| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203094506690008, Kartu Keluarga Nomor 3203090206110007dan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3203-LT-11092026-0080 tertulis dan terbaca Titi, lahir di Cianjur, 5 Juni 1969 diperbaiki menjadi Isi Sadiah, lahir di Cianjur, 5 Agustus 1972.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|