Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.B/2026/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH RENDI RUSTANDI Bin SOLEHUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 282/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4030/M.2.27.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI RUSTANDI Bin SOLEHUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa Rendi Rustandi bin Solehudin bersama-sama dengan Sdr. Arab (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/05/VIII/RES.1.8/Reskrim tanggal 12 Agustus 2026), pada hari Senin, tanggal  03 Agustus  2026, sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa Rendi Rustandi bin Solehudin dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Minggu, tanggal 02 Agustus 2026, Sdr. Arab (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/05/VIII/RES.1.8/Reskrim tanggal 12 Agustus 2026) datang kerumah Terdakwa Rendi Rustandi bin Solehudin (selanjutnya disebut Terdakwa) yang beralamat di Perumahan Tirta Nirwarna, Blok K No. 18, dengan maksud untuk mengajak mengambil barang tanpa ijin dari pemiliknya.  Kemudian pada hari Senin, tanggal 03 Agustus 2026,  sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Arab berangkat menuju ke daerah wilayah Cipanas, dengan menggunakan sepeda motor honda Delux Merah milik Sdr. Arab.
  • Kemudian sekira jam 11.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Arab sampai di daerah Kp. Kahuripan, RT 005/RW 007, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Sdr. Arab melihat ada 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda H1B02N41L0 A/T, warna hitam, tahun 2023, Nomor Polisi : F-6278-SAD, Nomor Rangka :  MH1JM8127PK823783, Nomor Mesin: JM81E2824062, Nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) : U-02807442, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atas nama (Perseroan Terbatas) PT. Mitra Bisnis Madani, alamat Jl. Kabandungan, RT 002/Rw 005, Selabatu, Cikole, Kota Sukabumi, yang dipergunakan oleh saksi Vini Nuraeni Q, yang terparkir di pinggir jalan, selanjutnya Sdr. Arab berhenti sambil melihat keadaan sekitar tempat sepeda motor tersebut terparkir, selanjutnya  Sdr. Arab menghampiri sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa menunggu di sepeda motor milik Sdr. Arab dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motornya untuk memudahkan melarikan diri apabila ketahuan,  dan Terdakwa  melihat keadaan sekitar tempat parkir motor tersebut.
  • Setelah keadaan sekitar sepi, Sdr. Arab sampai di sepeda motor Honda warna hitam, lalu Sdr. Arab terlebih dahulu duduk di sepeda motor Honda warna hitam, selanjutnya  Sdr. Arab mengeluarkan  kunci leter T atau astag beserta 1 (satu) buah anak kunci astag dan 1 (satu) buah pembuka kunci magnet, selanjutnya Sdr. Arab menggunakan  kunci magnet dengan cara ditempelkan ke penutup kunci sepeda motor dan setelah terbuka Sdr. Arab memasukkan kunci astag secara paksa, selanjutnya  kunci astag tersebut diputar sehingga sepeda motor dapat menyala atau hidup.
  • Setelah sepeda motor tersebut berhasil menyala, Sdr. Arab langsung membawanya pergi, diikuti oleh Terdakwa. Tidak berapa lama Sdr. Arab berhenti dan menukar sepeda motor, Sdr. Arab memakai sepeda motor honda Delux merah. Sedangkan Terdakwa memakai sepeda motor Honda warna hitam, nomor polisi : F 6278 SAD  yang diambil tanpa ijin dari PT. (perseroan Terbatas) Permodalan Nasional Madani selaku pemilik motor tersebut..
  • Selanjutnya setelah bertukar sepeda motor Terdakwa melajukan sepeda motornya terlebih dahulu diikuti oleh Sdr. Arab dibelakang Terdakwa, tetapi tidak lama di perjalanan, Terdakwa mendengar Teriakan “Maling“ dari arah depan, karena ketakutan Terdakwa melarikan diri, tetapi karena ada perbaikan jalan menuju arah Pasar Cipanas akhirnya Terdakwa tetangkap di sekitar Kp. Jolok, Rt 001/RW 003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, kemudian Terdakwa dan barang bukti berupa sepeda motor diserahkan ke Kantor Kepolisian Sektor Pacet. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. (perseroan Terbatas)  Permodalan Nasional Madani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).             

--------------Perbuatan Terdakwa Rendi Rustandi bin Solehudin diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya