Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2025/PN Cjr MARIANA BAMBANG ADI SUDARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rida Ista Br Sitepu, SH, MHMARIANA
Tergugat
NoNama
1BAMBANG ADI SUDARSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapatkan Hak dari padanya untuk menghentikan tindakan penguasaan tanpa hak atas Objek Perkara;
  2. Dalam hal Tergugat tidak melaksanakan perintah tersebut, mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000. 000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan Dalam Provisi dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat Adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1657/Desa Sawahgede atas nama MARIANA Tanggal Lahir 14-10-1979, luas 196 M2, Surat Ukur Nomor: 113/Sawahgede/2002 yang terletak di Jalan Salam Permai 1 Nomor 19 RT. 001, RW.014 Desa Sawah Gede, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut;

  1. Sebelah Utara berbatasa dengan       : Perum
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Perum
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan      : Perum
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan      : Jalan

3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menempati dan menguasai tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:1657/Desa Sawahgede atas nama MARIANA Tanggal Lahir 14-10-1979, luas 196 M2, Surat Ukur Nomor: 113/Sawahgede/2002 yang terletak di Jalan Salam Permai 1 Nomor 19 RT. 001, RW.014 Desa Sawah Gede, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dengan Tanpa Hak;

4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1657/Desa Sawahgede atas nama MARIANA Tanggal Lahir 14-10-1979, luas 196 M2, Surat Ukur Nomor: 113/Sawahgede/2002 yang terletak di Jalan Salam Permai 1 Nomor 19 RT. 001, RW.014 Desa Sawah Gede, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dengan Seketika dan sekaligus;

5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1657/Desa Sawahgede atas nama MARIANA Tanggal Lahir 14-10-1979, luas 196 M2, Surat Ukur Nomor: 113/Sawahgede/2002 yang terletak di Jalan Salam Permai 1 Nomor 19 RT. 001, RW.014 Desa Sawah Gede, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Dengan Seketika dan sekaligus kepada Penggugat, tanpa dibebani hak apapun;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan atas objek perkara berupa Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1657/Desa Sawahgede atas nama MARIANA Tanggal Lahir 14-10-1979, luas 196 M2, Surat Ukur Nomor: 113/Sawahgede/2002 yang terletak di Jalan Salam Permai 1 Nomor 19 RT. 001, RW.014 Desa Sawah Gede, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000/hari (Satu Juta Rupiah Per Hari) yang diserahkan secara langsung  kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini;

SUBSIDAIR;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak