| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ZAINAL MUTAKIN BIN ALM OLIH SOLIHIN | | 2 | HENDI SUHENDI BIN ALM IDID | | 3 | WALDI TAUFIK AL MUBAROK | | 4 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, CQ KEPOLISIAN DAERAH POLDA JAWA BARAT, CQ. KEPOLISIAN RESOR CIANJUR | | 5 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT, CQ. KEJAKSAAN NEGERI CIANJUR, CQ JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PIDANA NOMOR REGISTER PERKARA 220/PID.SUS/2025/PN CJR |
|
| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengukum dan memerintahkan Tergugat V untuk menunda eksekusi sepanjang terhadap objek perkara berupa 1 (satu) unit kendaraan merk SANY Jenis/type EXCAVATOR SY 215 C, tahun 2019, Nomor Mesin SP/2019/09/477, Nomor Rangka SY0216BK32728 warna kuning, sampai Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum kepada Tergugat V untuk segera mengembalikan objek perkara berupa 1 (satu) unit kendaraan merk SANY Jenis/type EXCAVATOR SY 215 C, tahun 2019, Nomor Mesin SP/2019/09/477, Nomor Rangka SY0216BK32728 warna kuning kepada Para Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi yang diletakkan atas kebendaan milik Para Penggugat berupa 1 (satu) unit kendaraan merk SANY Jenis/type EXCAVATOR SY 215 C, tahun 2019, Nomor Mesin SP/2019/09/477, Nomor Rangka SY0216BK32728 warna kuning.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas objek perkara berupa 1 (satu) unit kendaraan merk SANY Jenis/type EXCAVATOR SY 215 C, Tahun 2019, Nomor Mesin SP/2019/09/477, Nomor Rangka SY0216BK32728 warna kuning.
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang menyewakan objek perkara berupa kendaraan merk SANY Jenis/type EXCAVATOR SY 215 C, tahun 2019, Nomor Mesin SP/2019/09/477, Nomor Rangka SY0216BK32728 warna kuning kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad).
- Menyatakan tindakan Tergugat II yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dengan menggunakan objek perkara berupa kendaraan merk SANY Jenis/type EXCAVATOR SY 215 C, tahun 2019, Nomor Mesin SP/2019/09/477, Nomor Rangka SY0216BK32728 warna kuning milik Para Penggugat tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad).
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang mengakui objek perkara berupa kendaraan merk SANY Jenis/type EXCAVATOR SY 215 C, tahun 2019, Nomor Mesin SP/2019/09/477, Nomor Rangka SY0216BK32728 warna kuning adalah milik dari Tergugat III tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad).
- Menyatakan tindakan Tergugat IV dan Tergugat V yang menetapkan objek perkara berupa kendaraan merk SANY Jenis/type EXCAVATOR SY 215 C, tahun 2019, Nomor Mesin SP/2019/09/477, Nomor Rangka SY0216BK32728 warna kuning sebagai barang bukti milik dari Tergugat III pada perkara nomor 220/Pid.Sus/2025/PN Cjr tanggal 20 Agustus 2025 tanpa dapat menunjuukkan bukti kepemilikan kendaraan atau faktur pembelian yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur dalam perkara Nomor 220/Pid.Sus/2025/PN.Cjr Tanggal 20 Agustus 2025 sepanjang terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan merk SANY Jenis/type EXCAVATOR SY 215 C, tahun 2019, Nomor Mesin SP/2019/09/477, Nomor Rangka SY0216BK32728 warna kuning objek perkara yang dinyatakan dirampas untuk negara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan kepada Tergugat V untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan merk SANY Jenis/type EXCAVATOR SY 215 C, tahun 2019, Nomor Mesin SP/2019/09/477, Nomor Rangka SY0216BK32728 warna kuning kepada Para Penggugat dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding, kasasi dari Para Tergugat kepada Para Penggugat (uitvoerbaar bij voorrad).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.487.360.000.- (dua milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) setelah putusan ini diucapkan.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan segala pihak yang terkait dalam perkara aquo untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |