| Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar dan Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi, pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Cirumput, RT 003 / RW 004, Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar dan Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar sedang berada dirumah Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi diamankan oleh Saksi Irfan Mulyana Janur dan Saksi Brent Calvin, beserta tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cianjur (Satres Narkoba Polres Cianjur), berdasarkan Surat Perintah Penangkapan atas nama Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar Nomor : Sp.Kap/61/VI/Res.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 11 Juni 2026, dan Surat Perintah Penangkapan atas nama Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi Nomor : Sp.Kap/62/VI/Res.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 11 Juni 2026. Pada saat penangkapan, dilakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar ditemukan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan sabu di dalam saku jaket yang sedang dipakai, 4 (empat) potongan lakban berwarna hitam, 1 (satu) potongan lakban berwarna cokelat, 1 (satu) rol lakban berwarna hitam, 1 (satu) rol lakban berwarna cokelat, 1 (satu) pak plastik klip atau bening, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12, warna briu dengan nomor IMEI : 867469046505250, sedangkan pada Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi ditemukan 2 (dua) palstik klip bening berisikan sabu ditemukan disekitaran rumah Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi, 1 (satu) unit handphone merek Redmi 9A warna hitam dengan nomor IMEI : 864087060675644, kemudian Saksi Irfan Mulyana Janur melakukan introgasi kepada para Terdakwa dan mengakui bahwa sabu tersebut mereka dapatkan dari Sdr. Sera (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar dan Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi dan barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Cianjur.
- Berdasarkan keterangan Para Terdakwa, pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2026, sekira jam 22.00 WIB, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar menerima telepon dari Sdr. Dera (Daftar Pencarian Orang) yang meminta untuk mengambil sabu di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan mengimingi akan memberikan upah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), mendengar hal terseut Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar bersedia melakukannya. Pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, sekira jam 01.00 WIB, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar berangkat dari rumahnya menuju lokasi pertemuan dengan orang suruhan dari Sdr. Dera di daerah Ciawi Kabupaten Bogor dengan menggunakan bus. Setibanya di Lokasi, tepatnya di depan Rumah Sakit Ciawi, di Jalan Raya Puncak, Nomor 479, Ciawi Kabupaten Bogor, sekira jam 03.30 WIB, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar menerima telepon dari seseorang yang mengaku orang suruhan dari Sdr. Dera, yang memberitahukan kepada Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar bahwa orang tersebut berada di dalam sebuah mobil warna hitam, dan memerintahkan untuk mendekati mobil tersebut. Ketika Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar berada di dekat mobil hitam tersebut, kemudian pintu mobil terbuka dan orang suruhan Sdr. Dera, memberikan paperbag warna cokelat yang di dalamnya berisikan sabu yang dibungkus dengan bubblewrap, kemudian dibungkus kembali dengan plastik berikut dengan timbangan elektriknya. Pada saat Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar menerima bingkisan tersebut, salah satu dari orang yang berada dimobil mengambil foto Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar, setelah itu Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar menelpon kepada Sdr. Dera bahwa bingkisan berisikan sabu sudah diterima, dan Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar pulang ke rumahnya.
- Pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar melakukan video call dengan Sdr. Dera dan Sdr. Petra (Daftar Pencarian Orang), lalu Sdr. Dera memerintahkan Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar untuk membuka bingkisan tersebut, dan terdapat paket sabu sebanyak 5 (lima) kantong sedang, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan beberapa plastik klip untuk membungkus sabu. Selanjutnya Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar menimbang dari masing-masing paket sabu 3 (tiga) paket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 100 (seratus) gram, dan 2 (dua) kantong lainnya berisikan sabu masing-masing dengan berat 50 (lima puluh) gram. Selanjutnya Sdr. Dera memerintahkan Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar untuk menyimpan sabu sabu sebanyak 2 (dua) paket yang mana masing-masing berisikan 50 (lima puluh) gram ke tempat yang sudah ditentukan oleh Sdr. Dera, sekira jam 15.00 WIB, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar mengambil dari paket sabu yang beratnya 100 (seratus) gram, paket sabu tersebut dibagi 2 dengan cara ditimbang dengan berat masing-masing 50 (lima puluh) gram, kemudian mengemas dengan platik klip bening dan dibungkus lakban berwarna cokelat. Setelah itu Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar berangkat ke lokasi pertama penyimpanan di sekitaran Pabrik Glostar Indonesia (GSI), Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, dengan menggunakan angkutan umum, setibanya disana Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar menyimpan 1 (satu) paket sabu isi 50 (lima puluh) gram di bawah semak-semak sekitar pabrik Glostar Indonesia (GSI) Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, dan mengambil foto lokasi penyimpanan serta mengirimkannya ke Sdr. Dera, selanjutnya sekira jam 21.30 WIB, Sdr. Dera memerintahkan Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar untuk menempelkan sabu seberat 50 (lima puluh) gram di daerah Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Kemudian Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar langsung berangkat ke lokasi dengan membawa 1 (satu) paket sabu isi 50 (lima puluh) gram, setibanya di lokasi Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar melihat situasi dan ketika merasa cukup aman, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar menyimpan 1 (satu) paket sabu dibawah bebatuan dekat pangkalan ojek di Kp. Pajagan, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dan mengambil foto penyimpan serta mengirimkannya ke Sdr. Dera.
- Pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026, sekira jam 08.00 WIB, Sdr. Petra memerintahkan Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar untuk menyimpan paket sabu sebanyak 2 (dua) paket, kemudian Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar mengambil dari paket sabu yang berat 100 (seratus) gram, dan membaginya menjadi 1 (satu) paket sabu dengan berat 30 (tiga puluh) gram, dan 1 (satu) paket sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram, selanjutnya Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar membawa 1 (satu) paket ukuran sabu seberat 30 (tiga puluh) gram, ke daerah tugu macan di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, dengan menggunakan kendaraan umum. Kemudian Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar menyimpan 1 (satu) paket sabu tersebut dibawah bebatuan, dan mengambil foto penyimpanan sabu serta mengirimkannya ke Sdr. Petra. Setelah itu Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar pulang ke rumahnya, sekira jam 12.00 WIB, Sdr. Petra memerintahkan Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar untuk menempel paket sabu di sekitaran pabrik Glostar Indonesia (GSI), Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar berangkat menggunakan angkutan umum ke lokasi, setibanya di lokasi, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar menyimpan 1 (satu) paket sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram di bawah semak-semak disekitaran pabrik Glostar Indonesia (GSI) Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, dan mengambil foto penyimpanan serta mengirimkannya ke Sdr. Petra. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. Tatang alias Tomi (Daftar Pencarian Orang) rekan dari Sdr. Petra dan Sdr. Dera, yang memerintahkan Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar untuk bertemu dengan seseorang dan menyerahkan sabu sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) gram, dan plastik klip bening, barang-barang tersebut Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar dibungkus menjadi satu paket, yang dibungkus dengan lakban warna hitam, dan dimasukan ke dalam kantong kain warna hijau. Sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar berangkat dari rumahnya menuju daerah Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Setibanya disana Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar bertemu dengan orang suruhan Sdr. Tatang alias Tomi, dan memberikan kantong kain warna hijau tersebut kepadanya, sekira jam 23.00 WIB, Sdr. Tatang alias Tomi memerintahkan Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar untuk membagi sabu 10 (sepuluh) gram menjadi 2 (dua) paket yang dibungkus dengan lakban cokelat, masing-masing berat 5 (lima) gram. Selanjutnya Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar membawa 1 (satu) paket ke daerah Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Setibanya di lokasi, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama Sdr. Ari orang suruhan dari Sdr. Tatang alias Tomi, lalu Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar memberikan 1 (satu) paket sabu tersebut kepadanya, setelah itu Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar pulang ke rumahnya, sesampainya di rumah, Sdr. Tatang alias Tomi memerintahkan Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar untuk membagi sisa sabu menjadi 40 (empat puluh) paket, dengan cara memasukan sedikit sabu tanpa ditimbang kedalam plastik klip kecil menjadi 40 (empat puluh) paket, melilitkan lakban pada setiap paket yang sebagian menggunakan lakban hitam, dan sebagian dengan lakban cokelat.
- Pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026, sekira jam 08.00 WIB, Sdr. Tatang alias Tomi memerintahkan Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar untuk menyimpan sabu sisanya yakni 40 (empat puluh) paket sabu. Terdakwa menyimpan sabu tersebut di beberapa di sepanjang jalan Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, sampai ke tugu macan Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar berangkat dengan menggunakan kendaraan umum, setibanya dilokasi Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar menyimpan paket sabu tersebut dengan cara yang sama, sehingga berhasil menyimpan paket sabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket, dan sisa sabu sebanyak 8 (delapan) paket dibawa pulang.
- Pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar berkunjung ke rumah Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi yang berada di daerah Kp. Cirumput, RT 003 / RW 004, Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, dengan membawa sisa paket sabu sebanyak 8 (delapan) paket. Setibanya di sana, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar beristirahat, dan meminta tolong kepada Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi untuk menyimpan 5 (lima) paket sabu di sekitar rumah Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi. Lalu Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi membantu menempelkan paket sabu tersebut dan menyimpan 5 (lima) paket sabu di sekitar rumahnya dengan cara berjalan kaki, kemudian mengambil foto penyimpanan sabu dan mengirimkan foto tersebut kepada Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar, lalu sisa 3 (tiga) paket sabu tersebut akan dibawa pulang oleh Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar. Foto tersebut kemudian Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar kirimkan ke Sdr. Tatang alias Tomi. Selanjutnya, sekira jam 10.00 WIB, ketika Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar dan Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi sedang santai dirumahnya, tiba-tiba datang Saksi Ifran Mulyana Janur, Saksi Brent Calvin, dan anggota dari Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan Para Terdakwa dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Cianjur.
- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, tanggal 11 Juni 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar dan Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi adalah sebesar 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Laboratorium : 4066/ NNF / 2026, tanggal 30 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani Sunhot P Silalahi, S.I.K.M.M , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt, dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 2837/2026/OF,- berupa kristal wana putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina dengan berat netto 0,0592 gram (nol koma nol lima sembilan dua gram).
------- Perbuatan Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar dan Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II angka 11 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar dan Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi, pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Cirumput, RT 003 / RW 004, Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar dan Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi dengan cara sebagai berikut :---
- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar sedang berada dirumah Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi diamankan oleh Saksi Irfan Mulyana Janur dan Saksi Brent Calvin, beserta tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cianjur (Satres Narkoba Polres Cianjur), berdasarkan Surat Perintah Penangkapan a.n. Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar Nomor : Sp.Kap/61/VI/Res.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 11 Juni 2026, dan Surat Perintah Penangkapan a.n. Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi Nomor : Sp.Kap/62/VI/Res.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 11 Juni 2026. Pada saat penangkapan dilakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar ditemukan 3 (tiga) palstik klip bening berisikan sabu di dalam saku jaket yang sedang dipakai, 4 (empat) potongan lakban berwarna hitam, 1 (satu) potongan lakban berwarna cokelat, 1 (satu) rol lakban berwarna hitam, 1 (satu) rol lakban berwarna cokelat, 1 (satu) pak plastik klip atau bening, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12, warna briu dengan nomor Imei : 867469046505250, sedangkan pada Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi ditemukan 2 (dua) plastik klip bening berisikan sabu ditemukan disekitaran rumah Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi, 1 (satu) unit handphone merek Redmi 9A warna hitam dengan nomor IMEI : 864087060675644, kemudian Saksi Irfan Mulyana Janur melakukan introgasi kepada para Terdakwa dan mengakui bahwa sabu tersebut mereka dapatkan dari Sdr. Sera (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar dan Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi dan barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Cianjur.
- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, tanggal 11 Juni 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar dan Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi adalah sebesar 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Laboratorium : 4066/ NNF / 2026 tanggal 30 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani Sunhot P Silalahi, S.I.K.M.M , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt, dan Tri Wulandari S.H. pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 2837/2026/OF,- berupa kristal wana putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina dengan berat netto 0,0592 gram (nol koma nol lima sembilan dua gram).
Perbuatan Terdakwa M. Taupik Ramadhan bin alm. Kusnandar dan Terdakwa Andriansyah bin alm. Wahyudi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; |