Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. UJANG ANDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2119/M.2.27.3/Eoh.2/06/20026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG ANDRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa UJANG ANDRI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Haregem RT.001/ RW.006 Desa Nyalindung Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa sedang melihat halaman media social facebook untuk mencari iklan jual beli sepeda motor, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa melihat iklan jual beli sepeda motor pada kiriman dari saksi AGIS SUHENDAR dengan nama akun AGIS TOLE, yang mana saksi AGIS SUHENDAR menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopyw arna hitam dengan nomor polisi F 6280 WAY dengan harga Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), selanjutny Terdakwa mulai menyambung percakapan dengan saksi AGIS SUHENDAR dan janjian melalui pesan whats app (WA);
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju Lokasi kejadian yang mana terdakwa memakai memakai sweater berwarna biru navy bertuliskan Rosemary dan Terdakwa berangkat dengan menggunakan angkutan umum (angkot),  setibanya Terdakwa di daerah Cibeuruem / simpang Cibeurueum Terdakwa turun dari angkot dan berjalan kaki sembari janjian meminta Saksi  AGIS SUHENDAR menjemput Terdakwa karena Terdakwa tidak begitu tahu daerah tersebut, lalu saksi AGIS SUHENDAR datang dengan menggunakan sepeda motor di daerah Kp. Haregem RT.001/ RW.006 Desa Nyalindung Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, selanjutnya Terdakwa beralasan mau tes sepeda motor tersebut, yang mana saksi AGIS SUHENDAR menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor dan pergi ke arah barat dari rumah saksi AGIS SUHENDAR, selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke area perkebunan yang mana ditengah perjalanan sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa memaksa membuka TNKB sepeda motor tersebut dengan cara membongkarnya. Setelah berhasil membongkar TNKP sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berpapasan dengan warga masyarakat di area perkebunan sayuran dan saat itu Terdakwa di tangkap oleh warga dan diamankan oleh warga selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor desa dan dibawa pihak kepolisian;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan kerugian bagi saksi AGIS SUHENDAR sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;--------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa Terdakwa UJANG ANDRI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Haregem RT.001/ RW.006 Desa Nyalindung Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa sedang melihat halaman media social facebook untuk mencari iklan jual beli sepeda motor, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa melihat iklan jual beli sepeda motor pada kiriman dari saksi AGIS SUHENDAR dengan nama akun AGIS TOLE, yang mana saksi AGIS SUHENDAR menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopyw arna hitam dengan nomor polisi F 6280 WAY dengan harga Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), selanjutny Terdakwa mulai menyambung percakapan dengan saksi AGIS SUHENDAR dan janjian melalui pesan whats app (WA);
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju Lokasi kejadian yang mana terdakwa memakai memakai sweater berwarna biru navy bertuliskan Rosemary dan Terdakwa berangkat dengan menggunakan angkutan umum (angkot),  setibanya Terdakwa di daerah Cibeuruem / simpang Cibeurueum Terdakwa turun dari angkot dan berjalan kaki sembari janjian meminta Saksi  AGIS SUHENDAR menjemput Terdakwa karena Terdakwa tidak begitu tahu daerah tersebut, lalu saksi AGIS SUHENDAR datang dengan menggunakan sepeda motor di daerah Kp. Haregem RT.001/ RW.006 Desa Nyalindung Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, selanjutnya Terdakwa beralasan mau tes sepeda motor tersebut, atas persetujuan saksi AGIS SUHENDAR, selanjutnya Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor dan pergi ke arah barat dari rumah saksi AGIS SUHENDAR, selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke area perkebunan yang mana ditengah perjalanan sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa memaksa membuka TNKB sepeda motor tersebut dengan cara membongkarnya. Setelah berhasil membongkar TNKP sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berpapasan dengan warga masyarakat di area perkebunan sayuran dan saat itu Terdakwa di tangkap oleh warga dan diamankan oleh warga selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor desa dan dibawa pihak kepolisian;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan kerugian bagi saksi AGIS SUHENDAR sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya