Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. DENI RAMDANI Bin DADANG SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2461 /M.2.27.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI RAMDANI Bin DADANG SUHERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:       

------ Bahwa Terdakwa DENI RAMDANI BIN DADANG SUHERMAN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Babakan Cikalong RT.006/ RW.002 Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang sedang berada dirumah temannya sdr. JENAL MUBAROK (masih dalam pencarian) berhasil diamankan oleh saksi ARI TRIWAHYU,S.H dan Saksi RANGGA AHMADI F beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur atas laporan Masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/24/II/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 23 Februari 2026, saksi ARI TRIWAHYU,S.H dan Saksi RANGGA AHMADI F melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berisikan sabu yang disimpan didalam saku celana Terdakwa yang sedang di gunakannya setelah di temukan barang bukti berupa sabu tersebut selanjutnya di lakukan intrograsi kembali terkait barang bukti yang lainnya dan pada saat itu Terdakwa mengatakan untuk barang bukti lainnya berada di rumahnya, setelah itu selanjutnya saksi ARI TRIWAHYU, S.H dan saksi RANGGA AHMADI F berserta tim Satresnarkoba Polres Cianjur menggeledah rumah Terdakwa yang tidak jauh dari tempat di mana Terdakwa di tangkap tersebut yang mana masih berada di  Kp. Babakan Cikalong  RT.006 RW.002 Desa Cimacan Kecamatan Cipanas  kabupaten Cianjur, dirumah Terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 11 ( sebelas) paket plastik klip yang berisikan sabu yang di temukan di dalam sebuah dompet yang disimpan didalam sebuah koper baju yang berada di kamar rumah Terdakwa, setelah di temukan barang bukti sabu dalam penguasaan Terdakwa yang sebanyak 15 ( lima belas) paket plastik klip, selanjutnya saksi ARI TRIWAHYU, S.H bersama dengan tim satresnarkoba Polres Cianjur meminta  keterangan kembali  terkait kepemilikan sabu tersebut, berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa sabu tersebut adalah milik orang lain yang bernama sdr. ISEP (Daftar Pencarian Orang) yang di mana Terdakwa hanya membantu sdr. ISEP untuk menjadi perantara dalam jual beli sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Cianjur;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026, sekira pukul 16.30 WIB, pada saat itu Terdakwa mendapatkan telpon dari Sdr. ISEP (DPO) yang mana sdr. ISEP menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan sabu dan Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya sdr. ISEP meminta Terdakwa untuk menunggunya terlebih dahulu hingga pada akhirnya sekira pukul 18.30 Wib, sdr. ISEP mengirimkan alamat/ peta penyimpanan sabu yang akan Terdakwa ambil   yaitu berada di Jl. Cipendawa Ds. Cipendawa kec. Pacet kab. Cianjur, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengambil sabu tersebut sesuai dengan alamat penyimpanan Terdakwa terima, pada saat itu Terdakwa menemukan sabu sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip ukuran sedang  dengan berat kurang lebih 5g (lima gram), setelah mengambil sabu tersebut Terdakwa pun langsung pulang kerumah Terdakwa yang beralamt di Kp. Babakan Cikalong  RT.006/ RW.002 Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur. sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa menelepon sdr. ISEP dan mengatakan bahwa sabu tersebut sudah ada pada Terdakwa dan pada saat itu sdr. ISEP menyuruh Terdakwa untuk membagi sabu tersebut menjadi paketan kecil dan selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa pun langsung membagi sabu tersebut yang awalnya 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang di bagi menjadi 31 (tiga  puluh satu) paket plastik klip ukuran kecil dan pada saat itu Terdakwa membagi sabu tersebut seorang diri, setelah selesai membagi sabu tersebut selanjutnya Terdakwa simpan dirumahnya.
  • selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, sdr. ISEP menelpon Terdakwa untuk menyuruh Terdakwa menyimpan/ menempelkan sabu tersebut, Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menyimpan/ menempelkan sabu sebanyak 16 (enam belas) paket plastik klip yang mana Terdakwa menempelnya dibeberapa tempat yang pertama Di jalan palasari ds. Sukanagalaih kec. Sukaresmi kab. Cianjur yang mana pada saat itu Terdakwa menyimpan  sebanyak 2 (dua) paket shabu yang di simpan dibawah tiang beton dipinggir jalan dan di atas tembok, yang kedua Di jl. Padarincang DS. Palasari Kec.Cipanas  kab. Cianjur yang mana pada  saat itu Terdakwa menyimpan sebanyak 2 (dua) paket plastik klip yang pada saat itu Terdakwa simpan di di bawah batu dan di kubur di dalam pot bunga di pinggir jalan, Yang ketiga Di jl. Padarincang Kp. Baru  DS. Palasari Kec.Cipanas  kab. Cianjur yang mana pada  saat itu Terdakwa menyimpan sebanyak 1 (satu) paket plastik klip yang pada saat itu Terdakwa simpan dibawah krapet sebuah pos, Yang keempat Di jl. Parmasi  DS. Cibadak  Kec. Sukaresmi   Kab. Cianjur yang mana pada  saat itu Terdakwa menyimpan sebanyak 1 (satu) paket plastik klip yang pada saat itu Terdakwa simpan dibawah tembok rumah VILLA , Yang kelima  Di jl. Jeprah  DS. Palasari Kec.Cipanas  kab. Cianjur yang mana pada  saat itu Terdakwa menyimpan sebanyak 1 (satu) paket plastik klip yang pada saat itu Terdakwa simpan di dalam sebuah Spanduk dipinggir sebuah warung , Yang keenam  Di jl. Raya cibodas   DS. Cimacan .Kec.Cipanas  kab. Cianjur yang mana pada  saat itu Terdakwa menyimpan sebanyak 4 (empat) paket plastik klip yang pada saat itu Terdakwa simpan di bawah Pagar besi VILLA yang mana Terdakwa menyimpannya di sepanjajng jalan tersebut  dan Yang ke tujuh  Di jl. Cimacan  Ds. Cimacan Kec. Cipanas kab. Cianjur yang mana pada  saat itu Terdakwa menyimpan sebanyak 5 (Lima) paket plastik klip yang pada saat itu Terdakwa simpan di dalam pot bunga di sebuah villa, setelah selesai meyimpan sabu tersebut selanjutnya sisa sabu yang sebanyak 15 (lima belas) paket plastik klip tersebut masih ada pada Terdakwa. Selanjunya sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa  mengambil 4 (empat) paket plastik klip sabu yang di mana dengan maksud akan menyimpan/ menempelkan sabu tersebut namun pada saat itu Terdakwa tidak langsung menyimpan/ menempelkan sabu tersebut di karenakan pada saat itu Terdakwa main terlebih dahulu ke rumah Sdr. JENAL MUBAROK (DPS) Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Terdakwa tersebut, lalu sekira pukul 19.00 Wib, Pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. JENAL MUBAROK, Terdakwa diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Cianjur;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 24 Februari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa DENI RAMDANI BIN DADAN SUHERMAN adalah sebesar 1,35 (Satu koma tiga puluh lima) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1883/ NNF / 2026 tanggal 05 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani SUNHOT P SILALAHI, S.I.K.,M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 1311/2026/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat 0,1708 gram

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II angka 11 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;--------------------------------------------

 

                                                                                     Atau

      Kedua:    

------ Bahwa Terdakwa DENI RAMDANI BIN DADANG SUHERMAN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Babakan Cikalong RT.006/ RW.002 Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, perobaan atau permufakata jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursur narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang sedang berada dirumah temannya sdr. JENAL MUBAROK (masih dalam pencarian) berhasil diamankan oleh saksi ARI TRIWAHYU,S.H dan Saksi RANGGA AHMADI F beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur atas laporan Masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/24/II/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 23 Februari 2026, saksi ARI TRIWAHYU,S.H dan Saksi RANGGA AHMADI F melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berisikan sabu yang disimpan didalam saku celana Terdakwa yang sedang di gunakannya setelah di temukan barang bukti berupa sabu tersebut selanjutnya di lakukan intrograsi kembali terkait barang bukti yang lainnya dan pada saat itu Terdakwa mengatakan untuk barang bukti lainnya berada di rumahnya, setelah itu selanjutnya saksi ARI TRIWAHYU, S.H dan saksi RANGGA AHMADI F berserta tim Satresnarkoba Polres Cianjur menggeledah rumah Terdakwa yang tidak jauh dari tempat di mana Terdakwa di tangkap tersebut yang mana masih berada di  Kp. Babakan Cikalong  RT.006 RW.002 Desa Cimacan Kecamatan Cipanas  kabupaten Cianjur, dirumah Terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 11 ( sebelas) paket plastik klip yang berisikan sabu yang di temukan di dalam sebuah dompet yang disimpan didalam sebuah koper baju yang berada di kamar rumah Terdakwa, setelah di temukan barang bukti sabu dalam penguasaan Terdakwa yang sebanyak 15 ( lima belas) paket plastik klip, selanjutnya saksi ARI TRIWAHYU, S.H bersama dengan tim satresnarkoba Polres Cianjur meminta  keterangan kembali  terkait kepemilikan sabu tersebut, berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa sabu tersebut adalah milik orang lain yang bernama sdr. ISEP (Daftar Pencarian Orang) yang di mana Terdakwa hanya membantu sdr. ISEP untuk menjadi perantara dalam jual beli sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Cianjur;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 24 Februari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa DENI RAMDANI BIN DADAN SUHERMAN adalah sebesar 1,35 (Satu koma tiga puluh lima) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1883/ NNF / 2026 tanggal 05 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani SUNHOT P SILALAHI, S.I.K.,M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 1311/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat 0,1708 gram

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;         

Pihak Dipublikasikan Ya