Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2025/PN Cjr Gustiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Gustiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang semula Gustiana menjadi Ridwan Malik Abdul Aziz.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat tentang segala sesuatu mengenai ganti nama Pemohon pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak