Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H ARDI ABDUL LATIF bin JHON HERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 297/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3140/M.2.27.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI ABDUL LATIF bin JHON HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa terdakwa ARDI ABDUL LATIF Bin JHON HERI pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 13.34 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah bengkel yang beralamat di Kp. Maleber RT.03 RW.001 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya di sekitar pertengahan bulan Januari 2025 saksi ARDI mencari mobil di social media facebook dan masuk ke grup jual beli mobil dengan menulis “dicari unit budget menyesuaikan BPKB tampil” kemudian ada nomor 087873584411 menawarkan mobil Toyota Camri namun tidak jadi, kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 08.00 orang tersebut (nomor 087873584411) mengirimkan gambar 1 (satu) unit fortuner dengan spesifikasi tahun 2023, lalu sekitar jam 10.44 WIB orang dengan nomor 087873584411 tersebut mengenalkan saksi RIZQI beserta saksi DADANG kepada saksi ASEP FARIZ Alias AYAH FARIZ kemudian saksi ASEP FARIZ Alias AYAH FARIZ mengajak saksi RIZQI beserta saksi DADANG menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Maleber RT.03 RW.001 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Sesampainya dirumah terdakwa sudah ada beberapa orang temannya terdakwa yang saksi RIZQI tidak kenal kemudian saksi RIZQI memastikan terkait 1 (satu) unit fortuner dengan spesifikasi tahun 2023 tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan setoran mobilnya aman, unit tersebut asset keluarga, BPKB ada di Bank tetapi tidak disebutkan di bank atau leasing mana serta 15 (lima belas) hari sebelum lebaran mobil tersebut akan ditebus atau diganti dengan unit Mobilio serta dikembalikan uangnya 50%. Kemudian terdakwa meyakinkan saksi dengan berkata “ntong sieun a aman da ieu mah, mobil eta diangsuran ku abdi oge, moal lami 15 hari sebelum lebaran ku abdi insha allah diuihkeun acis aa sareng abdi nyandak unit abdi (jangan khawatir unit aman, mobil ini tetap saya yang membayar angsuran, tidak akan lama 15 hari sebelum lebaran insha allah uang kembali dan saya ambil unit tersebut)”. Sehingga atas hal tersebut saksi RIZQI yakin dan percaya kepada terdakwa kemudian terjadilah transaksi dengan dibuatkan kwitansi dengan nilai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah).
  • Bahwa kemudian ketika akan dibuatkan kwitansi gadai terdakwa menyarakan agar dibuatkan kwitansi titip uang modal usaha dengan alasan jika dibuatkan kwitansi gadai tidak memiliki kekuatan hukum, setelah dibuatkan kwitansi dengan nilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit fortuner berikut STNKnya kepada saksi RIZQI kemudian saksi RIZQI mentransfer uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening BCA 1830784981 atas nama RIZAL AFRIZAL dikarenakan terdakwa tidak memiliki rekening bank.
  • Bahwa pada tanggal 22 Februari 2025 terdakwa menghubungi saksi RIZQI dan meminjam uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta berjanji akan dikembalikan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, kemudian pada tanggal 02 April 2025 sekitar jam 22.53 WIB terdakwa meminta tambah uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk membayar angsuran unit fortuner tersebut dan berjanji minggu depan akan dikembalikan.
  • Bahwa pada tanggal 12 April 2025 sekitar jam 14.00 WIB pada saat saksi RIZQI sedang menjemput isterinya tiba-tiba saksi RIZQI diberhentikan oleh orang yang mengaku dari PT. Hema Goori Sejahtera yang diberikan kuasa oleh Buana Finance untuk mengambil 1 (satu) unit fortuner tersebut dikarenakan mengalami keterlambatan angsuran serta digadaikan kepada orang lain tanpa ijin. Selanjutnya saksi RIZQI meminta pertanggungjawaban dari terdakwa dan sampai batas waktu yang ditentukan bahkan sampai dengan saat ini terdakwa tidak menepati janjinya.
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai uang sejumlah Rp.111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti membayar unit mobil lain, membayar kontrakan rumah dan sisanya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dari saksi RIZQI sehingga akibat peristiwa tersebut saksi RIZQI mengalami kerugian sejumlah Rp.111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa ARDI ABDUL LATIF Bin JHON HERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa ARDI ABDUL LATIF Bin JHON HERI pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 13.34 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah bengkel yang beralamat di Kp. Maleber RT.03 RW.001 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa pada awalnya di sekitar pertengahan bulan Januari 2025 saksi ARDI mencari mobil di social media facebook dan masuk ke grup jual beli mobil dengan menulis “dicari unit budget menyesuaikan BPKB tampil” kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 08.00 orang dengan nomor 087873584411 mengirimkan gambar 1 (satu) unit fortuner dengan spesifikasi tahun 2023, lalu sekitar jam 10.44 WIB orang dengan nomor 087873584411 tersebut mengenalkan saksi RIZQI beserta saksi DADANG kepada saksi ASEP FARIZ Alias AYAH FARIZ kemudian saksi ASEP FARIZ Alias AYAH FARIZ mengajak saksi RIZQI beserta saksi DADANG menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Maleber RT.03 RW.001 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa terdakwa mengatakan 1 (satu) unit fortuner dengan spesifikasi tahun 2023 tersebut setoran mobilnya aman, unit tersebut asset keluarga, BPKB ada di Bank serta 15 (lima belas) hari sebelum lebaran mobil tersebut akan ditebus atau diganti dengan unit Mobilio serta dikembalikan uangnya 50% sehingga atas hal tersebut saksi RIZQI yakin dan percaya kepada terdakwa kemudian terjadilah transaksi dengan dibuatkan kwitansi dengan nilai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan uang tersebut saksi RIZQI transfer ke rekening BCA 1830784981 atas nama RIZAL AFRIZAL dikarenakan terdakwa tidak memiliki rekening bank.
  • Bahwa pada tanggal 22 Februari 2025 terdakwa menghubungi saksi RIZQI dan meminjam uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta berjanji akan dikembalikan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, kemudian pada tanggal 02 April 2025 sekitar jam 22.53 WIB terdakwa meminta tambah uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk membayar angsuran unit fortuner tersebut dan berjanji minggu depan akan dikembalikan.
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai uang sejumlah Rp.111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti membayar unit mobil lain, membayar kontrakan rumah dan sisanya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan uang sejumlah Rp.111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dari saksi RIZQI sehingga akibat peristiwa tersebut saksi RIZQI mengalami kerugian sejumlah Rp.111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa ARDI ABDUL LATIF Bin JHON HERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya