Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH CECEP SYARIF. H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 917 /M.2.27.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECEP SYARIF. H[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

--------------Bahwa  terdakwa CECEP SYARIF. H  pada hari Senin  tanggal 27 Oktober 2025 pukul 19.20 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cibayawak Rt 003 Rw 004 Desa Wangunjaya Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  yang melukai berat orang lain .  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 09.00 Wib pada saat saksi JANAH sedang masak di rumah yang berlamat di kampung Cibayawak Rt 0003 Rw 004 Desa Wangunjaya Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambilkan kayu bakar untuk memasak, setelah mendengar permintaan dari saksi Janah tersebut Terdakwa segera  mengambil golok dari dalam rumah, selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah untuk menebang pohon untuk dijadikan  kayu bakar, tetapi terdakwa pada saat sedang menebang pohon untuk dijadikan kayu bakar Terakwa ditegur oleh saksi JANAH yang mengatakan : “pak itu mah pohon kayu milik oramg lain jangan ditebang “ dan terdakwa karena kesal menjawab “biarin nanti diganti banyak kayu mah dikebun saya” saksi JANAH menjawab lagi “ banyak juga terlalu jauh pak”, lalu dengan perasaan kesal Terdakwa meninggalkan pohon yang sedang ditebang begitu saja .
  • Bahwa Terdakwa karena kesal tidak melanjutkan untuk mencari kayu bakar nya langusng masuk kedalam rumah lalu terdakwa tidur.  Sekira jam 19.20 Wib terdakwa dibangunkan oleh saksi Janah dan karena kesal Terdakwa mendorong saksi JANAH hingga terjatuh, kemudian Terdakwa yang dipengaruhi amarah  langsung mencekik leher saksi JANAH dengan menggunakan tangan kiri dari arah belakang, selanjutnya  Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam berjenis golok yang selalu Terdakwa bawa, lalu saksi JANAH ditebas oleh terdakwa dengan menggunakan golok  kearah kepala bagian belakang sebelah kiri sebanyak kurang lebih 12 ( dua belas) kali dan sebelah kanan sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, Terdakwa juga menebas  ke arah bagian punggung saksi Janah sebelah kanan sebanyak 5 (lima) kali, kearah muka sebelah kiri lebih tepatnya pelipis mata sebanyak 5 (lima) kali, kemudian Terdakwa dengan brutal menebas lagi ke arah kedua telinga saksi JANAH sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan sebelah kanan 1 (satu) kali, merasa belum puas menyakiti saksi JANAH  Terdakwa  kembali  menebas  saksi JANAH  ke  bagian kedua tangan sebelah kanan sebanyak 5 (lima) kali dan sebelah kiri sebanyak 5 (lima) kali.  Setelah itu saksi JANAH diseret keluar rumah oleh Terdakwa dengan cara terdakwa  mendorong saksi JANAH keluar rumah sampai saksi JANAH terjatuh didepan rumah dan saksi JANAH tidak sadarkan diri. Setelah berada di luar ternyata  sudah ada saksi DEDE BIN MASUD bersama dengan warga yang melihat secara Terdakwa menyakiti saksi JANAH, melihat saksi JANAH sudah tidak berdaya saksi DEDE BIN MASUD  mengamankan  terdakwa dengan cara terlebih dahulu menjatuhkan golok yang masih dipegang oleh Terdakwa dan setelah golok tersebut terlepas dari pegangan Terdakwa saksi DEDE BIN MASUD  dan warga setempat bisa mengamankan Terdakwa berikut Golok yang telah dipergunakan untuk membacok saksi JANAH, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 3999 /K.S.01.06.03/RSJPK  tanggal 27 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh luka pada pasien tergolong luka berat karena dapat menimbulkan bahaya maut serta dapat menimbulkan gangguan fungsi gerak pada kedua tangan dan diperkirakan menghambat pekerjaan selama kurang lebih 30 (tiga puluh) hari.                                                                                                                                  

-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 468 ayat 1 KUHP.

 

ATAU

Kedua :

--------------Bahwa  terdakwa CECEP SYARIF. H  pada hari Senin  tanggal 27 Oktober 2025 pukul 19.20 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cibayawak Rt 003 Rw 004 Desa Wangunjaya Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  Yang Tanpa Hak Memasukkan Ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan, Memiliki, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia Senjata Pemukul, Penikam Atau Penusuk.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 09.00 Wib pada saat saksi JANAH sedang masak di rumah yang beralamat di Kampung Cibayawak Rt 003 Rw 004 Desa Wangunjaya Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur meminta tolong kepada Terdakwa  mengambil kayu bakar untuk memasak, kemudian Terdakwa mengambil golok lalu keluar dari rumah untuk menebang pohon untuk dijadikan  kayu bakar, tetapi terdakwa ditegur oleh saksi JANAH untuk tidak menebang pohon tersebut dikarenakan milik orang lain, karena ditegur oleh saksi JANAH Terdakwa dengan perasaan marah meninggalkan pohon yang sedang ditebang oleh Terdakwa tersebut, lalu  duduk didepan rumah tidak berapa lama masuk kedalam rumah selanjutnya terdakwa tertidur sambil membawa golok,
  • Bahwa  sekira jam 19.20 Wib terdakwa dibangunkan oleh saksi Janah dan karena merasa  kesal terhadap saksi JANAH  Terdakwa mendorong saksi JANAH hingga terjatuh, selanjutnya terdakwa langsung mencekik leher saksi JANAH dengan menggunakan tangan kiri dari arah belakang, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam berjenis golok yang selalu terdakwa bawa, lalu Terdakwa membacok saksi JANAH kearah kepala bagian belakang sebelah kiri sebanyak kurang lebih 12 (dua belas) kali dan sebelah kanan sebanyak kurang lebih 3 ( tiga)  kali..
  • Bahwa Terdakwa yang masih dalam keadaan marah serta kesal belum puas menyakiti saksi JANAH lalu terdakwa kembali  membacok saksi JANAH dengan menggunakan golok Terdakwa ke arah punggung sebelah kanan sebanyak 5 (lima) kali, lalu kearah muka sebelah kiri lebih tepatnya pelipis mata sebanyak 5 (lima) kali, kemudian Terdakwa membacok lagi ke arah kedua telinga saksi JANAH sebelah kiri sebanyak satu kali dan sebelah kanan satu kali,dan  Terdakwa  kembali  membacok saksi JANAH  ke  bagian kedua tangan sebelah kanan sebanyak lima kali dan sebelah kiri sebanyak lima kali setelah itu saksi JANAH diseret keluar rumah oleh Terdakwa dengan cara terdakwa  mendorong saksi JANAH keluar rumah sampai saksi JANAH terjatuh didepan rumah dan saksi JANAH tidak sadarkan diri. Setelah berada di luar ternyata  sudah ada saksi DEDE bersama dengan warga yang langsung mengamankan  terdakwa   beserta Golok yang dipakai untuk menyakiti saksi JANAH, selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian .
  • Bahwa dalam menguasai senjata tajam jenis golok tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak hubungan dengan pekerjaan sehari-sehari terdakwa yang tidak bekerja.

                                                                                                                                

-----------Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 307  ayat 1 KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya