| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 68/Pdt.G/2026/PN Cjr | Tony Suptoni | 1.Dr. Haritama, Sp. M. 2.Direktur RSUD Sayang Cianjur |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang mencederai hak-hak pasien, asas keselamatan pasien, dan hak perlindungan konsumen. 3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp582.500.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar Rp32.500.000,- dan Kerugian Immateriil (Dignity Damage) sebesar Rp550.000.000,-. 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
