Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. HENDRA LESMANA bin (alm) ENDANG TARYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1446 /M.2.27.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA LESMANA bin (alm) ENDANG TARYANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa Terdakwa Hendra Lesmana Bin (Alm) Endang Taryana pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat Kp. Panyindangan RT.002 RW.002 Desa Sukarama Kecamatan Bojongpicung Kabupten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana atau menarik keuntungan dari hasil suatu badan, yang diketahuinya atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 serkira pukul 11.00 Wib Terdakwa menerima telpon dari Sdr. HENDRA ALS CIPUT ALS KUPIS (Daftar Pencarian Orang) yang menyampaikan bahwa sdr. HENDRA ALS CIPUT ALS KUPIS ada barang berupa mesin serut kayu, dan meminta terdakwa untuk mencari pembelinya, selanjutnya Terdakwa mencari orang yang membutuhkan mesin serut kayu, yang mana pada saat itu Terdakwa mengetahui saksi ABU AHMAD DIREJA sedang mencari mesin serut kayu, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. HENDRA ALS CIPUT untuk mengantarkan mesin serut kayu tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa, selanjutnya pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB ada yang datang ke rumah kontrakan Terdakwa yaitu Sdr. DEWI (masih dalam pencarian) diantar oleh ojeg dan membawa mesin serut kayu tersebut, setelah mesin serut kayu diserahkan kepada Terdakwa, selanjuntya Terdakwa menjual mesin serut kayu tersebut kepada Saksi ABU AHMAD DIREJA, Terdakwa menjual mesin serut kayu tersebut Terdakwa dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), Lalu uang hasil penjualan tersebut di bawa oleh Sdr. DEWI yang mana uang tersebut oleh sdr. DEWI dikirimkan ke akun dana milik Terdakwa dengan nomor akun dana 085321410069 dengan jumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirimkan sebagian uang hasil penjualan mesin serut kayu tersebut Terdakwa kirimkan ke akun dana milik Sdr. HENDRA ALS CIPUT dengan nomor dana 085133621366 sebesar Rp. 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan sisa uang tersebut Terdakwa pakai untuk kebutuhan sehari – hari;

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2023;---------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

------- Bahwa Terdakwa Hendra Lesmana Bin (Alm) Endang Taryana pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat Kp. Panyindangan RT.002 RW.002 Desa Sukarama Kecamatan Bojongpicung Kabupten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “menarik keuntungan dari hasil suatu badan, yang diketahuinya atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 serkira pukul 11.00 Wib Terdakwa menerima telpon dari Sdr. HENDRA ALS CIPUT ALS KUPIS (Daftar Pencarian Orang) yang menyampaikan bahwa sdr. HENDRA ALS CIPUT ALS KUPIS ada barang berupa mesin serut kayu, dan meminta terdakwa untuk mencari pembelinya, selanjutnya Terdakwa mencari orang yang membutuhkan mesin serut kayu, yang mana pada saat itu Terdakwa mengetahui saksi ABU AHMAD DIREJA sedang mencari mesin serut kayu, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. HENDRA ALS CIPUT untuk mengantarkan mesin serut kayu tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa, selanjutnya pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB ada yang datang ke rumah kontrakan Terdakwa yaitu Sdr. DEWI (masih dalam pencarian) diantar oleh ojeg dan membawa mesin serut kayu tersebut, setelah mesin serut kayu diserahkan kepada Terdakwa, selanjuntya Terdakwa menjual mesin serut kayu tersebut kepada Saksi ABU AHMAD DIREJA, Terdakwa menjual mesin serut kayu tersebut Terdakwa dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), Lalu uang hasil penjualan tersebut di bawa oleh Sdr. DEWI yang mana uang tersebut oleh sdr. DEWI dikirimkan ke akun dana milik Terdakwa dengan nomor akun dana 085321410069 dengan jumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirimkan sebagian uang hasil penjualan mesin serut kayu tersebut Terdakwa kirimkan ke akun dana milik Sdr. HENDRA ALS CIPUT dengan nomor dana 085133621366 sebesar Rp. 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), dari hasil penjualan mesin serut kayu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2023;---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya