| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik atas tanah yang telah dibeli dari Ahli Waris/Turut Tergugat seluas + 13.775 M2, yang terletak di kp Ciseureuh, Desa Batu Lawang, Kec Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 13,14,15,16 dan 17;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah yang telah dibeli dari Ahli Waris/Turut Tergugat seluas + 13.775 M2, yang terletak di kp Ciseureuh, Desa Batu Lawang, Kec Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 13,14,15,16 dan 17 ;
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai secara tanpa hak Sertifikat Hak Milik Nomor 21,22,23 atas nama Almarhum Cece Ahmat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan Sertifikat – Sertifikat Hak Milik Nomor 21, 33, 23 atas nama almarhum Cece Ahmat kepada Penggugat selaku Pihak yang berhak atas objek tanah Tergugat seluas + 13.775 M2, yang terletak di kp Ciseureuh, Desa Batu Lawang, Kec Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 13,14,15,16 dan 17;
- Menyatakan bahwa jual beli tanah antara Almarhum Cece Ahmat dengan Terggugat pada tahun 1986 adalah Cacat hukum.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
A T A U;
Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |