Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H 1.CEP PARHAN BIN (Alm) SADUD
2.MAHPUDIN Bin (Alm) SOBANDI
3.ABDUL AZIS BIN YUSUP SOPIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1079/M.2.27.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CEP PARHAN BIN (Alm) SADUD[Penahanan]
2MAHPUDIN Bin (Alm) SOBANDI[Penahanan]
3ABDUL AZIS BIN YUSUP SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I CEP PARHAN Bin (Alm) SADUD, Terdakwa II MAHPUDIN Bin (Alm) SOBANDI dan Terdakwa III ABDUL AZIS Bin YUSUP SOPIAN bersama dengan Sdr. PARLAN (DPO), Sdr. RUSLAN (DPO) dan Sdr. PURNAMA (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Cimaja RT.001 RW.006 Desa/Kelurahan Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, namun dikarenakan sebagian besar saksi berdomisili di daerah Kabupaten Cianjur maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar jam 13.00 WIB Sdr. PARLAN (DPO) menghubungi Terdakwa III ABDUL AZIS dan menayakan terkait ketersedian narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa III ABDUL AZIS mengatakan bahwa ada temannya yang biasa menjual narkotika jenis shabu yaitu Sdr. PURNAMA (DPO), setelah itu Sdr. PARLAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa III ABDUL AZIS bahwa nanti yang akan mengambil narkotika jenis shabu adalah Terdakwa I CEP PARHAN. Selanjutnya sekitar jam 17.00 WIB Sdr. PARLAN (DPO) dan Sdr. RUSLAN (DPO) menghubungi Terdakwa I CEP PARHAN dan menyuruh Terdakwa I CEP PARHAN untuk mengambil narkotika jenis shabu ke rumah Terdakwa III ABDUL AZIS, lalu Terdakwa I CEP PARHAN mengajak Terdakwa II MAHPUDIN untuk ikut mengambil narkotika jenis shabu ke rumah Terdakwa III ABDUL AZIS yang mana pada saat tersebut Sdr. PARLAN (DPO) mentransfer uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa II MAHPUDIN yang habis digunakan untuk ongkos mengambil narkotika jenis shabu tersebut, sesampainya di rumah Terdakwa III ABDUL AZIS sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa I CEP PARHAN dan Terdakwa II MAHPUDIN menginap terlebih dahulu dikarenakan Sdr. PARLAN (DPO) dan Sdr. RUSLAN (DPO) belum mentrasfer uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar jam 08.00 WIB Sdr. PARLAN (DPO) mentransfer uang ke akun DANA milik Terdakwa II MAHPUDIN sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah itu Terdakwa II MAHPUDIN mentransferkan uang tersebut kepada Sdr. PURNAMA (DPO). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa I CEP PARHAN dan Terdakwa III ABDUL AZIS berangkat menuju ke rumahnya Sdr. PURNAMA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu sedangkan Terdakwa II MAHPUDIN menunggu di rumah Terdakwa III ABDUL AZIS, sesampainya di rumah Sdr.PURNAMA (DPO) kemudian Sdr.PURNAMA (DPO) menyerahkan narkotika jenis shabu yang ada didalam bungkus rokok, setelah itu Terdakwa III ABDUL AZIS merecah atau membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) plastic klip dan sisanya dikonsumsi oleh Terdakwa I CEP PARHAN, Terdakwa II MAHPUDIN serta Terdakwa III ABDUL AZIS. Kemudian Terdakwa III ABDUL AZIS mengambil 1 (satu) plastic klip narkotika jenis shabu sedangkan Terdakwa I CEP PARHAN dan Terdakwa II MAHPUDIN mengambil 3 (tiga) plastic klip narkotika jenis shabu.
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa I CEP PARHAN dan Terdakwa II MAHPUDIN mengambil 3 (tiga) plastic klip narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa I CEP PARHAN dan Terdakwa II MAHPUDIN berencana kembali ke Cianjur lalu di perjalanan sekitar jam 15.00 WIB tepatnya di depan Kantor Kecamatan Agarabinta yang beralamat di Jl. Raya Agrabinta Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur Terdakwa I CEP PARHAN serta Terdakwa II MAHPUDIN ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur yang ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip narkotika jenis shabu yang mana Terdakwa I CEP PARHAN serta Terdakwa II MAHPUDIN mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Terdakwa III ABDUL AZIS. Selanjutnya terhadap Terdakwa III ABDUL AZIS dilakukan penangkapan sekitar jam 19.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Kp. Cimaja RT.001 RW.006 Desa/Kelurahan Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip narkotika jenis shabu yang disimpan dalam stop kontak Listrik yang berada di rumah Terdakwa III ABDUL AZIS yang mana Terdakwa III ABDUL AZIS mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. PURNAMA (DPO).
  • Bahwa Terdakwa I CEP PARHAN dan Terdakwa II MAHPUDIN mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang habis digunakan untuk ongkos ke rumah Terdakwa III ABDUL AZIS, selain itu para terdakwa mendapatkan keuntungan berupa mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara cuma-cuma.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7008/NNF/2025 tanggal 17 November 2025 dengan hasil pemeriksaan
  1. Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5395 gram diberi nomor barang bukti 5373/2025/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa I CEP PARHAN Bin (Alm) SADUD, Terdakwa II MAHPUDIN Bin (Alm) SOBANDI dan Terdakwa III ABDUL AZIS Bin YUSUP SOPIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I CEP PARHAN Bin (Alm) SADUD, Terdakwa II MAHPUDIN Bin (Alm) SOBANDI dan Terdakwa III ABDUL AZIS Bin YUSUP SOPIAN bersama dengan Sdr. PARLAN (DPO), Sdr. RUSLAN (DPO) dan Sdr. PURNAMA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Kantor Kecamatan Agarabinta yang beralamat di Jl. Raya Agrabinta Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa I CEP PARHAN dan Terdakwa II MAHPUDIN ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur di depan Kantor Kecamatan Agarabinta yang beralamat di Jl. Raya Agrabinta Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip narkotika jenis shabu yang mana Terdakwa I CEP PARHAN serta Terdakwa II MAHPUDIN mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Terdakwa III ABDUL AZIS. Kemudian terhadap Terdakwa III ABDUL AZIS dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur sekitar jam 19.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Kp. Cimaja RT.001 RW.006 Desa/Kelurahan Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip narkotika jenis shabu yang disimpan dalam stop kontak Listrik yang berada di rumah Terdakwa III ABDUL AZIS yang mana Terdakwa III ABDUL AZIS mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. PURNAMA (DPO).
  • Bahwa para terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut pada awalnya hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar jam 13.00 WIB Sdr. PARLAN (DPO) menghubungi Terdakwa III ABDUL AZIS dan menayakan terkait ketersedian narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa III ABDUL AZIS mengatakan bahwa ada temannya yang biasa menjual narkotika jenis shabu yaitu Sdr. PURNAMA (DPO), setelah itu Sdr. PARLAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa III ABDUL AZIS bahwa nanti yang akan mengambil narkotika jenis shabu adalah Terdakwa I CEP PARHAN. Selanjutnya sekitar jam 17.00 WIB Sdr. PARLAN (DPO) dan Sdr. RUSLAN (DPO) menghubungi Terdakwa I CEP PARHAN dan menyuruh Terdakwa I CEP PARHAN untuk mengambil narkotika jenis shabu ke rumah Terdakwa III ABDUL AZIS, lalu Terdakwa I CEP PARHAN mengajak Terdakwa II MAHPUDIN untuk ikut mengambil narkotika jenis shabu ke rumah Terdakwa III ABDUL AZIS tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa I CEP PARHAN dan Terdakwa III ABDUL AZIS berangkat menuju ke rumahnya Sdr. PURNAMA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu sedangkan Terdakwa II MAHPUDIN menunggu di rumah Terdakwa III ABDUL AZIS, sesampainya di rumah Sdr.PURNAMA (DPO) kemudian Sdr.PURNAMA (DPO) menyerahkan narkotika jenis shabu yang ada didalam bungkus rokok, setelah itu Terdakwa III ABDUL AZIS merecah atau membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) plastic klip dan sisanya dikonsumsi oleh Terdakwa I CEP PARHAN, Terdakwa II MAHPUDIN serta Terdakwa III ABDUL AZIS, kemudian Terdakwa III ABDUL AZIS mengambil 1 (satu) plastic klip narkotika jenis shabu sedangkan Terdakwa I CEP PARHAN dan Terdakwa II MAHPUDIN mengambil 3 (tiga) plastic klip narkotika jenis shabu.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7008/NNF/2025 tanggal 17 November 2025 dengan hasil pemeriksaan
  1. Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5395 gram diberi nomor barang bukti 5373/2025/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa I CEP PARHAN Bin (Alm) SADUD, Terdakwa II MAHPUDIN Bin (Alm) SOBANDI dan Terdakwa III ABDUL AZIS Bin YUSUP SOPIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya