| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2026/PN Cjr |
| Tanggal Surat |
Selasa, 28 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | RIPKI APDARO | | 2 | RIZKI APDARO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | R. ane choerunisa fitriah,sh | RIPKI APDARO | | 2 | R. ane choerunisa fitriah,sh | RIZKI APDARO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. Kantor Cabang Cianjur |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ronaldo Manalu,SH.,M.Kn | | 2 | Pemerintah R.I. c.q Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat c.q Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur | | 3 | Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) c.q. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan c.q. Kantor OJK Provinsi Jawa Barat | | 4 | Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI) |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM PETITUM :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum semua bukti yang diajukan dipersidangan oleh para penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dengan menghapus sisa hutang sebesar Rp 153.019.856,- (seratus lima puluh tiga juta sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar kerugiaan non materil Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat, membayar uang paksa / dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap ia lalai dalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 97/Sukasarana atas nama UCU NAHLIA kepada Para Penggugat segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kab. Cianjur) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta melakukan pencoretan (roya) terhadap catatan Hak Tanggung yang melekat pada Sertipikat Hak Milik No. 97/Sukasarana tersebut segera setelah sisa utang dinyatakan dihapuskan berdasarkan putusan ini.
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM PROVISI:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintah Tergugat untuk menghentikan sementara segala bentuk upaya penagihan dan/atau proses pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan Sertipikat Hak Milik No. 97/Sukasarana atas nama UCU NAHLIA sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan bahwa keadaan objek jaminan Sertipikat Hak Milik No. 97/Sukasarana berada dalam status Status Quo;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon keadilan yang seadil-adilnya ex-aequo et bono. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |