Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.JAJAT SUDRAJAT Als KUPLE
2.DEDE RIPALDI Als APUD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 210/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2951/M.2.27.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAJAT SUDRAJAT Als KUPLE[Penahanan]
2DEDE RIPALDI Als APUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

--------- Bahwa ia terdakwa I Jajat Sudrajat Als Kuple bersama dengan Terdakwa II Dede Ripaldi Als Apud pada hari Kamis Tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 23.30  Wib atau masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Dr Muwardi Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secarra melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong,memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil atau secara bersama-sama dan bersekutu,”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I Jajat Sudrajat Als Kuple bersama dengan Terdakwa II Dede Ripaldi Als Apud melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna hitam No. Pol : F-4348-Wac yang sedang terparkir di  parkiran depan Selakopi Jl. Dr Muwardi No. 146 Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II dengan mengatakan “sok we maneh mah dijro ngopi hela, ke mun motor ges dijalan ku didinya numawa” yang artinya (udah aja kamu ngopi dulu didalem, nanti kalo motor sudah ada dijalan dibawanya sama kamu) lalu terdakwa I memantau situasi parkiran tersebut kemudian setelah dirasa aman terdakwa I langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci astag lalu seteleh berhasil menyalakan motor tersebut Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan mengatakan “pud sepeda motor sudah diluar”, selanjutnya Terdakwa II lansgung membawa sepeda motor tersebut kerumah neneknya yang berada di Kp. Cileungsil Desa Wargasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur ;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Muhamad Farhan Haedi mengalami kerugian sejumlah Rp 10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah).

----------Perbuatan para  Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf  f dan g KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa I Jajat Sudrajat Als Kuple bersama dengan Terdakwa II Dede Ripaldi Als Apud pada hari Kamis Tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 23.30  Wib atau masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Dr Muwardi Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secarra melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu,”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I Jajat Sudrajat Als Kuple bersama dengan Terdakwa II Dede Ripaldi Als Apud melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna hitam No. Pol : F-4348-Wac yang sedang terparkir di  parkiran depan Selakopi Jl. Dr Muwardi No. 146 Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II dengan mengatakan “sok we maneh mah dijro ngopi hela, ke mun motor ges dijalan ku didinya numawa” yang artinya (udah aja kamu ngopi dulu didalem, nanti kalo motor sudah ada dijalan dibawanya sama kamu) lalu terdakwa I memantau situasi parkiran tersebut kemudian setelah dirasa aman terdakwa I langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci astag lalu seteleh berhasil menyalakan motor tersebut Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan mengatakan “pud sepeda motor sudah diluar”, selanjutnya Terdakwa II lansgung membawa sepeda motor tersebut kerumah neneknya yang berada di Kp. Cileungsil Desa Wargasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur ;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Muhamad Farhan Haedi mengalami kerugian sejumlah Rp 10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah).

----------Perbuatan para  Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf  g KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya