| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa RENDI ALIAS ATANG BIN BUBUD bersama-sama dengan Saksi ABDUL ROHIM Alias BARON Bin APID (Tersangka dalam Berkas Penuntutan Terpisah) pada Hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Pasangrahan Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili Tindak Pidana, “setiap orang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian secara bersama – sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Kp. Berecek Desa Waringinsari Kec. Takokak Kabupaten Cianjur, Terdakwa mendatangi saksi ABDUL ROHIM alias BARON Bin APID yang pada saat itu sdr. ABDUL ROHIM bersama dengan orang yang tidak Terdakwa kenal yang mengaku bernama Sdr. APIH ACENG (Daftar Pencarian Orang), kemudian ABDUL ROHIM alias BARON membicarakan rencana untuk melakukan pencurian ke daerah Kp. Pasawahan Kec. Takokak Kab. Cianjur, saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa tempat yang aman untuk melakukan pencurian yaitu di kantor LJN (WIFI) yang mana Terdakwa pernah bekerja dikantor LNJ (WIFI) tersebut, lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa, bersama dengan saksi ABDUL ROHIM Alias BARON dan Sdr. APIH ACENG berangkat menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda merk VERZA warna putih Plat Nomornya Terdakwa tidak ingat dengan berbonceng 3 (tiga), sesampainya di desa pasawahan kec. Takokak Kab. Cianjur, Terdakwa bersama kedua temannya itu mampir di warung kopi sambil memantau situasi sampai pukul 00.30 WIB, selanjutnya Terdakwa, bersama Sdr. APIH ACENG dan Sdr. ABDUL ROHIM alias BARON berangkat kelokasi tetapi Sdr. ABDUL ROHIM alias BARON diturunkan di pertigaan Terminal Lama yang tidak jauh dari tujuan pencurian, kemudian Sdr. APIH ACENG dan Terdakwa pergi jalan kaki ke kantor LJN (WIFI), sesampainya di Kantor LJN(Wifi) Terdakwa dan sdr. APIH ACENG masuk kedalam kantor tersebut dan sdr. APIH ACENG langsung untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam Nopol. F 6799 WBD milik saksi SAMSUL ANWAR BIN JAENAL, karena sepeda motor tersebut dalam keadaan dikunci stang lalu Terdakwa merusak stang sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sudah dibawanya, setelah berhasil Terdakwa berboncengan dengan Sdr. APIH ACENG sambil mengendarai 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda Beat Streat warna hitam tahun 2024. Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa, Sdr. APIH ACENG dengan Sdr. ABDUL ROHIM alias BARON langsung ke kontrakan saksi ABDUL ROHIM alis BARON yang berada di daerah Citamiang Sukabumi yaitu ke kontarkan Sdr. ABDUL ROHIM alias BARON, sesampainya di Sukabumi sekira pukul 04.00 WIB, selanjutnya Sdr. APIH ACENG menghubungi seseorang yang akan membeli sepeda motor tersebut, namun Terdakwa tidak tahu siapa dihubungi oleh Sdr. APIH ACENG, Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Desember 2026 sekira pukul 06.00 WIB, saksi ABDUL ROHIM alias BARON disuruh Sdr. APIH ACENG mengantar sepeda motor hasil curian ke Cianjur tepatnya daerah Pamoyanan Cianjur sementara Terdakwa menunggu di Kontrakan saksi ABDUL ROHIM alias BARON, sekira pukul 13.00 WIB saksi ABDUL ROHIM alias BARON pulang kekontrakan, yang mana Terdakwa sudah menunggu dengan Sdr. APIH ACENG, sepeda motor hasil curian tersebut terjual seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya uang tersebut dibagikan dan digunakan untuk bayar hutang Sdr. APIH ACENG kepada Sdr. OBREK sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , lalu Terdakwa, Sdr. APIH ACENG dan Saksi ABDUL ROHIM membagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut yaitu Sdr. APIH ACENG mendapat bagian Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupah), Terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupah) dan saksi ABDUL ROHIM alias BARON mendapat bagian Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupah) dan yang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pengeluaran ongkos oleh Saksi ABDUL ROHIM alias BARON;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi SAMSUL ANWAR BIN JAENAL mengalami kerugian sekitar Rp. 14.850.000,- (empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana----------------------------------------------------- |