Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. BALIANDA AKMAL Bin HELMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3179/M.2.27.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BALIANDA AKMAL Bin HELMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa terdakwa Balianda Akmal bin Helmi bersama dengan saksi Anis Tahuddar als Agam (Penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Senin, tanggal 06 April 2026, sekitar jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Muka  Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat  lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu perbuatan terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sedang menjual obat keras menggunakan gerobak warna biru kepada setiap orang yang datang mencarinya kepada terdakwa dengan harga obat jenis tramadol Rp. 15.000,- (lima belas ribu) perdua butir dan obat jenis hexymer Rp. 10.000,-  (sepuluh ribu rupiah) perlima butir lalu ketika terdakwa sedang berjualan, terdakwa dihampiri saksi Putu Murtikayasa dan saksi Afrokhudin selaku anggota Kepolisian mengingat sebelumnya mereka mendapat informasi adanya dugaan peredaraan atau penjualan obat keras disekitar daerah tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan  obat keras jenis  hexymer sejumlah 135 butir dan obat tramadol sejumlah 165 butir yang tersimpan dalam grobak yang dibawa terdakwa, setelah dilakukan interogasi terdakwa menerangkan mendapatkan obat tersebut dari saksi  Anis Tahuddar ;

 

  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 2154/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 18 Mei 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 1644/2026/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang Barang bukti dengan nomor 1645/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Barang bukti obat jenis Tramadol dan obat jenis trihexyphenidyl tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

--------- Perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I No.urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20  huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

     Subsidair

---- Bahwa terdakwa Balianda Akmal bin Helmi bersama dengan saksi Anis Tahuddar als Agam (Penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Senin, tanggal 06 April 2026, sekitar jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Muka  Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat  lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sedang menjual obat keras menggunakan gerobak warna biru kepada setiap orang yang datang mencarinya kepada terdakwa dengan harga obat jenis tramadol Rp. 15.000,- (lima belas ribu) perdua butir dan obat jenis hexymer Rp. 10.000,-  (sepuluh ribu rupiah) perlima butir lalu ketika terdakwa sedang berjualan, terdakwa dihampiri saksi Putu Murtikayasa dan saksi Afrokhudin selaku anggota Kepolisian mengingat sebelumnya mereka mendapat informasi adanya dugaan peredaraan atau penjualan obat keras disekitar daerah tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan  obat keras jenis  hexymer sejumlah 135 butir dan obat tramadol sejumlah 165 butir yang tersimpan dalam grobak yang dibawa terdakwa, setelah dilakukan interogasi terdakwa menerangkan mendapatkan obat tersebut dari saksi  Anis Tahuddar ;

 

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 2154/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 18 Mei 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 1644/2026/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang Barang bukti dengan nomor 1645/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

 

----- Perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I No.urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20  huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya