| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 99/Pid.B/2026/PN Cjr | Willy Febri Ganda, S.H. | HENDRA LESMANA bin (alm) ENDANG TARYANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 99/Pid.B/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1446 /M.2.27.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair ------- Bahwa Terdakwa Hendra Lesmana Bin (Alm) Endang Taryana pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat Kp. Panyindangan RT.002 RW.002 Desa Sukarama Kecamatan Bojongpicung Kabupten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana atau menarik keuntungan dari hasil suatu badan, yang diketahuinya atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak pidana”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2023;---------------------------------------------------------------------------
Subsidiair ------- Bahwa Terdakwa Hendra Lesmana Bin (Alm) Endang Taryana pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat Kp. Panyindangan RT.002 RW.002 Desa Sukarama Kecamatan Bojongpicung Kabupten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “menarik keuntungan dari hasil suatu badan, yang diketahuinya atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak pidana”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2023;--------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
