| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Paspor Nomor S747191 tertulis dan terbaca Asiah Domi, lahir di Cianjur, 1 Desember 1980 diperbaiki menjadi Asiyah, lahir di Cianjur, 1 Juli 1973.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|