Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H DEDE SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 234/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3162/M.2.27.3/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SETIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa terdakwa DEDE SETIAWAN pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekitar jam 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Didi Prawira Kusuma Kp. Warungjambe Kelurahan Solokpandan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 16 Juni 2025 sekitar jam 21.40 WIB terdakwa datang ke bengkel sepeda motor milik saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI yang beralamat di Jl. Didi Prawira Kusuma Kp. Warungjambe Kelurahan Solokpandan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, terdakwa menanyakan tentang bahan berupa pasir dan semen kepada saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI untuk pembuatan bak kontrol, dikarenakan ada permasalahan sebelumnya saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI melemparkan sejumlah uang ke wajah terdakwa, dikarenakan hal tersebut terdakwa merasa tersinggung dan emosi sehingga terjadi pertengkaran antar terdakwa dengan saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI, selanjutnya saksi DION mencoba melerai pertengkaran terdakwa dengan saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI tersebut akan tetapi secara tidak sengaja saksi DION terdorong oleh saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI yang mana mengenai badan terdakwa, setelah itu terdakwa memukul saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI dengan menggunakan tangan kanannya yang mengarah ke hidung sebanyak 1x (satu) kali dan ke wajah sebanyak 1x (satu) kali, selanjutnya saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI mengejar terdakwa ke arah jalan raya yang mana ada beberapa orang yang ikut membantu melerai terdakwa dengan saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI akan tetapi terdakwa memukul kembali saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu ke arah kepala dan wajah selain itu terdakwa melemparkan 1 (satu) buah batu ke arah saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI akan tetapi tidak mengenai badan saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI, pada saat tersebut banyak orang yang membantu melerai pertengkaran terdakwa dan saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI serta beberapa orang tersebut ikut memukul saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI ke bagian badan, setelah itu saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI dibawa ke rumah sakit.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI selama beberapa waktu tidak dapat melakukan aktivitas dikarenakan harus menjalani perawatan dikarenakan saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI mengalami pusing di bagian kepala, hidung dan kaki.
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum (VeR) Nomor : R/230/VI/A/2026/Rsb.Cianjur tanggal 18 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT BHAYANGKARA CIANJUR yang ditandatangani oleh dr. Luvitasari selaku Dokter yang memeriksa, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan seorang perempuan berusia dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka lecet serta memar pada tubuh akibat kekerasan tumpul.

 

-----Perbuatan terdakwa DEDE SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa DEDE SETIAWAN pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekitar jam 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Didi Prawira Kusuma Kp. Warungjambe Kelurahan Solokpandan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “telah melakukan penganiayaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 16 Juni 2025 sekitar jam 21.40 WIB terdakwa datang ke bengkel sepeda motor milik saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI yang beralamat di Jl. Didi Prawira Kusuma Kp. Warungjambe Kelurahan Solokpandan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, terdakwa menanyakan tentang bahan berupa pasir dan semen kepada saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI untuk pembuatan bak kontrol, dikarenakan ada permasalahan sebelumnya saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI melemparkan sejumlah uang ke wajah terdakwa, dikarenakan hal tersebut terdakwa merasa tersinggung dan emosi sehingga terjadi pertengkaran antar terdakwa dengan saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI, selanjutnya saksi DION mencoba melerai pertengkaran terdakwa dengan saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI tersebut akan tetapi secara tidak sengaja saksi DION terdorong oleh saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI yang mana mengenai badan terdakwa, setelah itu terdakwa memukul saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI dengan menggunakan tangan kanannya yang mengarah ke hidung sebanyak 1x (satu) kali dan ke wajah sebanyak 1x (satu) kali, selanjutnya saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI mengejar terdakwa ke arah jalan raya yang mana ada beberapa orang yang ikut membantu melerai terdakwa dengan saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI akan tetapi terdakwa memukul kembali saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu ke arah kepala dan wajah selain itu terdakwa melemparkan 1 (satu) buah batu ke arah saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI akan tetapi tidak mengenai badan saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI, pada saat tersebut banyak orang yang membantu melerai pertengkaran terdakwa dan saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI serta beberapa orang tersebut ikut memukul saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI ke bagian badan, setelah itu saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI dibawa ke rumah sakit.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI selama beberapa waktu tidak dapat melakukan aktivitas dikarenakan harus menjalani perawatan dikarenakan saksi PUTRI ENDAH DESTRIANI mengalami pusing di bagian kepala, hidung dan kaki.
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum (VeR) Nomor : R/230/VI/A/2026/Rsb.Cianjur tanggal 18 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT BHAYANGKARA CIANJUR yang ditandatangani oleh dr. Luvitasari selaku Dokter yang memeriksa, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan seorang perempuan berusia dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka lecet serta memar pada tubuh akibat kekerasan tumpul.

 

-----Perbuatan terdakwa DEDE SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya