| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 174/Pid.B/2026/PN Cjr | Willy Febri Ganda, S.H. | YUFLIH RIYULLOH NURHADI Bin OKE GURDIKA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 174/Pid.B/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2326 /M.2.27.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa YUFLIH RIYULLOH NURHADI Bin OKE GURDIKA pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Sargha Earthing Resort Jl. Hanjawar No.2 Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “melakukan penganiayaan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
1. Area wajah dan mata: Kulit wajah terlihat memerah, Dimana warna merahnya tampak lebih mencolok dibandingkan warna kulit diarea leher Pada bagian mata kanan dan kiri ditemukan adanya bercak perdarahan tepatnya dibagian bawah mata; 2. Area Telinga Tidak ditemukan luka atau cairan yang keluar dari liang telinga, namun ditemukan penurunan fungsi pendengaran pada telinga sebelah kanan saat dilakukan tes gesekan jari dibandingkan telinga sebelah kiri; 3. Area Leher Sisi kanan ditemukan beberapa luka memar dan luka lecet yang bentuknya memanjang dengan ukuran kurang lebih lima sentimeter kali satu sentimeter, selain itu teraba benjolan pada area bawah rahang kanan berukuran kurang leibh tiga senti meter kali satu sentimeter yang terasa nyeri saat ditekan Sisi kiri ditemukan beberapa luka memar dan luka lecet yang bentuknya memanjang dengan ukuran terpanjang Sembilan sentimeter dan tinggi enam sentimeter;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;--------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
