| Petitum Permohonan |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon (DERIS SENTOSA Bin MIHARDI) sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum, dan karenanya penetapan tersangka a quo batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/60/III/RES.1.11./2026/SATRESKRIM tanggal 19 Maret 2026 dan seluruh tindakan penangkapan Pemohon adalah TIDAK SAH;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/55/III/RES.1.11/2026/SATRESKRIM tertanggal 20 Maret 2026 adalah cacat hukum formil dan karenanya penahanan tersebut TIDAK SAH;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan seketika seetelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Pemohon dalam keadaan semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar Ganti Kerugian kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan Praperadilan ini.
SUBSIDAIR;
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |