Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. ARDIANSYAH Bin E SUHENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 144/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1952/M.2.27.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Bin E SUHENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa Ardiansyah Bin E Suhendi pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun  2025, bertempat di Kampung Galuga Desa Bunijaya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Andri selaku korban melihat sdr. Idris sedang manarik kerah jaket yang dipakai saksi Tri Solihin kemudian saksi Andri menghampiri mereka dengan maksud dan tujuan memisahkan sdr. Idris dengan saksi Tri Solihin agar tidak terjadi perkelahian lalu terdakwa secara tiba-tiba dari arah depan mengarahkan senjata tajam jenis golok yang dibawanya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala bagian tengah saksi Andri hingga mengeluarkan darah, setelah itu saksi Andri pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut ;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Andri mengalami luka sebagaimana surat keterangan medis yang dibuat dan ditandatangan dr. Nevy Mulya Agus Setia Dewi selaku dokter pada Rumah sakit umum daerah pagelaran dengan hasil pemeriksaan pada bagian kepala atas terdapat luka terbuka kurang lebih 3-4 cm, perdarahan aktif.

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHPidana  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa Ardiansyah Bin E Suhendi pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun  2025 , bertempat di Kampung Galuga Desa Bunijaya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Andri selaku korban melihat sdr. Idris sedang manarik kerah jaket yang dipakai saksi Tri Solihin kemudian saksi Andri menghampiri mereka dengan maksud dan tujuan memisahkan sdr. Idris dengan saksi Tri Solihin agar tidak terjadi perkelahian lalu terdakwa secara tiba-tiba dari arah depan mengarahkan senjata tajam jenis golok yang dibawanya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala bagian tengah saksi Andri, setelah itu saksi Andri pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Andri mengalami luka sebagaimana surat keterangan medis yang dibuat dan ditandatangan dr. Nevy Mulya Agus Setia Dewi selaku dokter pada Rumah sakit umum daerah pagelaran dengan hasil pemeriksaan pada bagian kepala atas terdapat luka terbuka kurang lebih 3-4 cm, perdarahan aktif.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya