Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
33/Pid.C/2025/PN Cjr NAZRIL AL DZIQRI PUTRA HERMAWAN MUPIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 33/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan A/34/VII/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NAZRIL AL DZIQRI PUTRA HERMAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUPIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, sekira jam 16.30 WIB telah terjadi pelanggaran peradaran minuman berlakohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh Pelanggar atas nama Sdr. Mupidin. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring akrena menjual miras sebanyak 20 (dua puluh) kantong minuman beralkohol jenis roso-roso di ruko kosong pinggir, Jl. Aria Wiratanudatar, Desa Muka, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan Pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.

Atas perbuatan tersebut, Terdakwa dikenakan Pasal 4 peraturan daerah kabupaten cianjur No 12 tahun 2013 tentang peredararan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya