| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama dan Tempat Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor C3495909 tertulis dan terbaca Sulaiman bin Yahya, lahir di Semarang, 1 Juni 1961diperbaiki menjadi Sulaeman, lahir di Cianjur, 1 Juni 1961.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tempat Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|