh tindakan penangkapan Pemohon adalah TIDAK SAH;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/55/III/RES.1.11/2026/SATRESKRIM tertanggal 20 Maret 2026 adalah cacat hukum formil dan karenanya penahanan tersebut TIDAK SAH;
  5. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan seketika seetelah putusan ini diucapkan;
  6. Menghukum Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Pemohon dalam keadaan semula;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar Ganti Kerugian kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan Praperadilan ini.

SUBSIDAIR;

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya