| Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Iqbal Ramadhan Bin (Alm) A Sopanda pada hari Minggu Tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 02.30 Wib atau masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Tengah Desa Sukakarya kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya atau orang lain untuk tetap menguasai batrang yang dicurinya pada malam dakam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau didalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 02.00 Wib, Terdakwa datang kerumah saksi Tito Sopiah dan membangunkannya dengan cara mengetuk pintu rumah kemudian setelah saksi Tito Sopiah bangun lalu Terdakwa memberitahu ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal sedang duduk yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi Tito Sopiah tepatnya dekat musola kemudian saksi Tito Sopiah menanyakan kepada Terdakwa “sedang apa kamu disitu hingga tahu ada 2 (dua) orang yang mencurigakan? “ dan Terdakwa mengatakan “habis beli rokok dan kebetulan melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan”, setelah itu Terdakwa pulang sedangkan saksi Tito Sopiah pergi ke toilet umum untuk berwudhu lalu setelah pulang dari toilet dan mau menutup pintu rumah tiba-tiba terdakwa mendorong pintu lalu menutup mata saksi Tito Sopiah dengan menggunakan tangannya kemudian terdakwa mencekik dan menyeret saksi Tito Sopiah hingga terjatuh lalu Terdakwa memukul bagian mulut saksi Tito Sopiah dengan menggunakan tangannya hingga kedua gigi bagian depannya tanggal/copot, setelah itu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) kalung seberat 20 (dua puluh) Gram dengan harga Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), 2 (Dua) cincin masing-masing 3 (tiga) Gram dengan harga Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) Cincin dengan berat 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), Rantai Emas 1 (Satu) Gram dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), Emas Balok 4 (empat) Gram dengan harga Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah), Berlian seharga Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) dan Uang Cash Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan Total sekitar Rp 126.200.000,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Tito Sopiah mengalami luka sebagaimana Visum et Revertum Nomor : 440/06/pkm-sng/I/2026 yang ditanda tangani oleh dr. Mochammad Ridwan Nur hakim dengan kesimpulan terhadap seorang korban perempuan terdapat luka di gigi depan, di jari jempol tangtan kanan dan luka luka lebam dibokong kiri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Tito Sopiah mengalami kerugian sejumlah Rp 126.200.000,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------ |