| Dakwaan |
Kesatu
---- Bahwa ia Terdakwa Deri Rizki Pirmansyah Bin Yayat Supriatna pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Aria Cikondang Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Jl. Aria Cikondang Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, terdakwa menemukan akun Instagram @westside_connection yang menjual narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menghubungi akun Instagram dan membeli 1 (satu) paket yang beratnya sekitar 5 (lima) gram dengan hargar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengirimkan uang pembelian ke nomor rekening yang dikirimkan kepada terdakwa kemudian tidak lama dari itu terdakwa menerima lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di Jl. Aria Cikondang Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, terdakwa menghubungi saksi Budi Faisal (terpidana dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud dan tujuan menawarkan kepadanya untuk mengambil dan memindahkan narkotika jenis sabu milik terdakwa dengan upah yang belum ditentukan lalu saksi Budi Faisal mengiyakannya kemudian sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menyuruh saksi Budi Faisal mengambil narkotika jenis sabu miliknya yang berada di gang sebelum perempatan Warungkondang Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur yang dibungkus dengan bungkusan tisu lalu saksi Budi Faisal menuju tempat disampaikan terdakwa kepadanya kemudian tidak lama dari itu saksi Budi Faisal menghubungi terdakwa dan mengatakan narkotika jenis sabu sudah berhasil diambil lalu terdakwa menyuruh saksi Budi Faisal untuk menyimpannya kemudian saksi Budi Faisal menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dirumahnya, selanjutnya setelah saksi Budi Faisal berhasil menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya lalu terdakwa kembali menghubungi saksi Budi Faisal dan menyuruhnya untuk mengambil timbangan elektrik sekitar lapangan Prawatasari Joglo kemudian sekitar pukul 20.00 Wib saat saksi Budi Faisal berada disekitar lapangan Prawatasari Jogli akan mengambil timbangan elektrik yang dimaksud terdakwa, saksi Budi Faisal diamankan anggota kepolisian Polres Cianjur lalu setelah diintrogasi saksi Budi Faisal menerangkan disuruh oleh terdakwa untuk mengambil timbangan elektrik dan sebelumnya saksi Budi Faisal juga telah mengambil narkotika jenis sabu milik terdakwa yang disimpan dirumah saksi Budi Faisal, setelah itu pada tanggal 04 Februari 2026 terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Polres Cianjur di Jl. Aria Cikondang Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 3,30 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7953/ NNF / 2025 tertanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom S.I.K, M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2779 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II angka 11 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---- Bahwa ia Terdakwa Deri Rizki Pirmansyah Bin Yayat Supriatna pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Aria Cikondang Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Jl. Aria Cikondang Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, terdakwa menemukan akun Instagram @westside_connection yang menjual narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menghubungi akun Instagram dan membeli 1 (satu) paket yang beratnya sekitar 5 (lima) gram dengan hargar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengirimkan uang pembelian ke nomor rekening yang dikirimkan kepada terdakwa kemudian tidak lama dari itu terdakwa menerima lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di Jl. Aria Cikondang Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, terdakwa menghubungi saksi Budi Faisal (terpidana dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud dan tujuan menawarkan kepadanya untuk mengambil dan memindahkan narkotika jenis sabu milik terdakwa dengan upah yang belum ditentukan lalu saksi Budi Faisal mengiyakannya kemudian sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menyuruh saksi Budi Faisal mengambil narkotika jenis sabu miliknya yang berada di gang sebelum perempatan Warungkondang Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur yang dibungkus dengan bungkusan tisu lalu saksi Budi Faisal menuju tempat disampaikan terdakwa kepadanya kemudian tidak lama dari itu saksi Budi Faisal menghubungi terdakwa dan mengatakan narkotika jenis sabu sudah berhasil diambil lalu terdakwa menyuruh saksi Budi Faisal untuk menyimpannya kemudian saksi Budi Faisal menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dirumahnya, selanjutnya setelah saksi Budi Faisal berhasil menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya lalu terdakwa kembali menghubungi saksi Budi Faisal dan menyuruhnya untuk mengambil timbangan elektrik sekitar lapangan Prawatasari Joglo kemudian sekitar pukul 20.00 Wib saat saksi Budi Faisal berada disekitar lapangan Prawatasari Jogli akan mengambil timbangan elektrik yang dimaksud terdakwa, saksi Budi Faisal diamankan anggota kepolisian Polres Cianjur lalu setelah diintrogasi saksi Budi Faisal menerangkan disuruh oleh terdakwa untuk mengambil timbangan elektrik dan sebelumnya saksi Budi Faisal juga telah mengambil narkotika jenis sabu milik terdakwa yang disimpan dirumah saksi Budi Faisal, setelah itu pada tanggal 04 Februari 2026 terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Polres Cianjur di Jl. Aria Cikondang Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 3,30 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7953/ NNF / 2025 tertanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom S.I.K, M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2779 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------- |