| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal, dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor C7785904 tertulis dan terbaca Yuyun Yuhanah BT Supadin Ajum, lahir di Cianjur, 05 Mei 1985 diperbaiki menjadi Yuyun Yuhanah, lahir di Cianjur, 21 Mei 1984.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|