Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3098/M.2.27.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---- Bahwa Terdakwa IWAN pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025, sekira Pukul 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Hanjawar RT. 003 RW. 010 Desa. Palasari Kecamatan. Cipanas  Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira bulan Oktober 2024 Terdakwa menghubungi akun facebook yang bernama SURYA LODRA, kemudian admin facebook mengalihkan percakapan ke pesan Whatsap yang mana Terdakwa menghubungi akun tersebut dengan tujuan untuk membeli ganja sebanyak 15 (lima belas gram) dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mentransfer sejumlah uang ke akun dana pemilik akun facebook SURYA LODRA yang mana nomor dana tersebut Terdakwa sudah tidak ingat, seminggu setelah itu Terdakwa menerima resi pengiriman sabu dari admin akun facebook SURYA LODRA melaui ekpedisi JNT, selanjutnya paket tersebut sampai ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Hanjawar RT. 003 RW. 010 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, kemudian Terdakwa mengkonsumsi ganja tersebut, setelah ganja tersebut habis dan masih tersisa biji ganja yang kemudian Terdakwa kumpulkan dan di tabur di pot bunga yang berada dirumah kontrakan Terdakwa, sekitar 15 (lima belas) hari dari Terdakwa tabur, ada 4 (empat) biji yang tumbuh di pot tersebut, lalu Terdakwa memindahkan 4 (empat) biji tersebut ke dalam 4 (empat) pot bekas galon air mineral yang kemudian pot tersebut Terdakwa simpan di lantai atas rumah kontrakan, lalu dalam waktu kurang lebih 4 (empat) bulan ganja tersebut tumbuh hingga ukuran kurang lebih 30cm (tiga puluh sentimeter);
  • Bahwa Pada bulan april 2025 Terdakwa memetik beberapa daun dari tanaman ganja tersebut kemudian Terdakwa keringkan sekira 2 (dua) hari, setelah daun ganja tersebut kering Terdakwa mengkonsumsi ganja kering tersebut dengan cara dilinting seperti tembakau rokok biasa menjadi 2 batang rokok ganja. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB, di Sebuah gang Kampung Hanjawar RT. 003 RW. 010 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupataen Cianjur, Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi DIDIN ROSIDIN dan Saksi RIPAN AGUSTIAN yang merupakan petugas kepolisian yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti, lalu saksi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Hanjawar RT. 003 RW. 010 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, dan dilakukan penggeledahan, ditemukan tanaman ganja sebanyak 4 (empat) batang pohon ganja yang disimpan di lantai atas rumah kontrakan Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti narkotika nya dibawa ke kantor sat narkoba polres cianjur untuk pemeriksaan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2053/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Parasian H Gultom, S.I.K.M.Si, Tri Wulandari, S.H dan Sandy Santosa, S.Farm, Apt. pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1237/2025/OF berupa tanaman tersebut diatas adalah benar narkotika jenis GANJA dengan berat 6,1400 gram

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

Kedua:

 

Primair

---- Bahwa Terdakwa IWAN pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025, sekira Pukul 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Hanjawar RT. 003 RW. 010 Desa. Palasari Kecamatan. Cipanas  Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr GOPUR (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WhatsApp untuk memesan obat tramadol sebanyak 5 (lima) bok/ 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dengan cara pembayaran secara transfer ke nomor dana sdr. GOPUR, Setelah Terdakwa mentransfer, sdr GOPUR mengirimkan resi pengirimannya kepada Terdakwa. Kemudian  Pada hari jumat tanggal 04 april 2025 sekira pukul 16.00 WIB obat tramadol sampai ke alamat kontrakan  Terdakwa, lalu Terdakwa pun membuka paket obat tersebut ternyata obat Tramadol yang Terdakwa terima adalah sebanyak 700 (tujuh ratus butir) dan terdapat kelebihan obat Tramadolsebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir selanjutnya Terdakwa mengkonfirmasi kepada sdr GOPUR karena obat yang diterima Terdakwa berlebih, dan sdr. GOPUR menjawab “tidak apaapa, untuk kekurangan uangnya bisa dibayar nanti”; selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan sdr SUGE (DPO) di sebuah gang Kampung Hanjawar RT. 003 RW. 010 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur untuk menjual obat tramadol sebanyak 107 (seratus tujuh) butir, dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara bayar ditempat (cash on delivery),
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 05 April 2025 sekira 17.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan sdr EPUNG (DPO) di sebuah gang Kampung Hanjawar RT. 003 RW. 010 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur untuk menjual obat tramadol nya yaitu sebanyak 200 (dua ratus) butir, Terdakwa pun menjual dan menyerahkan obat sebanyak 200 (dua ratus) butir kepada sdr EPUNG namun untuk uangnya EPUNG belum membayar kepada Terdakwa dan berjanji akan membayar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) setelah obat nya laku terjual semua oleh Sdr. EPUNG, selanjutnya pada Terdakwa masih terdapat sisa obat Tramadol sebanyak 393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga) butir tramadol yang ditemukan petugas kepolisian pada saat Terdakwa dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Hanjawar RT. 003 RW. 010 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, setelah itu Terdakwa dan barang bukti nya di bawa ke kantor sat narkoba polres cianjur untuk menjalani pemeriksaan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2049/NOF/2025 tanggal 23 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Parasian H Gultom, S.I.K.M.Si, Tri Wulandari, S.H dan Sandy Santosa, S.Farm, Apt. pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1191/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah tramadol;
  • Bahwa Terdakwa melakukan jual beli obat jenis Tramadol yang tidak ada izin edarnya, dan obat Tramadol tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana yang diatur pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor 12 Tahun 2025 tentang ObatObat Tertentu dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat;

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------

 

Subsidiair

---- Bahwa Terdakwa IWAN pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025, sekira Pukul 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Hanjawar RT. 003 RW. 010 Desa. Palasari Kecamatan. Cipanas  Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat kerasperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr GOPUR (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WhatsApp untuk memesan obat tramadol sebanyak 5 (lima) bok/ 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dengan cara pembayaran secara transfer ke nomor dana sdr. GOPUR, Setelah Terdakwa mentransfer, sdr GOPUR mengirimkan resi pengirimannya kepada Terdakwa. Kemudian  Pada hari jumat tanggal 04 april 2025 sekira pukul 16.00 WIB obat tramadol sampai ke alamat kontrakan  Terdakwa, lalu Terdakwa pun membuka paket obat tersebut ternyata obat Tramadol yang Terdakwa terima adalah sebanyak 700 (tujuh ratus butir) dan terdapat kelebihan obat Tramadolsebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir selanjutnya Terdakwa mengkonfirmasi kepada sdr GOPUR karena obat yang diterima Terdakwa berlebih, dan sdr. GOPUR menjawab “tidak apaapa, untuk kekurangan uangnya bisa dibayar nanti”; selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan sdr SUGE (DPO) di sebuah gang Kampung Hanjawar RT. 003 RW. 010 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur untuk menjual obat tramadol sebanyak 107 (seratus tujuh) butir, dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara bayar ditempat (cash on delivery),
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 05 April 2025 sekira 17.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan sdr EPUNG (DPO) di sebuah gang Kampung Hanjawar RT. 003 RW. 010 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur untuk menjual obat tramadol nya yaitu sebanyak 200 (dua ratus) butir, Terdakwa pun menjual dan menyerahkan obat sebanyak 200 (dua ratus) butir kepada sdr EPUNG namun untuk uangnya EPUNG belum membayar kepada Terdakwa dan berjanji akan membayar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) setelah obat nya laku terjual semua oleh Sdr. EPUNG, selanjutnya pada Terdakwa masih terdapat sisa obat Tramadol sebanyak 393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga) butir tramadol yang ditemukan petugas kepolisian pada saat Terdakwa dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Hanjawar RT. 003 RW. 010 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, setelah itu Terdakwa dan barang bukti nya di bawa ke kantor sat narkoba polres cianjur untuk menjalani pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obatobatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2049/NOF/2025 tanggal 23 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Parasian H Gultom, S.I.K.M.Si, Tri Wulandari, S.H dan Sandy Santosa, S.Farm, Apt. pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1191/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah tramadol;

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya