Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
34/Pid.C/2025/PN Cjr PIJAR RIPALDI SANDI PURNAMA ALAMSAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 34/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/36/VII/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PIJAR RIPALDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI PURNAMA ALAMSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, sekira jam 16.30 WIB telah terjadi pelanggaran peradaran minuman berlakohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh Pelanggar atas nama Sdr. Sandi Purnama Alamsah. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 25 (dua puluh lima) kantong minuman beralkohol jenis rosso, 1 (satu) buah galon bekas minuman beralkohol jenis rosso, dan 1 (satu) buah corong bekas minuman beralkohol, bertempat di depot jamu Sdr Sandi Purnama Alamsah bertempat di Kp. Garduh Jl. Raya Bandung-Cianjur, RT 02 RW 01 Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43284. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.

Atas perbuatan tersebut, Terdakwa dikenakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya