Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI 3.RIDWAN AGUNG
4.ADEN SAEPUDIN
5.HASTIANI PUTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 290/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3034/M.2.27.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN AGUNG[Penahanan]
2ADEN SAEPUDIN[Penahanan]
3HASTIANI PUTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa ia terdakwa 1 Ridwan Agung bersama-sama dengan Terdakwa 2 Aden Saepudin dan terdakwa 3 Hastiani Putri pada Hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas pada sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa 1 Ridwan mengajak terdakwa 2 dan terdakwa 3 untuk mengambil barang-barang yang terbuat dari besi yang bisa dijual. Kemudian terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 pergi dengan berjalan kaki menuju Toko Service Alat Kelistrikan milik saksi Friet Yance Buyung yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur. Selanjutnya terdakwa 1 masuk kedalam toko tersebut dengan cara menginjak pengait kunci gembok pintu papan toko hingga rusak dan terbuka. Sementara terdakwa 2 dan terdakwa 3 bertugas untuk menunggu dan berjaga-jaga didepan toko. Selanjutnya terdakwa 1 mengambil 2 (dua) buah dinamo conveyor milik saksi Sopandi yang tersimpan didalam toko tersebut dan selanjutnya para terdakwa pergi meninggalkan toko tersebut dengan membawa 2 (dua) buah dinamo conveyor dengan maksud untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat sekitar pukul 07.00 WIB saksi Friet Yance Buyung memberitahukan kehilangan tersebut kepada saksi Sopandi dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Cianjur.
  • Bahwa perbuatan terdakwa 1 Ridwan Agung bersama-sama dengan Terdakwa 2 Aden Saepudin dan terdakwa 3 Hastiani Putri dalam mengambil 2 (dua) buah dinamo conveyor tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Sopandi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 Ridwan Agung bersama-sama dengan Terdakwa 2 Aden Saepudin dan terdakwa 3 Hastiani Putri dalam mengambil 2 (dua) buah dinamo conveyor mengakibatkan saksi Sopiandi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

 

Subsidair

-------Bahwa ia terdakwa 1 Ridwan Agung bersama-sama dengan Terdakwa 2 Aden Saepudin dan terdakwa 3 Hastiani Putri pada Hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas pada sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa 1 Ridwan mengajak terdakwa 2 dan terdakwa 3 untuk mengambil barang-barang yang terbuat dari besi yang bisa dijual. Kemudian terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 pergi dengan berjalan kaki menuju Toko Service Alat Kelistrikan milik saksi Friet Yance Buyung yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur. Selanjutnya terdakwa 1 masuk kedalam toko tersebut dengan cara menginjak pengait kunci gembok pintu papan toko hingga rusak dan terbuka. Sementara terdakwa 2 dan terdakwa 3 bertugas untuk menunggu dan berjaga-jaga didepan toko. Selanjutnya terdakwa 1 mengambil 2 (dua) buah dinamo conveyor milik saksi Sopandi yang tersimpan didalam toko tersebut dan selanjutnya para terdakwa pergi meninggalkan toko tersebut dengan membawa 2 (dua) buah dinamo conveyor dengan maksud untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat sekitar pukul 07.00 WIB saksi Friet Yance Buyung memberitahukan kehilangan tersebut kepada saksi Sopandi dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Cianjur.
  • Bahwa perbuatan terdakwa 1 Ridwan Agung bersama-sama dengan Terdakwa 2 Aden Saepudin dan terdakwa 3 Hastiani Putri dalam mengambil 2 (dua) buah dinamo conveyor tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Sopandi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 Ridwan Agung bersama-sama dengan Terdakwa 2 Aden Saepudin dan terdakwa 3 Hastiani Putri dalam mengambil 2 (dua) buah dinamo conveyor mengakibatkan saksi Sopiandi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya