| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 210/Pid.B/2026/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | 1.JAJAT SUDRAJAT Als KUPLE 2.DEDE RIPALDI Als APUD |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 210/Pid.B/2026/PN Cjr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2951/M.2.27.3/Eoh.2/08/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Kesatu: --------- Bahwa ia terdakwa I Jajat Sudrajat Als Kuple bersama dengan Terdakwa II Dede Ripaldi Als Apud pada hari Kamis Tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Dr Muwardi Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secarra melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong,memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil atau secara bersama-sama dan bersekutu,”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua --------- Bahwa ia terdakwa I Jajat Sudrajat Als Kuple bersama dengan Terdakwa II Dede Ripaldi Als Apud pada hari Kamis Tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Dr Muwardi Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secarra melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu,”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
