Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2025/PN Cjr | PT FARMSCO FEED INDONESIA | HUINING LIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara: Primair: 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP), Surat Konfirmasi Saldo tertanggal 20 Januari 2022 dan Pencatatan Pembukuan internal (Ledger AR) juga kesepakatan secara lisan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan WANPRESTASI terhadap kesepakatan lisan maupun kesepakatan yang termuat di dalam Surat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP); 4. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada PENGGUGAT berupa:
5. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik TERGUGAT baik harta bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang ditemukan; 6. Mengizinkan PENGGUGAT dengan atau tanpa izin TERGUGAT untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik TERGUGAT agar dapat dibebankan sita eksekusi (vergelijkend beslag); 7. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari apabila lalai dan/atau telat dalam menjalankan isi putusan; 8. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk menjalankan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voerraad); 9. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Subsidair: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB Cq. Majelis Hakim yang menangani, memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |