Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.AKANG B Bin USEP
2.SITI AYU Binti ODIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 275/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3947/M.2.27.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKANG B Bin USEP[Penahanan]
2SITI AYU Binti ODIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa I Akang. B bin Usep dan Terdakwa II Siti Ayu binti Odim pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026, sekira jam 01.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Neglasari, RT 005 / RW 002, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama–sama dan bersekutu“, yang dilakukan oleh Terdakwa I Akang B. bin Usep dan Terdakwa II Siti Ayu binti Odim dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira jam 23.30 WIB, ketika Terdakwa Akang. B bin Usep (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa II Siti Ayu binti Odim (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) berada di rumah mertua Terdakwa I, dan Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk berjalan – jalan akan tetapi Terdakwa II melihat Terdakwa I membawa kunci palsu (astag), selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan motor Honda Beat Street warna hitam dan menyusuri daerah Cianjur kota sampai ke daerah Sukaluyu untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri, sesampainya di Kp. Neglasari, RT 005 / RW 002, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, para Terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi : F 6022 XS (dilakukan penyitaan dalam perkara atas nama Terdakwa Rasyid bin alm Fahrudin Berkas Perkara Penuntutan terpisah) yang sedang terparkir di depan rumah Saksi Ilham Harry Permana bin Didin Shp, Terdakwa I menghentikan sepeda motor yang ia kendarai, selanjutnya Terdakwa I menghampiri sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa II memantau situasi, kemudian Terdakwa I mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menarik soket kabel kontak dan menyambungkannya kembali, hingga sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan, dan dibawa oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa II mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street, selanjutnya para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah orang tua Terdakwa II di daerah Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, dan menyimpan sepeda motor tersebut. Setelah itu pada hari yang sama, sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa I membawa sepeda motor tersebut ke daerah Mariwati, Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur untuk dijual kepada Saksi Rasyid, sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar secara transfer oleh Saksi Rasyid.
  • Akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi Ilham Harry Permana bin Didin SHP sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa I Akang B. bin Usep dan Terdakwa II Siti Ayu binti Odim tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa I Akang. B bin Usep dan Terdakwa II Siti Ayu binti Odim pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026, sekira jam 01.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Neglasari, RT 005 / RW 002, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama–sama dan bersekutu“, yang dilakukan oleh Terdakwa I Akang B. bin Usep dan Terdakwa II Siti Ayu binti Odim dengan cara sebagai berikut :--

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira jam 23.30 WIB, ketika Terdakwa Akang. B bin Usep (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa II Siti Ayu binti Odim (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) berada di rumah mertua Terdakwa I, dan Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk berjalan – jalan akan tetapi Terdakwa II melihat Terdakwa I membawa kunci palsu (astag), selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan motor Honda Beat Street warna hitam dan menyusuri daerah Cianjur kota sampai ke daerah Sukaluyu untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri, sesampainya di Kp. Neglasari, RT 005 / RW 002, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, para Terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi : F 6022 XS (dilakukan penyitaan dalam perkara atas nama Terdakwa Rasyid bin alm Fahrudin Berkas Perkara Penuntutan terpisah) yang sedang terparkir di depan rumah Saksi Ilham Harry Permana bin Didin Shp, Terdakwa I menghentikan sepeda motor yang ia kendarai, selanjutnya Terdakwa I menghampiri sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa II memantau situasi, kemudian Terdakwa I mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menarik soket kabel kontak dan menyambungkannya kembali, hingga sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan, dan dibawa oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa II mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street, selanjutnya para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah orang tua Terdakwa II di daerah Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, dan menyimpan sepeda motor tersebut. Setelah itu pada hari yang sama, sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa I membawa sepeda motor tersebut ke daerah Mariwati, Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur untuk dijual kepada Saksi Rasyid, sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar secara transfer oleh Saksi Rasyid.
  • Akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi Ilham Harry Permana bin Didin SHP sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa I Akang B. bin Usep dan Terdakwa II Siti Ayu binti Odim tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya