| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa Asep Darjat pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Adi Sucipta, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan November tahun 2023, Terdakwa Asep Darjat (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) datang ke rumah Saksi Andi Wirajaya yang beralamat di Jalan Taifur Yusuf, Nomor 18, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur karena sebelumnya Saksi Andi Wirajaya merupakan rekan kerjanya. Setelah bertemu dengan Saksi Andi Wirajaya, Terdakwa menyampaikan ada pekerjaan pengadaan barang berupa alat peraga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2023 yang akan Terdakwa kerjakan dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan pada akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024 jika Saksi Andi Wirajaya mau memberi modal dalam pekerjaan tersebut, mendengar hal itu Saksi Andi Wirajaya tertarik dengan ketentuan Saksi Andi Wirajaya menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya. Tidak lama dari itu, Terdakwa memberikan daftar barang berupa alat peraga Sekolah Menengah Kejuruan yang harus disediakan oleh Saksi Andri Wirajaya, lalu Saksi Andri Wirajaya menyediakan barang tersebut yang dikirimkan secara bertahap mulai dari bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 ke ruko Maple B16 Borneo Paradiso, Balikpapan, sebagaimana alamat yang disampaikan Terdakwa kepada Saksi Andri Wirajaya dengan nilai seluruhnya Rp 1.800.000.000,- (satu miliyar delapan ratus juta rupiah);
- Selanjutnya sekira bulan Desember 2023, Saksi Andi Wirajaya meminta uang pekerjaan pengadaan berikut keuntungannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) cek Bank Mandiri Nomor : IU 683567 sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah), tanggal 30 April 2024 dan 1 (satu) cek Bank Mandiri Nomor : IU 683569 sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) tanggal 05 Desember 2024, masing-masing cek tersebut ditandatangani Terdakwa dengan menyampaikan jangan dicairkan ke Bank karena masih menagih. Sekira bulan Mei tahun 2025 saat Saksi Andi Wirajaya sedang membutuhkan uang, Saksi Andri Wirajaya bersama Saksi Yuni Wahyuni selaku istri dari Saksi Andri Wirajaya membawa cek yang diberikan Terdakwa ke Bank Mandiri Ciranjang, lalu pihak Bank Mandiri Ciranjang mengatakan kedua cek tersebut sudah tidak berlaku. Mendengar hal itu, Saksi Andi Wirajaya bersama Saksi Yuni Wahyuni menghampiri Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan 5 (lima) cek Bank Rakyat Indonesia masing-masing sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditanda tangani Terdakwa dengan mengatakan cek tersebut bisa dicairkan sekira bulan September dan Oktober 2025. Sekira tanggal 15 Oktober 2025, Saksi Andi Wirajaya datang ke Bank Rakyat Indonesia Cianjur dengan tujuan mencairkan kelima cek yang telah diserahkan Terdakwa kemudian pihak Bank Rakyat Indonesia menyampaikan cek tersebut sudah tutup Rekening. Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi Andi Wirajaya mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur dan mengetahui pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa sudah putus kontrak sejak Desember 2023;
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Andi Wirajaya mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa Asep Darjat pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Adi Sucipta, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan November tahun 2023, Terdakwa Asep Darjat (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) datang ke rumah Saksi Andi Wirajaya yang beralamat di Jalan Taifur Yusuf, Nomor 18, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur karena sebelumnya Saksi Andi Wirajaya merupakan rekan kerjanya. Setelah bertemu dengan Saksi Andi Wirajaya, Terdakwa menyampaikan ada pekerjaan pengadaan barang berupa alat peraga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2023 yang akan Terdakwa kerjakan dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan pada akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024 jika Saksi Andi Wirajaya mau memberi modal dalam pekerjaan tersebut, mendengar hal itu Saksi Andi Wirajaya tertarik dengan ketentuan Saksi Andi Wirajaya menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya. Tidak lama dari itu, Terdakwa memberikan daftar barang berupa alat peraga Sekolah Menengah Kejuruan yang harus disediakan oleh Saksi Andri Wirajaya, lalu Saksi Andri Wirajaya menyediakan barang tersebut yang dikirimkan secara bertahap mulai dari bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 ke ruko Maple B16 Borneo Paradiso, Balikpapan, sebagaimana alamat yang disampaikan Terdakwa kepada Saksi Andri Wirajaya dengan nilai seluruhnya Rp 1.800.000.000,- (satu miliyar delapan ratus juta rupiah);
- Selanjutnya sekira bulan Desember 2023, Saksi Andi Wirajaya meminta uang pekerjaan pengadaan berikut keuntungannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) cek Bank Mandiri Nomor : IU 683567 sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah), tanggal 30 April 2024 dan 1 (satu) cek Bank Mandiri Nomor : IU 683569 sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) tanggal 05 Desember 2024, masing-masing cek tersebut ditandatangani Terdakwa dengan menyampaikan jangan dicairkan ke Bank karena masih menagih. Sekira bulan Mei tahun 2025 saat Saksi Andi Wirajaya sedang membutuhkan uang, Saksi Andri Wirajaya bersama Saksi Yuni Wahyuni selaku istri dari Saksi Andri Wirajaya membawa cek yang diberikan Terdakwa ke Bank Mandiri Ciranjang, lalu pihak Bank Mandiri Ciranjang mengatakan kedua cek tersebut sudah tidak berlaku. Mendengar hal itu, Saksi Andi Wirajaya bersama Saksi Yuni Wahyuni menghampiri Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan 5 (lima) cek Bank Rakyat Indonesia masing-masing sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditanda tangani Terdakwa dengan mengatakan cek tersebut bisa dicairkan sekira bulan September dan Oktober 2025. Sekira tanggal 15 Oktober 2025, Saksi Andi Wirajaya datang ke Bank Rakyat Indonesia Cianjur dengan tujuan mencairkan kelima cek yang telah diserahkan Terdakwa kemudian pihak Bank Rakyat Indonesia menyampaikan cek tersebut sudah tutup Rekening. Sampai dengan saat ini, Terdakwa belum memberikan uang pekerjaan pengadaan barang berupa alat peraga Sekolah Menengah Kejuruan berikut keuntungannya;
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Andi Wirajaya mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------
|