Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. YUFLIH RIYULLOH NURHADI Bin OKE GURDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2326 /M.2.27.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUFLIH RIYULLOH NURHADI Bin OKE GURDIKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa YUFLIH RIYULLOH NURHADI Bin OKE GURDIKA pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Sargha Earthing Resort Jl. Hanjawar No.2 Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, melakukan penganiayaan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa dan saksi Desi Rinata sebagai korban tiba Sargha Earthing Resort Jl. Hanjawar No.2 Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur untuk menghadiri Undangan Pernikahan teman Terdakwa sampai pukul 20.00 WIB, setelah acara selesai Terdakwa dan saksi Desi Rinata pergi makan ke Sate Maranggi Sari Asih dan Kembali ke Hotel sekira pukul 23.00 WIB, sesampainya dihotel, Terdakwa dan saksi Desi Rinata sempat mengobrol dengan teman Terdakwa sekira 10 menit, setelah itu Terdakwa dan Saksi Desi Rinata pergi ke kamar untuk berisitirahat, setelah dikamar hotel, Terdakwa berbicara kepada saksi Desi Rinata terkait dengan kelanjutan hubungan Terdakwa dan saksi Desi Rinata yang mana saksi Rinata mengatakan tidak bisa melanjutkan hubungan pacaran dengan Terdakwa, Terdakwa sempat memohon namun saksi Desi Rinata tetap tidak mau, oleh karena itu Terdakwa merasa emosi dan mencekik leher saksi Desi Rinata dengan kedua tangan Terdakwa selama 15 sampai dengan 20 detik, oleh karena saksi Rinata takut maka Desi Rinata mengatakan mau melanjutnkan hubungan dengan Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa melepaskan tangan Terdakwa yang mencekik saksi Desi Rinata;
  • Bahwa berdasarkan alat bukti Surat Visum Et Repertum Nomor 001/VIS/RSUD/IV/2026 tanggal 25 April 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi DESI RINATA yang diperiksa oleh dr. Archie Fontana Iskandar pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 jam 12.02 WIB bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan dengan hasil pemeriksaan;

1. Area wajah dan mata:

Kulit wajah terlihat memerah, Dimana warna merahnya tampak lebih mencolok dibandingkan warna kulit diarea leher

Pada bagian mata kanan dan kiri ditemukan adanya bercak perdarahan tepatnya dibagian bawah mata;

2. Area Telinga

Tidak ditemukan luka atau cairan yang keluar dari liang telinga, namun ditemukan penurunan fungsi pendengaran pada telinga sebelah kanan saat dilakukan tes gesekan jari dibandingkan telinga sebelah kiri;

3. Area Leher

Sisi kanan ditemukan beberapa luka memar dan luka lecet yang bentuknya memanjang dengan ukuran kurang lebih lima sentimeter kali satu sentimeter, selain itu teraba benjolan pada area bawah rahang kanan berukuran kurang leibh tiga senti meter kali satu sentimeter yang terasa nyeri saat ditekan

Sisi kiri ditemukan beberapa luka memar dan luka lecet yang bentuknya memanjang dengan ukuran terpanjang Sembilan sentimeter dan tinggi enam sentimeter;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya