Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. DWI ARIYANTO SUSANTO bin SUTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3161 /M.2.27.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ARIYANTO SUSANTO bin SUTANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa ia Terdakwa DWI ARIYANTO SUSANTO BIN SUTANTO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 17.46 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat Jl. Gatot Mangku Praja Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya disuagtu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Bulan September 2025 Terdakwa bekerja sebagai admin keuangan pada usaha dagang milik saksi MUHAMMAD AGUS MUHARRAM dengan tugas mengurus keuangan yang ada pada usaha dagang tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima upah setiap bulannya sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), untuk menjalankan tugasnya Terdakwa diberi sarana handphone xiaomi tipe redmi note 11 warna hitam milik saksi MUHAMMAD AGUS MUHARAM sebagai inventaris dari usaha dagangnya,  yang mana didalam hp tersebut terdapat bank elektronik atau mobile banking rekening BCA milik saksi korban MUHAMAD AGUS MUHARRAM dengan nomor rekening 1379999920 atas nama MUHAMMAD AGUS MUHARAM, selanjutnya Terdakwa diberikan kepercayaan oleh saksi MUHAMMAD AGUS MUHARRAM untuk menggunakan rekening bank tersebut, pada tanggal 15 September 2025 saldo pada rekening tersebut kurang lebih sebesar Rp.74.500.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 16 september 2025 hingga 27 september 2025 Terdakwa menggunakan saldo yang ada pada rekening BCA tersebut sebesar Rp. 32.067.000 (tiga puluh dua juta enam puluh tujuh ribu rupiah) untuk bermain judi online dengan cara transaksi dengan pembayaran QR.
  • Selanjutnya sekira bulan Desember Terdakwa meminta saksi MUHAMMAD AGUS MUHARRAM untuk membuat rekening Bank sendiri atas nama Terdakwa, oleh karena itu saksi MUHAMMAD AGUS MUHARRAM membuka rekening Bank BCA dengan nomor rekening 1832777948 an. DWI ARIYANTO SUSANTO, kemudian menginstal BCA Mobile pada hanphone merek Samsung A51 milik Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 05 Januari 2026 saksi MUHAMMAD AGUS MUHARRAM menambah saldo pada rekening tersebut sebanyak Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), kemudian uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online yang dilakukan mulai dari tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan tanggal 11 Januari 2026, dengan cara Terdakwa mentansfer dari rekening bank untuk operasional dengan nomor rekening 1832777948 atas nama DWI ARIYANTO SUSANTO ke Akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 085861141191 uang tersebut selanjutnya Terdakwa gunakan deposit uang taruhan ke situs judi online;
  • Bahwa setelah saksi MUHAMMAD AGUS MUHARRAM merekap catatan keuangan berdasarkan rekening koran dari rekening BCA 1379999920 atas nama MUHAMMAD AGUS MUHARAM, dan Bank BCA nomor rekening 1832777948 atas nama DWI ARIYANTO SUSANTO, dengan rincian, pada tanggal 16 September 2025 hingga 27 September 2025 Terdakwa menggunakan uang milik saksi MUHAMMAD AGUS MUHARAM untuk keperluan pribadi Terdakwa sebesar Rp.32.067.000,- (Tiga puluh dua juta enam puluh tujuh ribu rupiah), pata tanggal 5 Januari 2026 hingga 11 Januari 2026 sebesar Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian tanggal 11 Januari 2026 hingga 13 Januari 2026 sebesar Rp.15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD AGUS MUHARRAM mengalami kerugian sebesar Rp. 71.817.000 (tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah)

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 KUHPidana-------

 

                                                                                    Atau

Kedua

---------- Bahwa ia Terdakwa DWI ARIYANTO SUSANTO BIN SUTANTO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 17.46 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat Jl. Gatot Mangku Praja Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya disuagtu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal dari Bulan September 2025 Terdakwa diberi sarana handphone xiaomi tipe redmi note 11 warna hitam milik saksi MUHAMMAD AGUS MUHARAM sebagai inventaris dari usaha dagangnya,  yang mana didalam hp tersebut terdapat bank elektronik atau mobile banking rekening BCA milik saksi korban MUHAMAD AGUS MUHARRAM dengan nomor rekening 1379999920 atas nama MUHAMMAD AGUS MUHARAM, selanjutnya Terdakwa diberikan kepercayaan oleh saksi MUHAMMAD AGUS MUHARRAM untuk menggunakan rekening bank tersebut, pada tanggal 15 September 2025 saldo pada rekening tersebut kurang lebih sebesar Rp.74.500.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 16 september 2025 hingga 27 september 2025 Terdakwa menggunakan saldo yang ada pada rekening BCA tersebut sebesar Rp. 32.067.000 (tiga puluh dua juta enam puluh tujuh ribu rupiah) untuk bermain judi online dengan cara transaksi dengan pembayaran QR.

 

 

 

  • Selanjutnya sekira bulan Desember Terdakwa meminta saksi MUHAMMAD AGUS MUHARRAM untuk membuat rekening Bank sendiri atas nama Terdakwa, oleh karena itu saksi MUHAMMAD AGUS MUHARRAM membuka rekening Bank BCA dengan nomor rekening 1832777948 an. DWI ARIYANTO SUSANTO, kemudian menginstal BCA Mobile pada hanphone merek Samsung A51 milik Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 05 Januari 2026 saksi MUHAMMAD AGUS MUHARRAM menambah saldo pada rekening tersebut sebanyak Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), kemudian uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online yang dilakukan mulai dari tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan tanggal 11 Januari 2026, dengan cara Terdakwa mentansfer dari rekening bank untuk operasional dengan nomor rekening 1832777948 atas nama DWI ARIYANTO SUSANTO ke Akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 085861141191 uang tersebut selanjutnya Terdakwa gunakan deposit uang taruhan ke situs judi online;
  • Bahwa setelah saksi MUHAMMAD AGUS MUHARRAM merekap catatan keuangan berdasarkan rekening koran dari rekening BCA 1379999920 atas nama MUHAMMAD AGUS MUHARAM, dan Bank BCA nomor rekening 1832777948 atas nama DWI ARIYANTO SUSANTO, dengan rincian, pada tanggal 16 September 2025 hingga 27 September 2025 Terdakwa menggunakan uang milik saksi MUHAMMAD AGUS MUHARAM untuk keperluan pribadi Terdakwa sebesar Rp.32.067.000,- (Tiga puluh dua juta enam puluh tujuh ribu rupiah), pata tanggal 5 Januari 2026 hingga 11 Januari 2026 sebesar Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian tanggal 11 Januari 2026 hingga 13 Januari 2026 sebesar Rp.15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD AGUS MUHARRAM mengalami kerugian sebesar Rp. 71.817.000 (tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah)

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486  KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya