| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama , Tanggal, dan Bulan Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AN 530211 tertulis dan terbaca Ujang Sukandi Uju Konod, lahir di Cianjur, 20 Desember 1973 diperbaiki menjadi Sukandi, lahir di Cianjur, 13 April 1973.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama , Tanggal, dan Bulan Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|