| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 85/Pdt.G/2025/PN Cjr | MARIANA | BAMBANG ADI SUDARSO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 85/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat Adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1657/Desa Sawahgede atas nama MARIANA Tanggal Lahir 14-10-1979, luas 196 M2, Surat Ukur Nomor: 113/Sawahgede/2002 yang terletak di Jalan Salam Permai 1 Nomor 19 RT. 001, RW.014 Desa Sawah Gede, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menempati dan menguasai tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:1657/Desa Sawahgede atas nama MARIANA Tanggal Lahir 14-10-1979, luas 196 M2, Surat Ukur Nomor: 113/Sawahgede/2002 yang terletak di Jalan Salam Permai 1 Nomor 19 RT. 001, RW.014 Desa Sawah Gede, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dengan Tanpa Hak; 4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1657/Desa Sawahgede atas nama MARIANA Tanggal Lahir 14-10-1979, luas 196 M2, Surat Ukur Nomor: 113/Sawahgede/2002 yang terletak di Jalan Salam Permai 1 Nomor 19 RT. 001, RW.014 Desa Sawah Gede, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dengan Seketika dan sekaligus; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1657/Desa Sawahgede atas nama MARIANA Tanggal Lahir 14-10-1979, luas 196 M2, Surat Ukur Nomor: 113/Sawahgede/2002 yang terletak di Jalan Salam Permai 1 Nomor 19 RT. 001, RW.014 Desa Sawah Gede, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Dengan Seketika dan sekaligus kepada Penggugat, tanpa dibebani hak apapun; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah); 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan atas objek perkara berupa Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1657/Desa Sawahgede atas nama MARIANA Tanggal Lahir 14-10-1979, luas 196 M2, Surat Ukur Nomor: 113/Sawahgede/2002 yang terletak di Jalan Salam Permai 1 Nomor 19 RT. 001, RW.014 Desa Sawah Gede, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000/hari (Satu Juta Rupiah Per Hari) yang diserahkan secara langsung kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini; SUBSIDAIR; Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
