| Dakwaan |
KESATU
-------------Bahwa Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH Bin AGUS SUTISNA dan Terdakwa II HADIANSYAH Bin ASEP KAMAL pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kp. Warungjambe RT.002 RW.002 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa pada awalnya sekitar bulan Oktober 2025 Terdakwa II HADIANSYAH memberitahu Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH bahwa di daerah Tanah Abang-Jakarta Pusat ada yang menjual obat jenis tramadol dengan harga murah, kemudian Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH meminta Terdakwa II HADIANSYAH untuk mengantarkan dan menemani Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH untuk membeli obat jenis tramadol tersebut ke daerah Tanah Abang-Jakarta Pusat dengan imbalan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis tramadol sebanyak 5 (lima) butir. Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH meminta Terdakwa II HADIANSYAH untuk mengantar membeli obat jenis tramadol ke daerah Tanah Abang-Jakarta Pusat sebanyak 35 (tiga puluh lima) box atau 175 (seratus tujuh puluh lima) lembar dengan harga Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali dengan cara Cash on Delivery (COD) atau para pembeli datang langsung ke rumah terdakwa dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per lembar dan Rp.15.000,- (lima belas ribur rupiah) per dua butir.
- Bahwa dari hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 01 November 2025 Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH berhasil menjual obat jenis tramadol 114 (seratus empat belas) lembar, 5 (lima) butir tramadol diberikan kepada Terdakwa II HADIANSYAH sebagai upah mengantar dan 5 (lima) butir tramadol dikonsumsi oleh Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH, kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Cianjur di Kp. Warungjambe RT.002 RW.002 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis tramadol sebanyak 60 (enam puluh) lembar atau 600 (enam ratus) butir yang tergantung didinding kamar Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekitar jam 19.30 WIB terhadap Terdakwa II HADIANSYAH ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Cianjur di Kp. Sabandar Kidul RT.002 RW.003 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
- Bahwa Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH dan Terdakwa II HADIANSYAH sudah 3x (tiga) kali membeli obat jenis tramadol dari Tanah Abang-Jakarta Pusat tersebut, yaitu Pertama pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025, kedua pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2025 dan ketiga pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 yang mana dari penjualan obat jenis tramadol tersebut Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan Terdakwa II HADIANSYAH mendapatkan imbalan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis tramadol sebanyak 5 (lima) butir setelah mengantar Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH membeli obat jenis tramadol tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6921/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 17 November 2025 barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1930 gram diberi nomor barang bukti 5310/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 5310/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa para terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Tramadol tersebut tidak mempunyai izin edar dari Pemerintah dalam hal memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan serta tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
---------Perbuatan Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH Bin AGUS SUTISNA dan Terdakwa II HADIANSYAH Bin ASEP KAMAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH Bin AGUS SUTISNA dan Terdakwa II HADIANSYAH Bin ASEP KAMAL pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kp. Warungjambe RT.002 RW.002 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekitar bulan Oktober 2025 Terdakwa II HADIANSYAH memberitahu Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH bahwa di daerah Tanah Abang-Jakarta Pusat ada yang menjual obat jenis tramadol dengan harga murah, kemudian Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH meminta Terdakwa II HADIANSYAH untuk mengantarkan dan menemani Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH untuk membeli obat jenis tramadol tersebut ke daerah Tanah Abang-Jakarta Pusat dengan imbalan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis tramadol sebanyak 5 (lima) butir.
- Bahwa Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH dan Terdakwa II HADIANSYAH sudah 3x (tiga) kali membeli obat jenis tramadol dari Tanah Abang-Jakarta Pusat tersebut, yaitu Pertama pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025, kedua pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2025 dan ketiga pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH meminta Terdakwa II HADIANSYAH untuk mengantar membeli obat jenis tramadol ke daerah Tanah Abang-Jakarta Pusat sebanyak 35 (tiga puluh lima) box atau 175 (seratus tujuh puluh lima) lembar dengan harga Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali dengan cara Cash on Delivery (COD) atau para pembeli datang langsung ke rumah terdakwa dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per lembar dan Rp.15.000,- (lima belas ribur rupiah) per dua butir yang mana dari penjualan obat jenis tramadol tersebut Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan Terdakwa II HADIANSYAH mendapatkan imbalan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis tramadol sebanyak 5 (lima) butir setelah mengantar Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH membeli obat jenis tramadol tersebut.
- Bahwa dari hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 01 November 2025 Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH berhasil menjual obat jenis tramadol 114 (seratus empat belas) lembar, 5 (lima) butir tramadol diberikan kepada Terdakwa II HADIANSYAH sebagai upah mengantar dan 5 (lima) butir tramadol dikonsumsi oleh Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH, kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Cianjur di Kp. Warungjambe RT.002 RW.002 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis tramadol sebanyak 60 (enam puluh) lembar atau 600 (enam ratus) butir yang tergantung didinding kamar Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekitar jam 19.30 WIB terhadap Terdakwa II HADIANSYAH ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Cianjur di Kp. Sabandar Kidul RT.002 RW.003 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6921/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 17 November 2025 barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1930 gram diberi nomor barang bukti 5310/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 5310/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
---------- Perbuatan Terdakwa I ANDRI HIDAYATULLOH Bin AGUS SUTISNA dan Terdakwa II HADIANSYAH Bin ASEP KAMAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |