| Dakwaan |
Kesatu
Primair
------ Bahwa ia Terdakwa Muhammad Rifaldy Ridwan pada waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat di Kp. Tegallega RT 01 RW 07 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang, yang dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa yang bekerja sebagai Mitra Kerja Wakil Pialang Berjangka yang merupakan Mitra Kerja Perusahaan PT. Bestpropit Futures yang bergerak dibidang perdagangan komoditi emas dan saham atau valas berdasarkan Surat Kesepakatan Kerja Bersama Nomor: 029/KKB-MK/BPF-EG/VI/2023 tertanggal 21 Juni 2023 yang memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu melakukan promosi tentang perusahaan kepada masyarakat, mengenalkan calon nasabah kepada wakil pialang perusahaan, mendampingi calon nasabah dan wakil pialang dalam melakukan registrasi online. Terdakwa juga mendapatkan upah/ gaji dari perusahaan dengan niilai sesuai dengan fee dari banyakanya transaksi nasabah rekomendasi. Selanjutnya pada sekitar tanggal 24 Desember 2024 saksi Moch Soleh Abdulloh yang merupakan nasabah PT. Bestpropit Futures yang pada saat itu sedang berada di rumahnya tepatnya di Kp. Tegallega RT 01 RW 07 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur didatangi oleh terdakwa yang pada saat itu mengaku sebagai leader PT. Bestpropit Futures dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (ID Card) dan dokumen nasabah milik saksi Moch Soleh Abdulloh. Kemudian terdakwa menjelaskan serta mengarahkan saksi Moch Soleh Abdulloh agar uang investasi milik saksi Moch Soleh Abdulloh yang selanjutnya ditransfer melalui rekening pribadi terdakwa untuk kemudian di setorkan kembali oleh terdakwa kepada PT. Bestpropit Futures dengan janji terdakwa akan membuka akun trading milik saksi Moch Soleh Abdulloh yang pernah terkunci dan janji akan memberikan garansi kemenangan dari setiap top up yang dimasukan ke rekening terdakwa. Selanjutnya karena merasa percaya saksi Moch Soleh Abdulloh mentransfer dan melakukan setor tunai sejumlah uang secara bertahap ke rekening BCA milik terdakwa.
- Bahwa kemudian sekitar bulan Februari 2025 terdakwa kembali datang kerumah saksi Moch Soleh Abdulloh dengan maksud untuk membujuk saksi Moch Soleh Abdulloh untuk menambah investasi lagi namun karena saksi Moch Soleh Abdulloh tidak memiliki uang namun memiliki sejumlah emas selanjutnya terdakwa menjelaskan agar emas tersebut dijual oleh terdakwa kemudian uang hasil penjualan emas tersebut akan terdakwa masukan ke dalam investasi milik saksi Moch Soleh Abdulloh. Kemudian saksi Moch Soleh Abdulloh setuju dan menyerahkan emas sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram kepada terdakwa.
- Bahwa sejak saksi Moch Soleh Abdulloh mentransfer dan menyetorkan sejumlah uang termasuk juga menyerahkan sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram emas kepada terdakwa, saksi Moch Soleh Abdulloh merasa curiga karena profit atau keuntungan sampai saat ini tidak juga cair sehingga saksi Moch Soleh Abdulloh mengkonfirmasi hal tersebut ke PT. Bestpropit Futures dan mendapati bahwa sejumlah uang dan emas yang telah diberikan oleh saksi Moch Soleh Abdulloh kepada terdakwa tidak disetorkan kembali ke akun trading milik saksi Moch Soleh Abdulloh yang terdaftar di PT. Bestpropit Futures. Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Moch Soleh Abdulloh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
-------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
------ Bahwa ia Terdakwa Muhammad Rifaldy Ridwan pada waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat di Kp. Tegallega RT 01 RW 07 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang, yang dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal sekitar tanggal 24 Desember 2024 saksi Moch Soleh Abdulloh yang merupakan nasabah PT. Bestpropit Futures yang pada saat itu sedang berada di rumahnya tepatnya di Kp. Tegallega RT 01 RW 07 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur didatangi oleh terdakwa yang pada saat itu mengaku sebagai leader PT. Bestpropit Futures dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (ID Card) dan dokumen nasabah milik saksi Moch Soleh Abdulloh. Kemudian terdakwa menjelaskan serta mengarahkan saksi Moch Soleh Abdulloh agar uang investasi milik saksi Moch Soleh Abdulloh yang selanjutnya ditransfer melalui rekening pribadi terdakwa untuk kemudian di setorkan kembali oleh terdakwa kepada PT. Bestpropit Futures dengan janji terdakwa akan membuka akun trading milik saksi Moch Soleh Abdulloh yang pernah terkunci dan janji akan memberikan garansi kemenangan dari setiap top up yang dimasukan ke rekening terdakwa. Selanjutnya karena merasa percaya saksi Moch Soleh Abdulloh mentransfer dan melakukan setor tunai sejumlah uang secara bertahap ke rekening BCA milik terdakwa.
- Bahwa kemudian sekitar bulan Februari 2025 terdakwa kembali datang kerumah saksi Moch Soleh Abdulloh dengan maksud untuk membujuk saksi Moch Soleh Abdulloh untuk menambah investasi lagi namun karena saksi Moch Soleh Abdulloh tidak memiliki uang namun memiliki sejumlah emas selanjutnya terdakwa menjelaskan agar emas tersebut dijual oleh terdakwa kemudian uang hasil penjualan emas tersebut akan terdakwa masukan ke dalam investasi milik saksi Moch Soleh Abdulloh. Kemudian saksi Moch Soleh Abdulloh setuju dan menyerahkan emas sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram kepada terdakwa.
- Bahwa sejak saksi Moch Soleh Abdulloh mentransfer dan menyetorkan sejumlah uang termasuk juga menyerahkan sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram emas kepada terdakwa, saksi Moch Soleh Abdulloh merasa curiga karena profit atau keuntungan sampai saat ini tidak juga cair sehingga saksi Moch Soleh Abdulloh mengkonfirmasi hal tersebut ke PT. Bestpropit Futures dan mendapati bahwa sejumlah uang dan emas yang telah diberikan oleh saksi Moch Soleh Abdulloh kepada terdakwa tidak disetorkan kembali ke akun trading milik saksi Moch Soleh Abdulloh yang terdaftar di PT. Bestpropit Futures. Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Moch Soleh Abdulloh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
-------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP-
A T A U
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa Muhammad Rifaldy Ridwan pada waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat di Kp. Tegallega RT 01 RW 07 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal sekitar tanggal 24 Desember 2024 saksi Moch Soleh Abdulloh yang merupakan nasabah PT. Bestpropit Futures yang pada saat itu sedang berada di rumahnya tepatnya di Kp. Tegallega RT 01 RW 07 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur didatangi oleh terdakwa yang pada saat itu mengaku sebagai leader PT. Bestpropit Futures dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (ID Card) dan dokumen nasabah milik saksi Moch Soleh Abdulloh. Kemudian terdakwa membujuk saksi Moch Soleh Abdulloh agar uang investasi milik saksi Moch Soleh Abdulloh yang selanjutnya ditransfer melalui rekening pribadi terdakwa untuk kemudian di setorkan kembali oleh terdakwa kepada PT. Bestpropit Futures dengan janji terdakwa akan membuka akun trading milik saksi Moch Soleh Abdulloh yang pernah terkunci dan janji akan memberikan garansi kemenangan dari setiap top up yang dimasukan ke rekening terdakwa. Selanjutnya karena merasa percaya saksi Moch Soleh Abdulloh mentransfer dan melakukan setor tunai sejumlah uang secara bertahap ke rekening BCA milik terdakwa.
- Bahwa kemudian sekitar bulan Februari 2025 terdakwa kembali datang kerumah saksi Moch Soleh Abdulloh dengan maksud untuk membujuk saksi Moch Soleh Abdulloh untuk menambah investasi lagi namun karena saksi Moch Soleh Abdulloh tidak memiliki uang namun memiliki sejumlah emas selanjutnya terdakwa menjelaskan agar emas tersebut dijual oleh terdakwa kemudian uang hasil penjualan emas tersebut akan terdakwa masukan ke dalam investasi milik saksi Moch Soleh Abdulloh. Kemudian saksi Moch Soleh Abdulloh setuju dan menyerahkan emas sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram kepada terdakwa.
- Bahwa sejak saksi Moch Soleh Abdulloh mentransfer dan menyetorkan sejumlah uang termasuk juga menyerahkan sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram emas kepada terdakwa, saksi Moch Soleh Abdulloh merasa curiga karena profit atau keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa sampai saat ini tidak juga cair sehingga saksi Moch Soleh Abdulloh mengkonfirmasi hal tersebut ke PT. Bestpropit Futures dan mendapati bahwa sejumlah uang dan emas yang telah diberikan oleh saksi Moch Soleh Abdulloh kepada terdakwa tidak disetorkan kembali ke akun trading milik saksi Moch Soleh Abdulloh yang terdaftar di PT. Bestpropit Futures. Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Moch Soleh Abdulloh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
-------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP- |